Kuasa Hukum Terdakwa Kasi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC Budiman Bayu Prasodjo, Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H., Ungkap Kliennya Sebagai Administrator Tidak Punya Kewenangan untuk Memutuskan

Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H.,

Jakarta, Madina Line Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan sejumlah uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group dan sejumlah pihak lainnya dengan terdakwa Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasodjo, di ruang Wirjono Projodikoro 2 Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (26/10/2026).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Budiman disebut bersama-sama dengan terdakwa Rizal dan terdakwa Sisprian Subiaksono menerima sejumlah uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group dan sejumlah pihak lainnya. Uang yang diduga diterima Budiman dan pihak lainnya itu terdiri atas Rp525.000.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura, Rp 5.278.500.000, 10.000 dollar Amerika Serikat (AS), 119.755 dollar Singapura, 4.700 dollar Hong Kong, serta Rp8.100 Malaysia atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan perkara Budiman di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran,, Rabu (02/09/2026). Menurut JPU, penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan Budiman selaku Kasi Intelijen Cukai pada Direktorat P2 DJBC.

Selain Budiman, JPU menyebut Rizal menjabat sebagai Direktur P2 DJBC, sedangkan Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat P2. Uang tersebut disebut berasal dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, Antri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo Group, serta beberapa pihak swasta, termasuk pengusaha rokok.

JPU mendakwa penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan para terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka. Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B huruf a Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada sidang kali ini, tim Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan 3 (tiga) Ahli yakni Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.,H.,, M.,H., dan Ahli Intelijen Dr. Stanis Laus untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Namun, 1 (saru) Ahli lainnya berhalangan hadir dan akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.

Kuasa Hukum terdakwa Kasi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC Budiman Bayu Prasodjo, Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H., mengatakan, tadi Ahli menyampaikan, bahwa pihak Aparat Penegak Hukum (APH) lain, termasuk hakim dalam melihat perkara ini secara obyektif, maka perlu dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus memberi profiling dulu harus koordinasi dengan APIP. “Sesuai Hukum Administrasi Negara, APIP yang bertugas memberi profiling terhadap karyawan-karyawan administrasi tersebut,” ujar Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Dalam sidang ini, Ahli Intelijen juga menyoroti tentang biaya untuk intelijen dan intelijen dilakukan secara operasi tertutup. Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H., menjelaskan, Ahli Intelijen tadi menyampaikan memang seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Polisi Republik Indonesia (Polri) itu anggaran untuk intelijen besar.

“Kalau intelijen lain seperti Kementerian/Lembaga (K/L) Negara lain termasuk DJBC sangat minim sekali anggarannya. Ahli Intelijen tadi menyatakan, bahwa memang dana yang seminimal mungkin melakukan penggalangan-penggalangan dana dari pihak lainnya itu hal-hal yang wajar selama yang penting untuk kepentingan negara,” ungkap Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H., dari kantor law firm SS & Partner yang beralamat di Jalan Cikini Raya Nomor 60, Menteng, Jakpus ini.

Ia menerangkan, harusnya pada hari ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Budiman Bayu Prasodjo, menghadirkan tiga Ahli, tapi Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Eva akan dihadirkan pada sidang selanjutnya. Ia mengharapkan para Ahli sudah menjelaskan, secara gamblang terang, bahwa terdakwa Bayu sebagai Administrator tidak punya kewenangan untuk memutuskan tapi yang punya kewenangan adalah Eselon I dan Eselon II DJBC, Direktur Jenderal (Dirjen) atau Direktur, sehingga terdakwa Bayu sebagai pelaksana.

“Sehingga dalam perkara ini terdakwa Bayu tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana,” tandasnya. (Murgap)

Tags: