Dwi Laksono Setyowibowo SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI (Persero) Charles Sitorus yang didakwa turut serta dalam kasus dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) pada tahun 2015 hingga 2016 di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (02/05/2025).
Agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 saksi di antaranya Prasetyo, Aldi, Agus Andiyani dan Irsan dari Direksi PT PPI (Persero), kemudian Dadang, Arman Supranata, Teddy Suryadi dan The Je Ke selaku distributor gula, Erwansyah selaku Legal atau Konsultan Hukum dan Sinto Li untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa Charles Sitorus. Dalam dakwaan JPU mengungkapkan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut memperkaya beberapa pihak, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
“Perbuatan Charles telah memperkaya pihak lain senilai Rp295,15 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (06/03/2025).
Perbuatan Charles Sitorus diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa juga menceritakan, bahwa Charles Sitorus diduga tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional sesuai dengan Harga Patokan Petani (HPP) dan tidak melakukan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) produsen gula sebagaimana dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PPI tahun 2016.
Jaksa menyebut, Charles Sitorus telah melakukan kesepakatan, pengaturan harga jual Gula Kristal Putih (GKP) dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas HPP bersama-sama dengan 8 (delapan) perusahaan. Kedelapan perusahaan tersebut yakni dengan Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Dirut PT Medan Sugar Industry Indra Suryadiningrat.
Selanjutnya, juga bersama-sama dengan Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama. “Padahal, delapan perusahaan tersebut merupakan produsen dalam negeri dengan izin industri pengelolaan Gula Kristal Mentah (GKM) impor menjadi gula kristal rafinasi untuk kepentingan industri makanan atas persetujuan mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong,” terang jaksa.
Jaksa mengatakan, dalam rangka penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional, Charles Sitorus melakukan kerja sama pengadaan GKP dengan Tony, Then Surianto, Hansen, Indra, Eka Sapanca, Wisnu, Hendrogiarto, serta Hans Falita Hutama. Para pejabat perusahaan swasta tersebut dinilai oleh jaksa, tidak berhak mengelola GKM impor menjadi GKP karena hanya memiliki izin industri pengelolaan gula mentah menjadi gula kristal rafinasi untuk kepentingan industri makanan.
Dalam dakwaan jaksa, Charles Sitorus juga diduga tidak melakukan pengadaan dan distribusi GKP dalam rangka pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional tahun 2016 melalui Operasi Pasar (OP) dan atau pasar murah. Dikatakan jaksa, Charles Sitorus melakukan distribusi GKP melalui distributor yang telah diatur berdasarkan kesepakatan antara Charles, Tony, Then Surianto, Hansen, Indra, Eka, Wisnu, Hendrogiarto, Hans, dan Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Adapun Charles disebutkan telah mengetahui persetujuan impor yang diterbitkan Thom Lembong kepada PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Kebun Tebu Mas, tanpa didasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar kementerian. “Charles Sitorus juga mengetahui persetujuan impor yang diterbitkan Thom Lembong kepada PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Kebun Tebu Mas, tanpa rekomendasi Menteri Perindustrian (Menperin) RI,” kata jaksa.
Dengan demikian, jaksa memaparkan, bahwa perbuatan Charles Sitorus tersebut telah memperkaya Tony sebesar Rp29,16 miliar, Then Surianto Rp27,26 miliar, Hansen Rp30,99 miliar, Indra Rp30 miliar, Eka Rp18,26 miliar, Wisnu Rp22,46 miliar, Hendrogiarto Rp41,23 miliar, Hans Rp47,84 miliar, serta Ali Rp47,87 miliar. Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Persero) Charles Sitorus, Dwi Laksono Setyowibowo SH MH mengatakan, keterangan 10 saksi tidak ada yang memberatkan buat kliennya (terdakwa Charles Sitorus) dan keterangannya netral-netral saja sesuai faktanya.
“Intinya, dari keterangan tadi saksi Direksi PT PPI Prasetyo dan dari pihak PT PPI menyatakan, ada keuntungan yang diperoleh oleh PT PPI sebesar Rp33 miliar dari penugasan stabilisator gula nasional ini. Jadi PT PPI mendapat keuntungan sebesar Rp33 miliar dan penugasan itu dijalankan dan diawasi oleh surveyor independen yakni PT Sucoflndo Indonesia,” ujar Dwi Laksono Setyowibowo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, penyaluran dan distribusi gulanya pun di dalam perjanjian distributor juga diatur, bahwa distributor juga harus menjual gula di bawah Harga Eceran Setempat (HES). “Jadi mudah-mudahan keterangan 10 saksi ini membuat terang perkara kliennya dan bisa memberikan putusan yang baik kepada klien kami,” terang Dwi Laksono Setyowibowo SH MH dari kantor law firm JW and Partners yang beralamat di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Dikatakannya, tiap distributor gula ada laporan dan imbauan dari PT PPI agar distributor menjual gula di bawah HES dan segera di distribusikan karena terkait dengan tujuan penugasan menstabilkan harga gula. “Jadi stabilisator harga gula. Intinya, mau di distribusikan lagi mau ke Distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), dan Distributor 3 (D3), yang penting ujungnya adalah konsumen mendapat harga di bawah HES,” terangnya.
