Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Lurah Srengseng, Endang Prihatin Handayani, Tomy Alexander, S.,H., M.,H., Bacakan Nota Perlawanan, Obyek Tanah dan Pemilik Tanah Disangkakan JPU Tidak Jelas

Tomy Alexander, S.,H., M.,H.,

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor pembebasan lahan terkait normalisasi Kali Pesanggrahan di Jakarta Barat (Jakbar) yang didakwa merugikan negara Rp5,19 miliar, di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (15/09/2026).

Adapun 2 (dua) terdakwa dalam perkara ini yakni Endang Prihatin Handayani
dan Ir. Bambang Joko Susilo. Para terdakwa didakwa telah melakukan Tipikor secara bersama-sama.

Dalam dakwaan, jaksa mengatakan, perbuatan Endang dan Bambang selaku dua dari sejumlah Anggota Panitia Pengadaan Tanah dalam Program Normalisasi Kali Pesanggrahan telah memperkaya Yanto Budiyanto bin Basir sebesar Rp 5,19 miliar. “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya saksi Yanto Budiyanto bin Basir sebesar Rp5,1 miliar yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, in casu Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebesar Rp 5.194.315.000,” kata jaksa, saat membacakan dakwaan dalam persidangan, Selasa (08/09/2026)..

Angka dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHAP) Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor PE.03.02/SR/S-1108/PW09/5.2/2026 tentang Dugaan Tipikor Terkait Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Umum dalam Program Normalisasi Kali Pesanggrahan di Atas Lahan Kebun Bibit Milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2014 tanggal 29 Mei 2026. Menurut jaksa, terdakwa Endang dan Bambang telah menyetujui, memproses, dan meloloskan pembayaran uang ganti rugi pembebasan tanah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta sebesar Rp5,19 miliar kepada pihak yang tidak berhak, dalam hal ini Yanto Budiyanto bin Basir.

Padahal tanah seluas kurang lebih 1.300 meter persegi di Jalan Pos Pengumben, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakbar tersebut merupakan aset sah milik Pemprov DKI Jakarta yang tercatat di KIB A sejak 1990 sebagai Kebun Bibit Dinas Pertamanan. “Bahwa Terdakwa Ir Bambang Djoko Susilo dengan sengaja mengendalikan, menguasai, dan memusatkan seluruh proses administrasi pengadaan tanah pada Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Sekretariat Kota (Setko) Administrasi Jakarta Barat. Padahal menurut peraturan perundang-undangan, seluruh tahapan penelitian status hukum tanah, pembahasan hasil penelitian, hingga penetapan ganti rugi adalah tanggung jawab panitia secara kolektif,” jelas jaksa.

Di sisi lain, sejak Januari 2014, terdakwa Yanto telah terlebih dahulu melakukan serangkaian tindakan untuk melengkapi persyaratan administrasi guna mengajukan klaim ganti kerugian atas bidang tanah seluas 1.300 meter persegi di Jalan Pos Pengumben, Kelurahan Srengseng. Namun, untuk membuktikan haknya, Yanto Budiyanto hanya memiliki dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 975/1974 tanggal 2 September 1974 yang dibuat Drs. Zainuddin sebagai Camat Kebon Jeruk selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang mencantumkan Nyonya Leo Septisna sebagai penjual dan Yanto sebagai pembeli dengan objek tanah Girik atas nama H Abdul Somad seluas 3.000 meter persegi.

Menurut jaksa, terdapat sejumlah kejanggalan dalam AJB tersebut antara lain, pembeli tercantum atas nama Yanto dengan usia 35 tahun, padahal berdasarkan identitas kependudukan sah, Yanto lahir pada tahun 1963, sehingga pada saat AJB dibuat tanggal 2 September 1974, Yanto Budiyanto baru berusia sekitar 11 tahun.

Kemudian, nama pembeli hanya ditulis Yanto tanpa identitas lengkap dan tidak didukung dokumen resmi pembuktian, bahwa Yanto yang dimaksud adalah Yanto Budiyanto. Kejanggalan lainnya, yaitu peralihan hak atas tanah dalam AJB tersebut tidak tercatat sama sekali dalam buku register tanah Kelurahan Srengseng.

Jaksa mengatakan, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Nomor 3 Tahun 2007, jika dokumen kepemilikan hilang, pihak yang bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan dari kepolisian setempat dan surat pernyataan tanah tidak sengketa yang diketahui Lurah. Selanjutnya, pada Januari 2014, Yanto Budiyanto mengajukan permohonan penerbitan surat sporadik, surat pernyataan tidak sengketa, dan riwayat tanah ke Kelurahan Srengseng.

