Kuasa Hukum Ketum FSPTI Surya Bakti Batubara SH MM, Robert Paruhum Siahaan SH Tegaskan Kemnaker RI Akui Kliennya Sebagai Ketum FSPTI

Robert Paruhum Siahaan SH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ke-10 (sepuluh) kalinya perkara sengketa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) antara pihak penggugat yakni Ketua Umum (Ketum) FSPTI Raja Bani dan pihak tergugat yakni Ketum FSPTI Surya Bakti Batubara SH MM di ruang Sujadi, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (23/04/2026).

Pada sidang kali ini, Kuasa Hukum pihak penggugat dan Kuasa Hukum tergugat hadir. Kuasa Hukum Ketum FSPTI Surya Bakti Batubara SH MM selaku pihak tergugat, Robert Paruhum Siahaan SH mengatakan, sidang hari ini sebenarnya masalah FSPTI mengenai AD/ART organisasi.

“Namun sayangnya, pihak penggugat menggugat di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus tentang merk,” ujar Robert Paruhum Siahaan SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini

Dalam sidang yang lalu, pihaknya sudah mengatakan, bahwa perkara ini bukan ranahnya Pengadilan Niaga. “Kita ajukan ke kewenangan absolut. Absolut itu adalah ke pengadilan umum karena yang digugat oleh pihak penggugat adalah membatalkan Akta Notaris. Akta Notaris itu berada di bawah naungan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) lewat pengadilan unum. Jadi semua yang berada di bawah naungan perdata itu diadili oleh pengadilan umum,” katanya.

Menurutnya, kalau ada niat untuk membatalkan suatu Akta Notaris gugatlah di pengadilan umum, jangan digugat ke Pengadilan Niaga. “Kita sudah menyatakan ke hakim, perkara ini adalah absolut wewenang pengadilan umum. Cuma kewenangan absolut yang kita Eksepsi (Keberatan) itu ditolak oleh Pengadilan Niaga,” terangnya.

“Tapi setelah persidangan ini baru jelas dilihat oleh hakim, bahwa masalah ini adalah sengketa Serikat Pekerja (SP). Kalau dilihat daripada sengketa antara SP, mestinya yang mengadili adalah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena pihak penggugat adalah Ketum FSPTI yang digugat juga Ketum FSPTI,” ungkapnya.

Dijelaskannya, kalau antar SP harusnya digugat di PHI. “Kemudian, masalah pembatalan Akta Notaris itu ada di bawah naungan KUHPerdata. Harusnya digugat di pengadilan umum atau pengadilan negeri,” tegasnya.

Kemudian, sambungnya, pihak penggugat ini mengaku-ngaku sebagai Ketum FSPTI yang baru dibentuk pada tahun lalu. “Sementara, pihak tergugat klien kami (Ketum FSPTI Surya Bakti Batubara SH MM) sudah berjalan lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Jadi kalau pihak penggugat kepengin menjadi Ketum FSPTI, silahkan dia menggugat dulu ke Pengadilan Negeri untuk menentukan apakah pihak penggugat mempunyai hak. Apakah dia legal mempunyai legal standing (dasar hukum) untuk menggugat di pengadilan. Apakah dia berhak mengatakan dia adalah Ketum. Dia harus menggugat dulu di pengadilan negeri,” ucapnya.

“Kalau pihak penggugat bisa menang di Pengadilan Negeri, baru dia punya hak mengatakan dia sebagai Ketum. Kalau dia sudah berhak di Pengadilan Negeri sebagai Ketum, baru dia mengambil upaya hukum-hukum lain,” jelasnya.

Tapi saat ini, imbuhnya, pihak penggugat mengaku sebagai Ketum FSPTIĀ  sejak tahun lalu (2025). “Baru 6 (enam) bulan jadi Ketum FSPTI sudah menggugat. Sementara, klien kami (Surya Bakti Batubara SH MM) sudah menjadi Ketum FSPTI selama lebih dari 10 tahun, mau jadi apa?” tanyanya.

Ia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) mengakui kliennya (Surya Bakti Batubara) sebagai Ketum FSPTI. “Yang diakui sebagai Ketum FSPTI oleh Kemnaker RI adalah Surya Bakti Batubara SH MM,” tegasnya.

“Yang diakui oleh Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Yorys sebagai Ketum FSPTI adalah Surya Bakti Batubara SH MM,” urainya.

Dikatakannya, penggugat sebagai pendatang baru yang baru selama 6 bulan ini harus menggugat dulu ke pengadilan umum. “Kalau dia bisa menang, baru dia bisa melakukan upaya-upaya hukum sesuai haknya dia,” paparnya.

