Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Direktur P2 DJBC Rizal, Timothy Nugroho, S.,H., M.Krim, Simpulkan Pasal 12 Huruf a dan Pasal 12 Huruf B Tentang Gratifikasi Unsur-unsurnya Masih Belum Terpenuhi

Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur P2 DJBC Rizal, Timothy Nugroho, S.,H., M.Krim, (pertama dari kiri) didampingi anggotanya Rahmat, S.,H., foto bersama di luar ruang Prof. Dr. HM Hatta Ali, S.,H., M.,H., Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (02/10/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan 2 (dua) terdakwa di ruang Prof. Dr. HM Hatta Ali, S.,H., M.,H,, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (02/10/2026).
Kedua terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Sisprian Subiaksono, ditambah 1 (satu) terdakwa lainnya yang di sidang secara terpisah yakni Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC Orlando Hamonangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima suap serta gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.
Jaksa Muhammad Takdir Suhan menjelaskan, ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Dengan demikian, total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.
“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata Takdir.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri. Jaksa menguraikan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.
Pemberian itu diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan. “Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa.
Selain suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15.222.893.725, terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.
“Dengan menerima gratifikasi berupa uang Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Takdir.
Selain dakwaan bersama tersebut, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi terkait urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir senilai Rp8.104.511.500. Jaksa menyebut gratifikasi itu terdiri atas uang tunai Rp2.290.000.000, 195.000 dolar Singapura, serta 172.800 dolar Amerika Serikat (AS).
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara atau Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. John Field, Dedy dan Andri telah divonis bersalah.
Mereka dijatuhi hukuman penjara 1,5 hingga 2 tahun. Agenda sidang hari ini, pemeriksaan saksi mahkota terdakwa Rizal memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, Timothy Nugroho, S.,H., M.,Krim mengatakan, hari ini pemeriksaan terdakwa terhadap Rizal dan sampai sidang pembuktian hingga 12 (dua belas) kali sidang pembuktian, ia sampai kepada kesimpulan, bahwa dakwaan yang didakwakan kepada Rizal yakni Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 12 huruf B tentang Gratifikasinya unsur-unsurnya masih belum terpenuhi. “Sehingga kami juga berharap supaya Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk terdakwa Rizal,” ujar Timothy Nugroho, S.,H., M.,Krim didampingi anggota timnya kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ketika ditanya wartawan terkait surat yang disampaikan terdakwa Rizal, ia menjawab terkait laporan gratifikasi surat balasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ditindaklanjuti. “Bukan ditolak. Jadi tidak ditindaklanjuti karena alasannya sedang dalam proses hukum. Meskipun kalau kita mengacu kepada UU Nomor 31 tahun 199o tentang Pemberantasan Tipikor jangka waktunya adalah 30 hari dan barang-barang yang dilaporkan oleh terdakwa Rizal itu masih dalam waktu 30 hari,” terang Timothy Nugroho, S.,H., M.Krim., dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
“Jadi kalau menurut hemat kami itu masih dalam jangka waktu tempo 30 hari tersebut,” katanya.
Ia mengharapkan, bahwa putusan yang diputus oleh Majelis Halim sesuai fakta yang terungkap di dalam persidangan ini. “Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor belum terpenuhi unsur-unsurnya,” tandasnya. (Murgap)
