Kuasa Hukum Terdakwa Budiman Bayu Prasodjo, Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H., : Prof. Dr. Eva, S.,H. M.,H., Nyatakan Seseorang Tidak Dapat Diminta Pertanggungjawaban Pidana Kalau Mendapat Perintah
Kuasa Hukum terdakwa Kasi Intelijen Cukai pada Direktorat P2, DJBC Budiman Bayu Prasodjo, Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H., (pertana dari kiri) foto bersama anggota timnya Soefianto Soetono, S.,H., M.,H., di teras Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (28/10/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan sejumlah uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group dan sejumlah pihak lainnya dengan terdakwa Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasodjo, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (28/10/2026).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Budiman disebut bersama-sama dengan terdakwa Rizal dan terdakwa Sisprian Subiaksono menerima sejumlah uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group dan sejumlah pihak lainnya. Uang yang diduga diterima Budiman dan pihak lainnya itu terdiri atas Rp525.000.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura, Rp 5.278.500.000, 10.000 dollar Amerika Serikat (AS), 119.755 dollar Singapura, 4.700 dollar Hong Kong, serta Rp8.100 Malaysia atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan perkara Budiman di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (02/09/2026). Menurut JPU, penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan Budiman selaku Kasi Intelijen Cukai pada Direktorat P2 DJBC.
Selain Budiman, JPU menyebut Rizal menjabat sebagai Direktur P2 DJBC, sedangkan Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat P2. Uang tersebut disebut berasal dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, Antri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo Group, serta beberapa pihak swasta, termasuk pengusaha rokok.
JPU mendakwa penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan para terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka. Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B huruf a Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada sidang kali ini, tim Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Eva, S.,H., M.,H., untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Kasi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC Budiman Bayu Prasodjo, Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H., mengatakan, Ahli Prof. Dr. Eva, S.,H. M.,H., menyatakan dengan jelas, bahwa seseorang tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana kalau orang tersebut mendapat perintah dari atasannya.
“Di fakta persidangan sudah menjelaskan, bahwa terdakwa Bayu sebagai Kasi Intelijen DJBC hanya melaksanakan perintah atasan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian,” ujar Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, terdakwa Sisprian memerintahkan terdakwa Bayu agar uang tersebut digunakan untuk biaya operasional, sehingga seharusnya terdakwa Bayu tidak dapat dikenakan pidana dalam perkara ini. “Ahli Prof. Dr. Eva, S.,H., M.,H., tadi juga menjelaskan, bahwa penerapan azaz hukum lex favor reo (perkara hukum yang baru yang menguntungkan terdakwa tentunya harus menggunakan atau menerapkan Undang-Undang (UU) yang baru tersebut) sebagaimana diatur di dalam Pasal 605, 606 KUHP, di situ lah yang mengatur gratifikasi dan suap ,” ungkap Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H., dari kantor law firm SS & Partner yang beralamat di Jalan Cikini Raya Nomor 60, Menteng, Jakpus ini.
Agenda sidang selanjutnya pemeriksaan terdakwa dan bukti surat. “Nanti kita akan memberi bukti surat sebagai Kasi Intelijen banyak mendapat penghargaan dari negara,” katanya.
Ia menilai dari penjelasan Ahli dari kemarin seharusnya terdakwa Bayu bebas karena dia hanya sebagai administrator dan bawahan yang melaksanakan tugasnya. “Harapan kami sebagai Kuasa Hukum terdakwa Bayu, hakim menilai keterangan Ahli karena Ahli merupakan alat bukti yang menerangkan fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan seharusnya terdakwa Bayu bisa bebas,” tandasnya. (Murgap)
