Kuasa Hukum terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istri Ari Egahni, Tan Akmal Hidayat SH (kedua dari kiri) didampingi Regginaldo Sultan SH di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kalteng, Selasa (12/12/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Palangka Raya, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 (lima) tahun hukuman penjara kepada terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim, sedangkan istrinya terdakwa Ari Egahni divonis pidana hukuman penjara selama 4 (empat) tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa siang (12/12/2023). “Mengadili, menyatakan terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua,” kata majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili saat membacakan amar putusannya.
Selain pidana pokok, mantan Bupati Kapuas Ben Brahim juga dijatuhkan pidana denda Rp500 juta subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Sementara itu, terdakwa Ari Egahni dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp6 miliar lebih dengan ketentuan selambat -lambatnya setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inchraat). Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak mempunyai uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ungkapnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, semenjak para terdakwa selesai menjalani pidana. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui Kuasa Hukumnya Tan Akmal Hidayat SH dan Regginaldo Sultan SH mengambil sikap Pikir-pikir.
Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir -pikir. Majelis hakim memberikan waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan sikap, jika tidak memberikan jawaban, maka akan dianggap menerima putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya, menuntut terdakwa Ben Brahim selama 8 (delapan) tahun 4 bulan penjara dan terdakwa Ari Egahni dituntut 8 tahun penjara. JPU juga menuntut untuk menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp500 juta subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp8.819.801.363 subsidair 3 tahun penjara. JPU juga menuntut menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana. (Murgap)