“Namun, kalau hanya bisa membentuk, besok juga bisa muncul 10 Ketum FSPTI. Kalau besok muncul lagi 10 Ketum FSPTI dan semua menggugat, mau jadi apa?” tanyanya lagi.

Ia sangat menyayangkan harusnya perkara ini tidak di sidang di Pengadilan Niaga. “Kalau SP dengan SP itu sidangnya di PHI. Tapi kalau ini membatalkan Akta Notaris, itu juga di pengadilan umum karena Akta Notaris itu adalah perjanjian di bawah naungan KUHPerdata. Masalah legal standing, pihak penggugat juga belum punya. Dia gugat dulu lah legal standingnya. Kalau dia menang, oke silahkan. Kami ngalah, kalau pihak penggugat bisa menang di legal standing,” katanya.

“Pihak penggugat ini juga bukan anggota FSPTI. Dia anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI karena dia anggota DPR RI, maka dia merasa punya hak di negara ini. Tapi sepanjang yang kami tahu, dia bukan anggota FSPTI. Tiba-tiba nongol,” urainya.

Ia menilai karena pihak penggugat ini sebagai anggota DPR RI seolah-olah ia mencaplok organisasi ini dan mengaku sebagai Ketum FSPTI. “Makanya, kami mohon kepada Raja Bani, gugat dulu lah di pengadilan umum. Kalau dia menang, baru dia melakukan upaya hukum yang lain,” katanya.

“Hari ini adalah sidang yang kesepuluh dan kami sudah mengajukan Nota Eksepsi kewenangan absolut bukan di Pengadilan Niaga tapi di pengadilan umum. Cuma hakimnya menolak karena mungkin dari awal, hakimnya tidak memahami persis perkara ini,” katanya.

Tapi selama berjalannya sidang, sambungnya, baru hakim bisa melihat jelas, bahwa dalam perjalanan sidang ini, tidak ada disinggung tentang niaga. “Semua yang disinggung tentang SP. Yang disinggung tentang Akta Notaris, legal standing, siapa sih yang Ketum FSPTI. Sampai hakimnya mengatakan, loh kok ada 4 (empat) Ketum FSPTI. Tadinya hakim tidak mengerti,” ungkapnya.

Agenda sidang hari ini, pihak tergugat menghadirkan saksi sama bukti tambahan. “Sidang selanjutnya, kita akan masuk ke agenda kesimpulan. Sidang pembacaan kesimpulan akan digelar pada 7 Mei 2026. Habis itu baru putusan hakim,” paparnya.

Ia menilai, secara mata hukum, seperti yang sudah terjadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak bisa menerima gugatan pihak penggugat dengan alasan gugat dulu di pengadilan umum untuk mengetahui siapa sih yang berhak sebagai Ketum FSPTI. “Kalau pihak penggugat ingin membatalkan Akta Notaris batalkan lah di pengadilan umum. Jangan membatalkan Akta Notaris di Pengadilan Niaga, tidak bisa,” katanya.

Ia menegaskan, Pengadilan Niaga tidak berhak membatalkan Akta Notaris. “Tidak ada dasar hukumnya Pengadilan Niaga ikut campur membatalkan Akta Notaris. Pihak yang berhak mencampuri Akta Notaris adalah pengadilan umum. Pengadilan Niaga tidak punya hak untuk membatalkan Akta Notaris. Tidak ada di dalam Undang-Undang (UU) Niaga yang menyebut Akta Notaris. Tidak ada,” ucapnya.

“Kalau sampai ditolak gugatan pihak penggugat, kita tanya ini hakim niaga atau bukan. Kita akan mempertanyakan itu, kamu hakim niaga atau bukan. Di Nota Eksepsi sudah kita tanyakan. Pembacaan Nota Eksepsi sudah kita bacakan pada sidang kedua,” jelasnya.

Dalam gugatannya, sambungnya, pihak penggugat memasukan 1 (satu) paragraf terkait merk supaya bisa masuk ke Pengadilan Niaga. “Tapi dalam dalil-dalil lainnya itu ada tentang FSPTI. Itu dalil-dalil lainnya. Tapi ada satu paragraf dia menyebutkan tentang merk supaya dia bisa masukan ke Pengadilan Niaga oleh pihak penggugat ini,” jelasnya.

“Dia sebut satu kali paragraf agar bisa masuk ke Pengadilan Niaga. Tapi isi lainnya tidak ada soal merk,” tandasnya. (Murgap)

Tags: