Kuasa Hukum Terdakwa Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim, S.,H., M.,H., Tegaskan Tidak Ada Pernah Saksi Ricky dan Inje Melihat Atau Menyaksikan/Mengalami Bahwa Kliennya Adalah Orang Jahat

Iskandar Halim, S.,H., M.,H.,
Jakarta, Madina Line.Com – Sidang lanjutan perkara Bangun Paulus Tudungta (BPT) adalah seorang oknum pengacara yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha muda bernama Vincent Leocarlius (VL) kembali digelar di ruang Oemar Seno Adji 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (26/10/2026).
Agenda sidang kali ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Bangun Paulus Tudumgta menghadirkan 2 (dua) saksi meringankan (Ad Charge) yakni rekan sejawat dari terdakwa BPT antara lain Ricky Haposan Hutahaean, S.,H., seorang Advokat dan Inje untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Kuasa Hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim, S.,H., M.,H., mengatakan, kedua saksi adalah sahabat dari terdakwa Bangun Paulus Tudungta.
“Saksi Inje sampai menangis di muka persidangan sampai sedih, kenapa sahabatnya seperti ini? Saksi Inje tidak menyangka itu akan terjadi,” ujar Iskandar Halim, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Kemudian, sambungnya. loyalitas daripada terdakwa Bangun Paulus Tudungta itu, dia selalu ketika belanja makan-makan traktir, dia tidak pernah minta supaya dikembalikan uangnya. “Sama juga dengan keterangan saksi Ricky Haposan Hutahaean, S.,H., adalah sahabatnya sebagai pengacara. Saksi Ricky menerangkan, bahwa terdakwa Bangun Paulus Tudungta ini adalah Ketua Alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang anggotanya 200-an orang” terangnya.
Ia menegaskan, tidak ada pernah saksi Ricky dan Inje melihat atau menyaksikan atau mengalami, bahwa terdakwa BPT adalah orang jahat. “Tapi ini bentuk dugaan dikriminalisasi, sehingga Bangun Paulus Tudungta duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa,” ucapnya.
Ia mengharapkan kepada Majelis Hakim, supaya terdakwa Bangun Paulus Tudungta dituntut dan divonis seringan-ringannya dan kalau perlu saksi juga meminta agar terdakwa BPT dibebaskan. Agenda sidang selanjutnya, tim Kuasa Hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta akan menghadirkan Ahli dan JPU juga akan menghadirkan Ahli. (Murgap)
