Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT ACM MI, Rudy Marjono SH Tegaskan Kliennya Tidak Ada Mensrea untuk Melakukan Penipuan Maupun Penggelapan
Rudy Marjono SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara terdakwa MI selaku Direktur Utama (Dirut) PT ACM dengan dugaan penipuan dan penggelapan sengketa saham perusahaan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), di ruang Mudjono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (03/08/2026).
Agenda sidang hari ini, pemeriksaan terdakwa MI dan Kuasa Hukum terdakwa MI menghadirkan Ahli Hukum Litigasi Hendri Cahyadi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Pada sidang hari ini, terungkap adanya pembayaran uang sebesar Rp1,8 miliar, dan uang Rp25 miliar usulan pembayaran uang kerohiman antara terdakwa MI dan TK sebagai Komisaris PT ACM.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT ACM MI, Rudy Marjono SH mengatakan, sebagaimana sidang-sidang sebelumnya, hari ini sidang pemeriksaan terdakwa MI. “Apa yang disampaikan oleh terdakwa MI itu pada prinsipnya tidak ada niat sejak awal. Artinya, sejak awal tidak ada niat jahat (mensrea) untuk melakukan penipuan ataupun penggelapan terhadap kontrak maupun kepada TK,” ujar Rudy Marjono SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Tapi kan masalahnya sudah saya sampaikan di ruang sidang, bahwa terkait masalah deviden dan keuntungan, semuanya sudah ada di putusan dan sudah ada konsinyasi bagi mereka,” terangnya.
Memang pada awalnya belum dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sambungnya, memang sebelumnya PT ACM tidak punya keuntungan dan terkait masalah biaya-biaya operasional dimasukan dan itu sudah clear (jelas) dibukukan sebagai hutang perusahaan. “Jadi di mana terdakwa MI melakukan mensrea untuk menipu dan menggelapkan?” tanyanya.
Ia menegaskan, PT ACM itu ada dan aktifitas PT ACM ada, jadi clear semua. “Legalitas PT ACM pun ada dan mereka semua pemegang saham juga mendapatkan saham itu walaupun masih dispute (berselisih) terkait masalah pembayarannya,” ungkapnya.
Ia menilai tidak terbukti terdakwa MI melakukan unsur penggelapan dan penipuan. “Jauh lah. Seperti jauh panggang dari api lah,” terangnya.
Ia menerangkan dana Rp1,8 miliar seperti yang terungkap di muka persidangan, klien kami (terdakwa MI) sudah menyampaikan uang Rp1,8 miliar itu sebagai utang perusahaan,” ucapnya.
“Tapi perkara TK menyampaikan uang Rp1,8 miliar itu sebagai pembayaran saham, dan dianggap oleh klien kami (terdakwa MI) belum dilakukan pembayaran, itu lah dispute dan tidak menjadi masalah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, TK statusnya sekarang ini adalah orang yang sudah diberhentikan sebagai pengurus dan diberhentikan oleh PT ACM karena TK pasif tidak pernah lagi memberikan kontribusi atau apa pun atau mengurusi perusahaan, apalagi ketika terjadi konflik seperti ini. “Saksi Made akan kita ajukan kalau diperlukan ke muka persidangan sebagai saksi konfrontir karena ada sedikit perbedaan keterangan karena saksi Made merasa menerima fee operasional tapi nyatanya dari fee operasional tersebut dari perusahaan lain bukan dari PT ACM,” katanya.
“Kaitannya dengan gaji dan biaya operasional, selama proyek ini berjalan belum ditentukan dan diputuskan RUPS untuk pengurus,” tuturnya.
Dikatakannya, pada awalnya tidak ada pembicaraan baik kepada para pengurus soal gaji karena memang belum pernah ditentukan. (Murgap)