Meski demikian, dalam tahap proses di Kelurahan Srengseng ini juga ditemukan kejanggalan, di antaranya, yakni Surat Keterangan Kehilangan dari Polisi Resort (Polres) Metro Jakbar baru diterbitkan pada tanggal 5 Februari 2014. Namun, terdakwa Endang Prihatin selaku Lurah Srengseng telah menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) pada tanggal 24 Januari 2014, Surat Pernyataan Tidak Sengketa pada tanggal 24 Januari 2014, dan Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 03/1 pada tanggal 24 Januari 2014.

Kejanggalan lainnya, yaitu Surat keterangan kelurahan tersebut telah memuat nomor Peta Bidang Nomor 7/PBT Nomor 403 Tahun 2014, padahal dokumen Peta Bidang PBT 403/2014 tersebut baru resmi diterbitkan oleh Kantor Pertanahan pada tanggal 26 Maret 2014. Selain itu, kata jaksa, batas-batas tanah disalin begitu saja dari AJB tahun 1974 yang berjarak 40 tahun tanpa cek fakta lapangan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 Juncto (Jo) Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian, dalam dakwaan subsidair, ketiga terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 603 ayat 1 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua terdakwa adalah Lurah Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakbar Periode 2012 hingga 2016 Endang Prihatin Handayani, dan Kepala Bagian (Kabag) Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Setko Administrasi Jakbar Ir. Bambang Djoko Susilo. Agenda sidang kali ini, Kuasa Hukum terdakwa Lurah Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakbar Periode 2012 hingga 2016 Endang Prihatin Handayani, membacakan 25 (dua puluh lima) halaman Nota Perlawanan atas pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Selasa lalu.

Kuasa Hukum terdakwa Lurah Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakbar Periode 2012 hingga 2016 Endang Prihatin Handayani, Tomy Alexander, S.,H., M.,H., mengatakan, perkara kliennya ini terkait pembebasan lahan oleh Tim 9 itu yang sudah dibebaskan oleh Dinas Pertamanan Pemprov DKI Jakarta. “Seolah-olah sudah dibebaskan oleh Dinas Pertamanan Pemprov DKI Jakarta tapi faktanya data-data terkait pembebasan lahan yang dilakukan untuk normalisasi Kali Pesanggrahan dengan Dinas Pertamanan berbeda. Fakta yang ada itu sangat berbeda,” ujar Tomy Alexander, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Menurutnya, kalau dikatakan, bahwa kalau dibebaskan oleh Dinas Pertamanan, ini harus dicari dulu fakta-fakta mana obyek yang telah dibebaskan karena obyek itu ternyata berbeda dan dari surat-surat tanah yang ia temukan itu berbeda. “Memang surat tanah yang dibebaskan oleh Dinas Pertamanan tidak termasuk juga dalam tanah yang dibebaskan dalam proses pembebasan Kali Pesanggrahan,” ungkap Tomy Alexander, S.,H., M.,H., dari kantor law firm Tomy Alexander and Partners yang beralamat di Jakarta ini.

Ia menyebut tempus (waktu) kejadian perkara ini sekitar tahun 2021. “Katanya tanah sudah dibebaskan oleh Dinas Pertamanan pada tahun 2012 dan dikatakan seolah-olah dua kali pembayaran di obyek tanah yang sama. Ini panitia pembebasan lahan yang melakukan pembayaran ,” katanya.

Ia menjelaskan, Nota Perlawanannya yakni pertama, mengenai kliennya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas status kliennya sebagai Panitia 9 atau sebagai lurah. “Karena lurah dianggap yang mengeluarkan surat-surat dan juga lurah ini dan Panitia 9 ini dua fungsi yang berbeda. Ini tidak jelas,” tegasnya.

Kedua, sambungnya, mengenai obyek tanah yang disangkakan oleh JPU masih kabur. “Belum ada obyek masing-masingnya,” terangnya.

“Pemilik pertama tanah itu Yanto,” ucapnya.

Status Yanto saat ini dalam perkara ini adalah tersangka. “Yanto juga sudah disidangkan juga tapi hari ini tidak sidang karena mereka tidak mengajukan Nota Perlawanan,” katanya.

Ia mengharapkan untuk kliennya, dakwaan JPU tidak bisa dilanjutkan. “Pertama, harusnya perkara ini diperiksa perdata dulu dan kedua, dipastikan dulu obyek tanahnya yang mana dan tanah milik siapa. Jadi dakwaan JPU belum jelas,” tandasnya. (Murgap)

Tags: