Kuasa Hukum Terdakwa Member PGSL JK, Hartono Tanuwidjaja, S.,H., M.Si.,M.,H.,CBL.,C.Med., Nilai Saksi Mahez Saksi Boneka karena Keterangannya Sebagian Besar Copy Paste

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan untuk kedua kalinya perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (UU ITE) dengan terdakwa member biasa PGSL berinisial JK, di ruang Sarwata, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (06/11/2026).
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 (tiga) saksi yakni Diraj, Hanes dan Mahez untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa member biasa PGSL JK, Hartono Tanuwidjaja, S.,H., M.Si.,M.,H.,CBL.,C.Med., menyoroti keterangan ketiga saksi di muka persidangan.
Hartono Tanuwidjaja, S.,H., M.Si.,M.,H.,CBL.,C.Med., mengatakan, dirinya berhasil mengungkap satu skenario, bahwa ketiga saksi ini saling bertentangan. “Saksi Diraj mengatakan, dia yang mengcapture (mengambil gambar) postingan di WhatsApp (WA) grup SSE untuk diserahkan ke ayahnya saksi pelapor Shyam Rupchand Sedangkan, saksi Hanes tadi mengatakan, dia yang memforward (memgirim kembali) kepada saksi Diraj. Jadi bukan saksi Diraj yang pertama kali mengcapture postingan itu di WA grup tersebut,” ujar Hartono Tanuwidjaja, S.,H.,M.Si.,M.,H.,CBL.,C.Med., kepada wartawan saat jumpa pers usai acara sidang ini.
Dikatakannya, saksi Mahez tadi mengatakan dia tidak mengcapture dan tidak memforward tapi dia mendapat perintah dari Shyam Rupchand untuk menjadi saksi. “Itu makanya tadi saya tanya kok bisa pelapor dan saksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya di hari yang sama, hanya beda jam?” tanyanya.
“Makanya, sempat saya tanya apakah dia tahu Direktorat Tindak Pidana (Tipid) Cyber di lantai berapa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri)? Di lantai 15 jawabnya, berarti dia tahu,” terangnya.
Ia menilai, anyway (bagaimana pun) saksi Mahez terutama yang terakhir adalah saksi boneka karena semua keterangannya itu sebagian besar copy paste (copas) dan dia sendiri tidak tahu. “Dia melihat tidak tahu apa yang dilihat dibaca dia tidak tahu apa yang dia baca. Ketika dikonfirmasi oleh rekan kami Erwin, S.,H., saksi Mahez menjawab tidak tahu dan tidak ingat. Semuanya adalah keterangan dari saksi boneka karena jawaban-jawabannya sudah disiapkan di penyidik di Direktorat Tipid Cyber,” tegasnya.
Demikian juga dengan saksi Hanes, sambungnya, setidaknya tadi yang ia catat ada 15 (lima belas) jawaban BAP yang copas dari saksi Shyam Rupchand.. “Bahkan ketiganya tadi mengaku sebagai saksi pelapor. Makanya kita klarifikasi yang menjadi saksi pelapor siapa? Saksi Shyam Rupchand kah? Saksi Hanes kah? Saksi Mahez kah. Saksi Mahez kan malah gelagapan. Arti pelapor saja tidak tahu. Arti saksi saja tidak tahu. Jadi betul-betul saksi yang memang ditanya oleh saya apakah tidak ada opsi lain untuk melawan perintah dari Shyam Rupchand itu. Kalau sudah diperintah ada hubungan atasan dan bawahan yang dia tidak bisa elakan,” tegasnya.
“Terpenting adalah dari keterangan saksi Diraj kita mendapatkan satu kepastian, bahwa pihak yang mengcapture dan mengeluarkan postingan WA yang diupload oleh terdakwa JK itu adalah saksi Diraj yang notabenenya berasal dari saksi Hanes,” ungkapnya.
Ia menyebut, artinya kalau kembali ke rumusan UU ITE, terdakwa JK hanya sebatas mengupload dokumen. “Sedangkan yang transmisi, memindahkan dan membagikan itu adalah saksi Direj dan saksi Hanes,” ucapnya.
Perlu diketahui, imbuhnya, di dalam BAP juga dicantumkan foto-foto capture WA itu sudah jelas berasal dari satu saksi yang sama karena jamnya 15:53 WIB. Semuanya sama. Kan menjadi satu yang aneh apabila tiga orang yang berada di lokasi yang berbeda, tiga orang yang mempunyai tiga pekerjaan yang berbeda, tiga orang yang punya tugas dan kewajiban yang berbeda bisa sama-sama melihat itu postingan pada tanggal 12 November 2024 jam 18:52 WIB. Orang ini tidak punya pekerjaan apa? Bisa sama-sama melihat postingan WA, dan kemudian dicapture-capture semua, meskipun katakan ada bertahap mungkin itu ada benarnya, tetapi pertanyaan kita kan begini, bahwa itu kan menyangkut ada perbedaan pandangan antara dokumen yang dimiliki oleh perhimpunan maupun yayasan dengan yang diklaim sebagai dokumen pribadi Shyam Rupchand,” katanya
“Itu tadi saya katakan ke saksi Diraj sebagai putranya Shyam Rupchand bagaimana membedakan dokumen aset milik pribadi Shyam Rupchand dengan dokumen aset milik pribadi Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) atau Yayasan Gandhi Seva Loka (YGSL)?” tanyanya lagi.
