Kuasa Hukum Terdakwa Direktur dan Pemilik PT Agrojaya Perdana Felix, Agustinus Wawan Budianto, S.,H., Tegaskan Kliennya Tidak Pernah Bertemu Pejabat Kemenperin RI untuk Merekayasa CPO Sebagai POME
Agustinus Wawan Budianto, S.,H.,
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor terkait tata kelola ekspor komoditas kelapa sawit dan produk turunannya, termasuk Cruide Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME), di ruang Prof. Dr. Kusuma Atmadja, S.,H., M.,H., Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (08/09/2026).
Adapun 4 (empat) terdakwa dalam sidang ini yakni Lila Harsyah Bakhtiar, selaku Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI) periode 2021 hingga 2024. Kemudian, terdakwa Randy Tjahyadi Maliwarna selaku Direktur PT Trimitra Agro Jaya, Van Ricardo selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya, dan Felix selaku Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Widya Sihombing, para terdakwa diduga melakukan penyimpangan dengan menyamarkan CPO sebagai limbah cair kelapa sawit atau POME. Total jumlah terdakwa sebanyak 11 (sebelas) orang dalam perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO dan produk turunannya periode 2022 hingga 2024.
Para terdakwa mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (18/08/2026). Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut adalah mantan Direktur Teknik Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), Fadjar Donny Tjahjadi.
Fadjar disebut menjabat sebagai Direktur Teknik Kepabeanan DJBC pada 2017 hingga 2024. Terdakwa lainnya adalah Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) VI Tipe Madya Pabean B Dumai pada 2021.
Selanjutnya, Edy Susanto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sinar Mutiaranusa Palmindo, Tony selaku Direktur PT Tanimas Edible Oil, dan Yusrin Husin selaku Direktur sekaligus pemilik PT Kencana Permata Nusantara. Terdakwa Erwin selaku Direktur PT Bumi Mulia Makmur, serta Robin selaku Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut bermula dari kebijakan pemerintah yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO. Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri sekaligus mempertahankan stabilitas harga.
Pembatasan ekspor dilakukan melalui mekanisme dan persyaratan persetujuan ekspor, termasuk kewajiban membayar bea keluar dan pungutan sawit. Menurut jaksa, CPO merupakan komoditas strategis nasional yang dalam ketentuan kepabeanan diklasifikasikan menggunakan kode HS 1511.
Klasifikasi tersebut, menurut jaksa, tidak membedakan CPO berdasarkan kadar asam. Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor serta kewajiban pembayaran kepada negara.
Namun, jaksa menduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang disebut secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi diduga diklaim dan diperlakukan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO).
Komoditas tersebut kemudian disebut menggunakan kode HS 2306 yang dikategorikan sebagai residu atau limbah padat. Jaksa menduga perubahan klasifikasi itu dilakukan untuk menghindari ketentuan pembatasan ekspor CPO serta kewajiban pembayaran kepada negara. Jaksa menyebut dugaan perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kerugian tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perkara tersebut selanjutnya akan diuji dalam persidangan melalui pemeriksaan dakwaan, alat bukti, keterangan para saksi, serta pembelaan masing-masing terdakwa di hadapan Majelis Hakim.
Pada sidang hari ini, JPU menghadirkan 2 (dua) saksi yakni Emil selaku Direktur Industri Agro dan Hasil Perkebunan Kemenperin RI dan Ari Kurnia Taufik selaku Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Industri Agro Kemenperin RI untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana Felix, Agustinus Wawan Budianto, S.,H., menyoroti keterangan kedua saksi.
Agustinus Wawan Budianto, S.,H., menerangkan pekerjaan kliennya (terdakwa Felix) sebagai Head Commerce di PT Agrojaya yang fokus kepada penanganan di bidang kelapa sawit atau CPO. “Tapi dalam arti perkara kliennya (terdakwa Felix) terkait dengan ekspor. Cuma dalam hal ini, ini kan masih menjadi rancu karena adanya pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 54 tahun 2015. Permendag tersebut dicabut di tahun 2019. Jadi ada semacam kekosongan,” ujar Agustinus Wawan Budianto, S.,H., kepada wartawan Madina Line Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Terus ada permintaan juga dari pihak BC yang dari sisi keuangan itu ingin menciptakan pos tarif atau mengatur tarif ekspor. POME ini sebetulnya belum diatur. Tapi rancangan draf peta hilirisasi sudah ada terkait dengan POME ini. Istilah POME ini sudah ada,” terang Agustinus Wawan Budianto, S.,H., dari kantor Trisula Wedha Law Firm yang beralamat di Jalan Bhayangkara, Tangerang ini.
“Tapi kita juga harus sejalan dengan apa yang dikatakan di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 tahun 2020 tentang CPO dan turunannya terkait dengan pos tarif. Kode-kode, ternyata kode-kode di situ sudah ada,” katanya
Dipermasalahkan dalam perkara ini, sambungnya, ekspor di tahun 2021 hingga 2024. “Tapi ternyata dari pihak eksportir atau pengusaha itu mengacunya kurang lebih ke PMK terkait dengan CPO dan turunannya. Itu kan sudah diatur. Terkait POME juga sudah diatur. Kode HS-nya berapa 2306, 9090 itu juga sudah diatur berapa persennya. Itu juga ditindaklanjuti di PMK Nomor 103 tahun 2022,” terangnya.
“Artinya, pihak pengusaha atau eksportir itu melakukan eksportir itu sudah sejalan dengan PMK. Tapi ini masalah teknis yang dimasukan yang sekarang dipermasalahkan itu adanya dugaan terkait dengan Tipikor. Tapi Tipikor ini juga nanti akan kita buktikan apakah itu masuk ke ranah Tipikor atau tidak,” paparnya.
Ia menerangkan, keterangan saksi Emil menjelaskan, secara rinci terkait dengan proses Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dengan peta hilirisasinya. “Kalau menurut kami, secara SOP itu sudah dijalankan dengan adanya permintaan dari DJBC untuk pengelolaan pengaturan bea tarif. Baru mengundang stakeholder (instansi terkait). Terus dari pihak asosiasi, untuk merumuskan terkait dengan kode HS terkait penerapannya dan penggolongannya,” katanya.
Ia mengatakan, karena CPO ini dianggap turunannya banyak dan POME itu perlu diatur. “Untuk proses selanjutnya itu kan baru didapat dan diatur di tahun 2024. Tapi selama proses itu sepertinya kan ada proses yang memang mungkin dari sisi lapangan itu, kita tidak tahu permasalahan hukumnya di mana?” tanyanya.
“Tapi patut diduga kalau menurut dakwaan JPU, itu ada permasalahan Tipikor. Itu proses lain dan akan dibuktikan,” jelasnya.
Untuk keterangan saksi Ari, imbuhnya, tidak terlalu banyak mengetahui perkara ini karena Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) untuk pengawasan dalam hal keuangan dan terkait dengan hal lainnya, “Tupoksinya itu terkait mengawasi, monitoring proses-proses terkait dengan peta hilirisasi. Tapi saksi Ari tidak terlibat langsung karena dia juga baru menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Industri Agro dan Hasil Perkebunan Kemenperin RI di tahun 2022. Selanjutnya, secara institusi di Direktorat Agro Hasil Perkebunan itu diserahkan untuk proses peta hilirisasi kepada terdakwa Lila selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Industri Agro di Ditjen Industri Agro Kemenperin RI,” ungkapnya.
Ia menilai keterangan kedua saksi membuka tabir perkara ini. “Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Felix didakwa dengan pasal turut serta dalam perkara Tipikor. Tapi itu kita akan melakukan pembuktian nanti ke depan,” ucapnya.
Ia menegaskan, terdakwa Felix tidak ada hubungannya terkait merekayasa, dan dari keterangan saksi, terdakwa Felix tidak kenal dengan pejabat di Kemenperin RI. “Terus dengan pihak asosiasi juga sifat terdakwa Felix pasif. Jadi klien kami (terdakwa Felix) tidak tahu siapa itu Ketua Asosiasi Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan tidak pernah bertemu sekali pun. Intinya itu saja,” tuturnya.
Ia mengharapkan semoga nanti permasalahan ini semakin terang. “Jadi yang benar mendapatkan haknya. Mendapatkan rasa keadilan yang menjadi haknya,” ujarnya.
Sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh JPU kepada terdakwa Felix. Sidang kedua, Kuasa Hukum terdakwa Felix tidak mengajukan Nota Perlawanan atau Eksepsi atas pembacaan surat dakwaan dari JPU kepada terdakwa Felix.
Sidang ketiga pembacaan putusan sela dari hakim dan sidang keempat pembuktian. “Kita akan menghadirkan saksi dan Ahli meringankan (Ad Charge) sebanyak dua orang,” tandasnya. (Murgap)
