Kuasa Hukum Terdakwa Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Dr Soesilo Aribowo SH MH Pertanyakan Siapa Pemilik PT Blueray Cargo
Kuasa Hukum terdakwa Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Dr Soesilo Aribowo SH MH (tengah( foto bersama anggota timnya Alim Kahfi SH MH (pertama dari kiri) dan lainnya di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (14/07/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan 2 (dua) terdakwa di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (14/07/2026).
Kedua terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, ditambah 1 (satu) terdakwa lainnya yang di sidang secara terpisah yakni Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima suap serta gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar
Jaksa Muhammad Takdir Suhan menjelaskan, ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Dengan demikian, total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.
“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata Takdir.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri. Jaksa menguraikan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.
Pemberian itu diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan. “Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa.
Selain suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15.222.893.725, terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia. “Dengan menerima gratifikasi berupa uang Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Takdir.
Selain dakwaan bersama tersebut, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi terkait urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir senilai Rp8.104.511.500. Jaksa menyebut gratifikasi itu terdiri atas uang tunai Rp2.290.000.000, 195.000 dolar Singapura, serta 172.800 dolar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara atau Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
John Field, Dedy dan Andri telah divonis bersalah. Mereka dijatuhi hukuman penjara 1,5 hingga 2 tahun.
Agenda sidang hari ini, JPU menghadirkan tiga saksi yakni Head Recomendation Department (HRD) PT Blueray Cargo bernama Viny Liverie Lie, Indra Setiawan bagian Keuangan PT Blueray Cargo dan Yohannes selaku Asisten Pribadi (Aspri) dari Direktur Utama (Dirut) PT Blueray Cargo John Field untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Saksi Viny mengungkap di muka persidangan sejumlah kode yang digunakan pihaknya untuk menyebut Bea Cukai dengan sebutan BC. Kuasa Hukum terdakwa Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Dr Soesilo Aribowo SH MH mengatakan, keterangan saksi menjelaskan tentang persiapan-persiapan sebelum diberikan amplop cokelat di dalam goody bag katanya kepada Bea Cukai (BC).
“Kita juga tidak tahu karena orang yang mengantar pun hanya John Field. Kalau yang ikut di bawah saksi Yohanes sebagai Asisten Pribadi (Aspri). Saksi Yohanes juga tidak tahu apakah barang itu sampai ke atas yang bersangkutan atau tidak,” ujar Dr Soesilo Aribowo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Kedua, sambungnya, saksi Viny hanya diperintah oleh bosnya, tentang amplopi. “Cuma kan narik uang setiap bulan kan apakah tidak sulit. Itu di kita tidak masuk akal juga. Mungkin berhari-hari juga tapi saya tidak tahu. Tapi saya tidak ada melihat keterangan dari tiga saksi tadi ikut atau pernah tahu mengantar uang itu ke ruangan terdakwa Rizal. Apalagi melalui orang lain tentu juga lebih tidak tahu,” ungkap Dr Soesilo Aribowo SH MH dari kantor law firm KHSA and Partner yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Ia menjelaskan, tentang amplop cokelat itu kemudian menurut keterangan saksi dimasukan ke dalam goody bag (tas kecil). “Ketika naik ke atas membawa goody bag turunnya tidak ada, belum tentu juga diberikan kepada terdakwa Rizal atau terdakwa Sisprian. Kita tidak tahu dibawa ke mana amplop berwarna cokelat tersebut,” terangnya.
Ia mengatakan, tim Kuasa Hukum terdakwa Rizal belum mendapat detail yang jelas. “Nilai ini saya kira hanya pengetahuan saja, bahwa siapa orang-orang yang menyiapkan uang. Saya kira seperti itu,” paparnya.
“Soal amplop cokelat tersebut diberikan atau tidak, kita tidak tahu. Saya juga tidak tahu siapa pemilik perusahaan PT Blueray Cargo ini. Kalau John Field kan hanya Dirut. Tapi siapa pemilik perusahaan PT Blueray Cargo itu?” tanyanya.
Dikatakannya, nanti pada saatnya, kliennya (terdakwa Rizal) akan menghadirkan saksi atau Ahli ke muka persidangan. (Murgap)