Ia menjelaskan, karena Shyam Rupchand pada tahun 2007, pada saat membeli aset tanah di wilayah Denpasar Timur, Bali, itu adalah menggunakan nama pribadi bersama dengan Suresh Gobindram Vaswani dan Yudra, almarhum. Sedangkan, sumber dana pembeliannya juga dari perhimpunan yang dibayar cicil 3 (tiga) kali,” urainya.
“Demikian juga pada tahun 2017, ketika Shyam Rupchand dan Suresh Gobindram Vaswani menjual aset tersebut kepada pihak Gandhi International Intercontinental sekolah Gandhi itu, itu dia bertindak sebagai Ketua Yayasan. Jadi di dokumen tahun 2007 itu kenapa diupload oleh terdakwa JK karena dokumen itu sejatinya pernah dibeli oleh perhimpunan pada tahun 2007, kemudian dijual ulang kepada sekolah, dibayar ulang dibayar double oleh pihak sekolah. Siapa yang mendapat keuntungan dari penjualan kedua kali tersebut? Kan sudah jelas, penjualnya Shyam Rupchand dan pembelinya Shyam Rupchand. Berarti kan ini ada yang namanya dikatakan sebagai istilah notaris itu sebagai self dealing (persetujuan sendiri). Artinya, dia bekerja untuk keuntungan atau untuk dirinya sendiri. Nanti apakah kita akan tanya Ahli melanggar hukum atau melanggar perpajakan. Itu nanti,” paparnya.
Ia menerangkan, selama 27 tahun Shyam Rupchand menjadi Ketua Perhimpunan dan Ketua Yayasan, itu tidak pernah ada saling komunikasi antara member (anggota) yang jumlahnya sekitar 800 orang dengan para pengurus, sehingga ketika ada hal-hal yang mau dipertanyakan itu lah mereka membuat WA grup sendiri di SSE itu untuk mengklarifikasi benar atau tidak benar. Karena anggota itu kan merasa uang perhimpunan, mereka iuran, mereka merasa memiliki atas keberadaan daripada perkumpulan suku Sindi tersebut. Jadi ketika ada pengurus yang tidak melapor kegiatannya selama 27 tahun, yang beli aset tanpa ada persetujuan maupun menjual tanpa persetujuan daripada perhimpunan maupun yayasan itu dipertanyakan oleh para member. Itu ke arah sana,” katanya.
“Jadi ketika dia ketahuan dua kali ke sekolah pasti dia malu dan pasti dia marah. Tapi kan kepentingan umum lebih didahulukan, bahwa ada member sebagai YGSL yang 800 orang itu yang wajib untuk mengetahui ataupun mendapatkan informasinya secara akurat. Kenapa? Karena sebelum diupload oleh terdakwa JK pada tanggal 20 November, tanggal 27 September itu sudah di serahterima aset-aset itu dari pengurus lama kepada pengurus baru termasuk tanah di Denpasar Timur, Bali tersebut. Sudah diserahkan menjadi milik PGSL dan YGSL. Jadi sudah tidak ada lagi kepentingan Shyam Rupchand karena sudah diserahterimakan kepada yayasan,” ucapnya.
Ia mengatakan, pada saat masa peralihan dari pengurus lama ke pengurus baru itu memang sempat dibentuk caretaker 7 (tujuh) orang. “Caretaker ini tujuan untuk menjembatani adanya ke peralihan kepengurusan maupun peralihan aset-aset maupun keuangan dan data lainnya,” ungkapnya.
“Di situ sebetulnya sudah ada material yang menjadi asal muasal para member “berontak” untuk mencari tahu, 27 tahun kepengurusan PGSL dan yayasan ini tidak ada laporan keuangannya. Mereka mengasumsikan terdapat sejumlah account yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus lama. Awalnya Rp29 miliar tapi karena yakin dan tidak yakin berdebat A,B,C ribut di panggung rapat akhirnya diputuskan oke kalau begitu kita audit masalah keuangan ini supaya clear (jelas). Sudah diaudit oleh Kantor Audit Publik (KAP) yang terkait dengan nilai dan ditemukan sejumlah nilai Rp16,6 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus lama. Karena awalnya diminta untuk diselesaikan tidak diselesaikan. Bahkan dalam rapat itu harusnya ada komitmen dari pengurus lama untuk usaha menyelesaikan masalah keuangan yang sudah ada tersebut karena tidak ada itikad baik, maka kemudian salah satu member itu mencoba untuk mengupload lah dokumen ini. Untuk memastikan dong tidak hanya masalah uang Rp16,6 miliar yang digaungkan, masalah pembelian tanah dua kali sekolah di Bali pun perlu ditelusuri karena kita tahu ada beberapa aset yang menggunakan uang perhimpunan dan yayasan tapi itu dalam Akta Jual Beli (AJB) atau sertifikatnya menggunakan nama pribadi,” pungkasnya.
Ia menjelaskan, selain aset di Bali juga ada aset di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). “Kita harapkan saksi-saksi yang lain itu bisa hadir karena ada saksi yang sangat penting yaitu Gong Saptani sebagai Ketua PGSL dan Jaepulani sebagai Sekretaris yang juga sudah jadi saksi di BAP. Ditambah dengan ada tiga orang Ahli dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Universitas Trisakti dan dari Universitas Bina Nusantara (Binus) yang akan mengkonfirmasi, apakah terdakwa JK mengupload dokumen ke grup SSC yang merupakan grup tertutup khusus untuk etnis India ini merupakan suatu tindak pidana atau bukan. Apalagi, tidak ada kepentingan pribadi dia untuk melakukan hal-hal yang untuk menjadi keuntungan pribadi dia tapi untuk membela kepentingan umum,” paparnya.
Hingga sidang kedua ini digelar, JPU sudah menghadirkan 4 (empat) saksi termasuk saksi pelapor. “Jadi masih ada 10 (sepuluh) saksi lain,” terangnya.
Dakwaan JPU, terdakwa JK dikenakan pasal UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). “Tapi kan seperti yang saya sebutkan tadi, bahwa dokumen yang diupload itu yang pertama, bukan lagi menjadi milik Shyam Rupchand pada perhimpunan dan yayasan dan kemudian kalau kita keberatan berbicara Nomor Induk Kependudukan (NIK) ataupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebelumnya pernah diupload juga oleh PGSL Official. Kan tidak mungkin ada Ketua Perhimpunan, anggota-anggotanya atau rekan-rekannya atau saudaranya tidak tahu nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya. Dia usianya 27 tahun kok. Itu bukan suatu rahasia atau data pribadi lagi tapi itu sudah tahu,” urainya.
“Makanya, ketika saya tanya kepada putranya Shyam Rupchand sebagai pelapor, saksi Diraj saya tanya, bagaimana anda sebagai putra Shyam Rupchand membedakan membeli aset pribadi atau aset perhimpunan atau yayasan. Karena dia 27 tahun sebagai pengurus perhimpunan dan yayasan. Membedakannya bagaimana?” tanyanya heran.
Ia menegaskan, keterangan saksi Hanes ada 15 pertanyaan BAP yang merupakan copas bahkan beberapa isinya tidak benar. “Itu nanti akan kembali menjadi karma buat yang bersangkutan karena yang bersangkutan sudah disumpah bersedia untuk menerima kutukan Tuhan Yang Maha Esa (TYME),” jelasnya.
“Terdakwa JK itu member biasa PGSL. Di yayasan tidak ada menjadi anggota. Tapi yayasan itu merupakan bentukan dari perhimpunan,” katanya.
Ia menceritakan awal mula kronologis perkara ini sejak Desember 2024. “Terutama untuk mengimbangi Ahli yang akan dihadirkan oleh JPU ataupun yang ada di dalam berkas perkara. Tentu kita juga akan menghadirkan Ahli. Ahli Pidana dan Ahli Cyber,” paparnya
Kuasa Hukum terdakwa member biasa PGSL JK, Erwin, S.,H., menambahkan apa yang disampaikan oleh rekannya tadi, pihaknya sudah mencoba untuk membuktikan di persidangan. “Alhamdulillah, sudah dibuktikan ada kejanggalan antara pihak penjual dan pembeli adalah sama dan kenapa terdakwa JK memposting. Pertama, sudah menyampaikan surat kepada pengurus tapi tidak direspon. Karena ini aset sudah diserahkan oleh yayasan ke pengurus, maka ini adalah hak anggota sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Anggota berhak tahu dan itu milik anggota,” ujar Erwin, S.,H., kepada wartawan ketika ditemui saat jumpa pers usai acara sidang ini.
“Maka ketika dokumen itu sudah dinyatakan milik perhimpunan dan anggota berhak untuk membahasnya dan mempertanyakan kenapa penjual dan pembeli sama. Kedua, kita mau menyampaikan, bahwa di dalam persidangan ini mengungkapkan, bahwa ini adalah legitimasi interest (berkepentingan untuk mengungkapkan),” katanya.
Ia menerangkan, hal yang besar ini jangan ditutupi dan dimanipulasi dengan Laporan Polisi (LP) masalah UU Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE. “Prinsip sebenarnya adalah masalah transaksi jual belinya. Ini saya harap Majelis Hakim bisa melihat suatu kepentingan umum ini sebagai suatu pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi. Kita juga sudah sampaikan, bahwa identitas terhadap pembuatan AJB sudah terposting di grup. Karena sudah 27 tahun kan. Akta itu ada NIK-nya. Ada identitas lainnya. Artinya, bukan barang baru lagi di perhimpunan. Ini sudah terpublikasi. Terposting dalam grup yang sama dan member yang sama. Artinya, ini bukan menjadi suatu rahasia lagi,” ucapnya.
Ia mengharapkan Majelis Hakim dapat mengesampingkan unsur pidana yang didakwakan oleh JPU. (Murgap)
