Kuasa Hukum Terdakwa Kasi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC Budiman Bayu Prasodjo, Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H., Terangkan Kliennya Hanya Laksanakan Tugas Perintah Atasan

Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H.,
Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H.,

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan sejumlah uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group dan sejumlah pihak lainnya dengan terdakwa Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasodjo, di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (02/11/2026).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Budiman disebut bersama-sama dengan terdakwa Rizal dan terdakwa Sisprian Subiaksono menerima sejumlah uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group dan sejumlah pihak lainnya. Uang yang diduga diterima Budiman dan pihak lainnya itu terdiri atas Rp525.000.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura, Rp 5.278.500.000, 10.000 dollar Amerika Serikat (AS), 119.755 dollar Singapura, 4.700 dollar Hong Kong, serta Rp8.100 Malaysia atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan perkara Budiman di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (02/09/2026). Menurut JPU, penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan Budiman selaku Kasi Intelijen Cukai pada Direktorat P2 DJBC.

Selain Budiman, JPU menyebut Rizal menjabat sebagai Direktur P2 DJBC, sedangkan Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat P2. Uang tersebut disebut berasal dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, Antri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo Group, serta beberapa pihak swasta, termasuk pengusaha rokok.

JPU mendakwa penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan para terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka. Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B huruf a Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada sidang kali ini, pemeriksaan terdakwa Budiman Bayu Prasodjo untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Dalam persidangan ini, JPU menyoroti peran Salisa dan terdakwa Budiman Bayu Prasodjo.

Kuasa Hukum terdakwa Kasi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC Budiman Bayu Prasodjo, Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H., mengatakan, Salisa itu adalah anak buahnya terdakwa Budiman Bayu Prasodjo. “Salisa itu anak buahnya terdakwa Budiman Bayu Prasodjo sehari-hari juga diperintah oleh terdakwa Sisprian. Terdakwa Sisprian mempercayakan kepada Salisa untuk menampung uang operasional tersebut,” ujar Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia menerangkan, yang namanya operasi intelijen pasti tertutup untuk profiling seseorang. “Misalnya untuk memantau pejabat dan pengusaha-pengusaha, tidak mungkin kita makan di pinggir jalan kan,” ungkap Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H., dari kantor law firm SS & Partner yang beralamat di Jalan Cikini Raya Nomor 60, Menteng, Jakpus ini.

Ia menjelaskan, untuk memantau profiling seseorang, masuk ke tempat hiburan kan tidak mungkin pakai uang Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN) atau pakai uang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), itu kan pasti perlu dana operasional,” ungkapnya.

Intinya, sambungnya, mengenai dana operasional sejak terdakwa Sisprian masuk dan terdakwa Rizal masuk itu mulai menerapkan kebijakan mengenai dana operasional. “Kalau DOKPPN dan DIPA itu kan dana resmi. DOKPPN untuk dana informan saja. Dana operasional untuk intelijen. Terdakwa Rizal dan Sisprian menggunakan dana operasional tersebut,” katanya.

Ia mengatakan, fakta persidangan sudah terang benderang menjelaskan, bahwa terdakwa Budiman Bayu Prasodjo hanya melaksanakan perintah atasan, semaksimal mungkin melaksanakan atasan. “Dulu waktu atasannya Adang sebelum terdakwa Sisprian, fine-fine (baik-baik) saja tidak ada masalah dalam melaksanakan tugas ini. Begitu terdakwa Sisprian masuk dan terdakwa Rizal masuk menerapkan dan mengeluarkan kebijakan menggunakan dana operasional, sebagai anak buah tidak bisa menolak,” tegasnya.

Agenda sidang selanjutnya JPU akan membacakan surat tuntutan kepada terdakwa Budiman Bayu Prasodjo. “Untuk draft-draft Nota Pledoi (Pembelaan) kita sudah siapkan,” terangnya.

“Inti dari Nota Pledoi kami nanti, ini kan tidak dipidana seseorang kan karena terdakwa Budiman Bayu Prasodjo karena melaksanakan tugas perintah atasan. Seharusnya terdakwa Budiman Bayu Prasodjo tidak bisa diminta pertanggungjawaban tindak pidananya,” tandasnya. (Murgap)

Tags: