Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Direktur Pembiayaan Pertanian Ditjen PSP Kementan RI, Indah Megahwati, Muhammad Nurul Fataa, S.,H., Ungkap Selama Kliennya Jabat Direktur Tidak Pernah Ada Dilakukan Audit

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan merekayasa dan memanipulasi surat perjalanan dinas (perjadin) fiktif yang merugikan negara Rp5 miliar dengan terdakwa mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI), Indah Megahwati dan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Kementan RI Deny Suryawan Kussadono. di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (05/11/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, perbuatan ini dilakukan Indah bersama mantan BPP pada Kementan RI Deny Suryawan Kussadono.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa Dr. Ir. Indah Megahwati sebesar Rp 4.125.766.693 atau memperkaya orang lain, yaitu Deni Suryawan Kussadono, S.E., M.M, sebesar Rp 968.268.086 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni sebesar Rp 5.094.034.779,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (15/09/2026).
Jaksa mengatakan, Indah meminta Deny mengambil uang yang bersumber dari anggaran perjalanan dinas pada 2020 hingga 2024. Jaksa mengatakan, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas itu dibuat fiktif seolah-olah dilaksanakan.
“Dengan mengambil uang yang bersumber dari anggaran kegiatan perjalanan dinas, dan atas permintaan terdakwa Dr. Ir. Indah Megahwati tersebut, Deny Suryawan Kussadono menindaklanjutinya dengan memanipulasi, merekayasa dokumen serta bukti pendukung pertanggungjawaban perjalanan dinas,” kata jaksa.
“Sehingga seolah-olah perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan, yang setelah uang anggaran perjalanan dinas tersebut dicairkan, uang tersebut selanjutnya diserahkan oleh Deny Suryawan Kussadono, S.E. kepada terdakwa,” lanjut jaksa.
Jaksa mengatakan, rekayasa dan manipulasi itu dilakukan dengan menambahkan nama pegawai yang seolah mengikuti perjalanan dinas dalam dokumen SPT (Surat Perintah Tugas) dan SPD (Surat Perjalanan Dinas). Jaksa menuturkan, misalnya pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas sebanyak 3 (tiga) orang, namun dalam pertanggungjawaban keuangan ditambahkan 2 orang lagi, sehingga seolah-olah yang melaksanakan perjalanan dinas adalah 5 (lima) orang.
Jaksa mengatakan, Deny secara aktif mencari dan mengumpulkan nama-nama pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap di lingkungan Kementan RI untuk dipinjam atau dicantumkan namanya dalam SPT dan SPD. Jaksa mengatakan, para pegawai yang namanya dipinjam untuk dicantumkan dalam SPT dan SPD dijanjikan akan memperoleh uang sebesar Rp100 ribu per hari atau per perjalanan dinas sebagai kompensasi.
Jaksa mengatakan, Deny bahkan mengajukan dokumen kelengkapan administrasi pencairan anggaran perjalanan dinas saat Indah berada di luar kota atau tidak berada di kantor. Jaksa mengatakan, Indah telah mengotorisasi surat permintaan pembayaran yang bersumber dari dokumen perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya.
Jaksa mengatakan, Deny kemudian melampirkan surat permintaan pembayaran pada dokumen perjalanan dinas yang telah ditandatangani oleh Indah. Lalu, mengajukan dokumen tersebut kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau PPSPM untuk menerbitkan surat perintah membayar (SPM) dan diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
“Yang berdasarkan dokumen SPM tersebut Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D, sehingga berdasarkan SP2D tersebut dana pencairan anggaran perjalanan dinas ditransfer oleh bank ke rekening Satuan Kerja Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk selanjutnya dana perjalanan dinas tersebut dicairkan oleh Deni selaku BPP,” ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Indah dan Deny melanggar Pasal 603 Juncto (Jo) Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 Jo Pasal 3 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Tipikor. Agenda sidang kali ini, pembuktian oleh saksi dan menghadirkan 6 (enam) saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Ditjen PSP Kementan RI, Indah Megahwati, Muhammad Nurul Fataa, S.,H., mengatakan, saksi Diah dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Pengawasan Kementan RI, Bendahara dan Anton dari Sakti dan saksi lainnya. Kita dari Kuasa Hukum terdakwa Indah, ada memang harus diklarifikasi dari beberapa keterangan-keterangan yang disampaikan dari saksi,” ujar Muhammad Nurul Fataa, S.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, perlu diklarifikasi dari beberapa keterangan saksi, bahwa menurut terdakwa Indah dana-dana terpisah. “Ini kan dari keterangan laporan Itjen laporannya itu dikasih ada kerugian Rp9 miliar terus diklarifikasi jadi Rp4 miliar. Semua perhitungan itu belum final dari Itjen terus laporan dana itu diserahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri), ” terang Muhammad Nurul Fataa, S.,H., dari Kantor Hukum Fataa N Co yang beralamat di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Menurutnya, perhitungan dana itu belum final, maka belum bisa dijadikan acuan, sementara saja. “Terkait dakwaan JPU karena ini kan yang melakukan audit ada dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Itjen. Dari hasil dua audit ini ada beda. Beda hasil nilainya,” katanya.
“Perhitungan BPKP beberapa miliar. Tapi saksi dari BPKP belum diundang ke sini dan kita juga belum dikasih lihat alat buktinya dari auditnya BPKP. Di berkas kita juga belum ada. Kita sudah cek cross cek dari berkas belum ada juga hasil audit dari BPKP itu apa,” terangnya.
Ia memyebutkan, kalau perhitungan dari Itjjen itu ada Rp9 miliar dan menurut keterangan dari saksi dari Itjen itu belum final. “Kalau belum final itu masih dalam proses. Sementara, keterangan saksi tadi jelas, bahwa untuk melakukan audit semua harus diklarifikasi. Lantas menurut pengakuan terdakwa Indah, belum dilakukan klarifikasi,” katanya.
“Justru yang sudah diklarifikasi itu terdakwa Deny. Terkait dengan terdakwa Indah, dia malah larinya ke stafnya Indah sekretarisnya bernama Bagas,” ucapnya.
Ia menerangkan, ini sidang perdana JPU melakukan pembuktian. “Harapannya nanti bisa lebih detail lagi ya. Karena ini kan masih awal pembuktian. Saksi yang dari kejaksaan ada 80 hari. Ahli ada 4 orang. Hari ini saksi yang baru diperiksa 6 orang diperiksa, rencananya. Beda-beda semua peranannya untuk kesaksiannya saksi faktanya,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, dari keterangan saksi itu sudah didengarkan, bahwa perhitungan dana itu belum final dari Itjen. “Karena laporan itu dipaksa untuk segera disetorkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kalau kami dari Kuasa Hukum terdakwa Indah, kalau belum final berarti belum bisa dijadikan acuan. Terus laporan dari BPKP kita belum ditunjukan laporan auditnya karena dalam berkas perkara, kita pun belum ada melihat audit dari BPKP,” paparnya.
Dalam dakwaan JPU, sambungnya, perkara ini pagu tahun 2020 hingga 2024. “Audit dari BPKP malah belakangan. Dari Itjen pun belakangan,” urainya.
Ia menegaskan, selama terdakwa Indah menjabat sebagai Direktur, tidak ada temuan dari tidak ada audit dari Itjen. “Bahkan saksi megatakan, bahwa laporan ini diaudit setelah terdakwa Indah sudah tidak menjabat di stu,” ungkapnya.
“Terdakwa Indah diberhentikan dari pekerjaannya baru dilakukan audit. Setelah terdakwa Indah tidak menjabat lagi sebagai Direktur baru dilakukan audit dari Itjen dan dari BPKP,” urainya.
Ia menjelaskan, kalau seandainya pun dari terdakwa Indah menjabat kan seharusnya tiap tahun itu dilakukan audit. “Haslnya dari Itjen atau dari BPKP, hasilnya kalau ada hasilnya. Namun, mereka mengauditnya belakangan. Pasti ada kejanggalan dalam melakukan audit. Kenapa tidak tiap tahun dilakukan audit?” tanyanya.
Dalam sidang ini, ia menanyakan kepada saksi kalau melakukan audit itu harus melihat Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti apa. “Kita juga harus melihat SOP mereka dalam melakukan audit itu seperti apa. Karena menurut keterangan saksi, audit itu harus dikalrifikasi. Itu harus kita tanyakan kepada saksi dari Itjen. Kalau sudah diklarifikasi harusnya terdakwa Indah tidak boleh melalui pihak ketiga,” katanya.
“Ini yang disampaikan melalui stafnya melalui Sekretarisnya Bagas. Bukan langsung lewat terdakwa Indah,” tuturnya.
Menurutnya, harusnya dari beberapa item yang diklarifikasi harus ke orangnya langsung. “Itu SOP yang harus kita pertanyakan kepada Itjen. Bagamana penerapan SOP-nya? Jawab saksi, terdakwa Indah sakit. Harusnya terdakwa Indah sakit, saksi datangi ke rumahnya, jangan melalui pihak ketiga. Itu sih pointnya yang penting,” ucapnya.
Ia mengharapkan melihat dari fakta sebenarnya. “Jangan sampai dicampur adukan antara fakta. Ini kan masih asumsi dicampur adukan dengan fakta. Ini bukti transfer harus diklarifikasi. Benar tidak itu untuk terdakwa Indah. Benar tidak itu dana dari SPJ atau dana pribadi. Kita tidak tahu. Begitulah,” pungkasnya.
Ia mengatakan, akan menghadirkan 2 atau 3 saksi meringankan atau saksi Ad Charge dan Ahlli satu orang. (Murgap)
