Kuasa Hukum Terdakwa Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim, S.,H., M.,H., Tegaskan Sudah Terbantahkan Kliennya Tidak Ada Melakukan Pemerasan

Iskandar Halim, S.,H., M.,H.,
Iskandar Halim, S.,H., M.,H.,

Jakarta, Madina Line.Com – Sidang lanjutan perkara Bangun Paulus Tudungta (BPT) adalah seorang oknum pengacara yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha muda bernama Vincent Leocarlius (VL) kembali digelar di ruang Kusuma Atmadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (04/11/2026).

Agenda sidang kali ini, pemeriksaan terdakwa Bangun Paulus Tudumgta untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Dalam sidang ini, terungkap nama SKL diduga selaku ayah dari VL.

Kuasa Hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim, S.,H., M.,H., mengatakan, sudah terbantahkan semua dakwaan JPU. “Yang jelas, terdakwa Bangun Paulus Tudungta tidak ada melakukan pemerasan. Kita juga menyerahkan Laporan Polisi (LP) tentang pencurian dan dibuka kembali oleh Kepala Biro Pengawasan dan Penyidik (Karo Wasidik). Jadi kita minta diproses pencuriannya di Polisi Resor Jakarta Pusay (Polres Jakpus),” ujar Iskandar Halim, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia menjelaskan, terkait SKL menurut keterangan terdakwa Bangun Paulus Tudungta adalah ayah dari Bangun Paulus Tudungta. “Yang janggalnya itu tanggal 2 Maret 2026 ditransfer uang, tanggal 3 Maret 2026 dilaporkan pemerasan dan tanggal 4 Maret 2026, terdakwa Bangun Paulus Tudungta langsung dipanggil,” terangnya.

Artinya, sambungya, belum ada pemeriksaan saksi-saksi yang diperiksa langsung terdakwa Bangun Paulus Tudungta diperiksa. “Nanti kita akan mengambil upaya-upaya hukum dan diskusi lagi dengan tim Kuasa Hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta,” tandasnya. (Murgap)

Tags: