Kuasa Hukum Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Aji Saepullah, S.H. Tegaskan Sejauh Ini Tidak Ada Kerugian Negara yang Pasti yang Disebabkan Oleh Kliennya

Aji Saepullah, S.H.

Jakarta, Madina Line.Com – Kuasa Hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung, Aji Saepullah, S.H. mengajukan sidang praperadilan terkait upaya paksa, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka terhadap kliennya, di ruang Kusumah Atmadja 3, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (13/08/2026).

Ia mengatakan, perkara Lodewyk Pusung ini sebelumnya sudah diuji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), namun dinyatakan tidak dapat diterima dan di dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang secara relatif karena nanti pokok perkara akan diperiksa di Pengadilan tipikor pada PN Jakpus. “Jadi intinya, kami akan tetap menguji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait upaya paksa tersebut,” kata Aji Saepullah, S.H. kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Dijelaskannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan Pasal primair yaitu Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal subsidair yaitu Pasal 604 KUHP kepada Lodewyk Pusung. “Di dalam pokok perkara, Pak Lodewyk Pusung tidak terlibat dalam perkara baik itu dalam penentuan titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan tidak ada intervensi apa pun terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” ucapnya.

Dikatakannya, tidak terdapat minimal 2 (dua) alat bukti terhadap kliennya yang sementara ini sedang dilakukan penyidikan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Ia mengharapkan agar PN Jakpus ini mengadili secara adil dan pada muaranya, bahwa gugatan permohonan praperadilan ini dapat dikabulkan.

“Karena dari sisi prosedural, ini tidak sesuai dengan hukum,” ungkap Aji Saepullah, S.H. dari kantor law firm O.C. Kaligis & Associates yang beralamat di Jalan Majapahit Nomor 18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123, Jakarta Pusat ini.

Menurutnya, sejauh ini tidak ada kerugian negara yang pasti yang disebabkan oleh Lodewyk Pusung. “Oleh karena itu, kami minta JPU memberikan Laporan Hasil Perhitungan kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss) yang disebabkan oleh klien kami (Lodewyk Pusung). Soal kerugian negaranya sejauh ini tidak pasti,” tandasnya. (Murgap)

Tags: