Kuasa Hukum Terdakwa Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D Soroti Keterangan Saksi Bagian Legal LPEI yang Dinilai Ngorbankan Kliennya
Kuasa Hukum terdakwa Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D (pertama dari kanan) foto bersama anggota timnya Hendra Laksmana, S.H di Ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja S.H M.H, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jum’at (26/6/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret terdakwa Gamaginta, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jum’at (26/6/2026).
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmadja S.H., M.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dari LPEI yakni Azhari Maulidin, Nugroho Kusumo dan Divisi Legal LPEI Sunu untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Kuasa Hukum terdakwa Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D menilai, saksi Sunu tidak menjalani tugasnya dengan baik.
“Itu pendapat saya ya karena banyak pertanyaan yang saya bilang loh ini faktualnya seperti ini. Kenapa saksi Sunu menulisnya seperti ini. Ini versinya siapa ini. Tapi tetap saja saksi Sunu bersikeras dan bersikukuh terhadap hal yang sudah dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saya menyayangkan hal itu,” ujar Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D kepada wartawan saat ditemui usai acara sidang ini.
Ia menjelaskan, terdakwa Gamaginta juga bilang menyayangkan sekali keterangan saksi Sunu kayak ngorbanin terdakwa Gamaginta. “Padahal, Divisi Legal LPEI kepatuhan juga. Saya berharap JPU peka ya bisa melihat lebih dalam lagi perkara ini karena kasihan. Maksudnya jangan sampai salah memenjarakan orang. Kita lebih harus kaji lagi, lebih detail dan lebih dalam lagi. Siapa sih yang sebenarnya lebih pantas bertanggungjawab dalam hal ini supaya lebih adil. Hanya itu sih,” katanya
Untuk keterangan saksi Nugroho, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H M.H., Ph.D tidak banyak bertanya. “Saya hanya mengembangkan keterangan saksi Sunu dan saksi Azhari. Pada dasarnya keterangan saksi Azhari itu konteks kepada permohonan ada draft proposal yang dituangkan saat terdakwa Gamaginta menjabat. Setelah terdakwa Gamaginta menjabat lalu ada paraf-paraf yang dilakukan oleh terdakwa Gamaginta. Tapi barang itu tidak akan jadi kalau tidak ada ditandatangani oleh pengganti dari Kepala Departemen (Ka Dep) yang baru yang bernama Meta,” ungkapnya.
“Sekali lagi yang saya tunjukan adalah Meta menandatangani ini loh. Berarti kalau sudah ditandatangani form kepatuhan ini berarti sudah lengkap seluruh persyaratannya. Bukan saya mau membawa Meta dalam perkara ini. Tapi kan harus jelas dan terang benderang, seberapa jauh sih pertanggungjawabannya harus dipertanggungjawabkan oleh seorang terdakwa Gamaginta?” tanyanya.
Menurutnya, kalau untuk paraf-parafnya tidak akan jadi ini barang kalau tidak ditandatangani atau dilanjutkan berarti kompetensi dari Ka Dep harus melakukan pemeriksaan. “Kan sebelumnya fine-fine (baik-baik) saja tidak ada masalah,” pungkasnya.
“Nanti saya juga akan tunjukan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menjelaskan masa pengusulan pembiayaan itu sebagian sudah selesai sebenarnya. Jadi bukan mutlak kesalahan dari terdakwa Gamaginta. Yang mulai bermasalah itu di tahun 2018 setelah terdakwa Gamaginta, kalau tidak salah. Tapi yang jelas saya berharap biar lebih terang benderang, harus dapat dihadirkan semua yang menjadi bagian dari alur proses. Setelah pergantian Kepala Departemen Bisnis yang baru dapat mengkoreksi proposal tersebut sebelum ditanda tangani oleh pejabat yang baru,” tuturnya.
Ia menjelaskan, paraf hanya pengusulan dan bisa ditolak. “Kalau dicek kembali bisa ditolak dong,” urainya.
Pada sidang kali ini, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H M.H., Ph.D tidak ada mengemukakan opening statement (kata pembuka) karena langsung pemeriksaan saksi. “Sidang berikutnya, kita akan menghadirkan dua saksi dan dua Ahli yakni Ahli Tipikor Prof. Dr. Yuspar S.H M.H., selaku mantan Direktur Hukum Administrasi Negara (HAN) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan merupakan Ahli Tipikor dan Dr. Wiwin selaku Ahli HAN,” paparnya.
Untuk saksi, ia berharap Meta dan Tito Andrian bisa hadir di muka persidangan. “Itu yang bisa menolong dan menjelaskan secara terang benderang positioning (posisi) terdakwa Gamaginta,” ucapnya.
Ia menilai keterangan tiga saksi absurd (membingungkan). “Makanya tadi saya agak sedikit bingung dan ini saya sampaikan pembuktian dan pemeriksaan saksi. Jadi saya harus terang benderang. Walaupun hakim agak membatasi atau apa begitu ya tadi sempat ditegur ada salah satu terdakwa. Tapi kalau saya tetap ngotot di situ. Kenapa? Karena saya butuh kepastian secara terang benderang. Tidak mau saya absurd. Pemeriksaan ya pemeriksaan. Justru di situ lah bongkar- bongkarannya. Tidak bisa dibatasi,” tegasnya.
Pada bagian lain, ketika ditanya wartawan apakah pengadilan sudah menerapkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau dikenal sebagai Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H. M.H., Ph.D menjawab penerapan masih kurang. “Kalau ICCPR harusnya para penegak hukum tahu. Tapi kalau Majelis Hakim sudah sangat baik sekali. Terus jaksa juga,” tuturnya.
“Namun, tadi juga memang pokoknya penegakan hukum harus seadil-adilnya dan harus menjadi contoh. Cepat, tepat dan sistematis dalam menemukan fakta yang faktual ya bukan buat-buatan. Namanya juga saksi berarti kan dia yang melihat, dia yang mengalami kejadian dan dia yang tahu. Saksi tidak boleh berpendapat atau dari katanya jaksa atau penyidik. Itu kan dengar sendiri. Saya mah tidak mau buat-buat omongan tapi kan bisa dilihat sendiri,” tandasnya. (Murgap)