“Nah, mengenai keuntungan yaitu mendapat nilai tambah. Itu lah yang dimaksud mendapat nilai tambah bagi industri gula nasional. Jadi meningkatkan dan menggerakan ekonomi dan industri gula, seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Kemendag RI Sri Agustina, pada saat menjadi saksi pada sidang sebelumnya,” ungkapnya.
Dijelaskannya, PT PPI tetap untung terpenting gula dijual kepada masyarakat di bawah HES. “Karena kalau banjir gula harus dihabiskan dalam waktu cepat itu menjatuhkan harga gula, sehingga pihak yang berteriak adalah petani tebu. Sedangkan, kalau harga gula terlalu tinggi, masyarakat yang akan teriak. Jadi fungsi pemerintah yang diwakilkan oleh PT PPI sebagai stabilisator dan sebagai representasi pemerintah tugasnya ialah menstabilkan harga gula. Jadi harganya tidak tinggi dan tidak rendah,” terangnya.
Dijelaskannya, HES gula itu sama dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). “Kan HES itu di tiap daerah berbeda-beda. Yang penting sampai di ujung distributor gula adalah di bawah HES. Selisih sampai ke produsen gula sampai dengan distributor akhir yang melakukan OP itu harus di bawah HES. Fungsinya itu,” paparnya.
“PT PPI menetapkan harga ecerannya berapa, itu meminta kepada Kemendag RI. Jadi tadi dari keteeangan saksi Agus Andiyani menyampaikan terkait penugasan itu dari Kemendag RI memberikan semacam laporan atau perkembangan, bahwa HES adalah sekian. Lalu memerintahkan kepada PT PPI untuk mendistribusikan di bawah harga sekian tentunya dan PT PPI akan menjalankan hal tersebut, bahwa dijualnya nanti di bawah HES yang diberikan oleh Kemendag RI secara berkala,” ucapnya.
Menurutnya, justru malah PT PPI untung, distributor untung dan industri gula sebenarnya untung. “Sampai konsumen akhir di bawah HES dan terbukti tadi di muka persidangan, di akhir bulan tahun 2016, bahwa harga gula turun,” terangnya.
“Karena kan bertahap. Tidak bisa langsung diserap dan dijual seluruhnya, nanti banjir gula. Banjir gula petani tebu yang dirugikan,” tegasnya.
Menurutnya, banjir gula tidak bagus karena harga gula akan turun. “Jadi gula yang banyak, teori supply dan demand (pasokan dan permintaan). Supply gulanya terlalu banyak, lalu demandnya kurang, akhirnya harga gula turun, petani tebu yang akhirnya teriak. Karena biaya produksi mulai dari pupuk, sewa sawah dan segala macam buat petani tebu, tidak menutupi dari harga jual gula ketika dia harga produksinya tidak menutupi, seperti itu. Itu lah fungsinya PT PPI sebagai stabilisator harga gula sebagai representasi pemerintah dalam stabilisator harga gula. Makanya, PT PPI mendapatkan penugasan dari Kemendag RI,” urainya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Jum’at (09/05/2025), jaksa akan menghadirkan saksi dari produsen gula dan swasta. “Nanti kita tunggu saja agenda sidang selanjutnya,” katanya.
Ia menjelaskan, keterangan saksi tidak ada yang memberatkan dan sesuai faktanya. “Karena klien kita (terdakwa Charles Sitorus) apa adanya menjalankan penugasan benar-benar tidak ada keep back (fasilitas) yang diterima sama sekali. Seperti yang kami tanyakan juga baik itu PT PPI ada pertemuan dengan industri gula? Sama sekali tidak ada keep back atau tidak ada fasilitas meminta bagian keuntungan. Jadi tidak ada mensrea (pemufakatan jahat) . Itu versi dari kami, berdasarkan fakta-fakta persidangan dari saksi-saksi,” tuturnya.
“Tidak ada satu saksi pun yang mengatakan, ada permintaan fasilitas atau keep back kepada pihak PT PPI,” tandasnya. (Murgap)