Kuasa Hukum Terdakwa Sisprian Subiaksono, FX Suminto Pujiraharjo SH MH : Saksi John Field Ungkap Blueray Group Telah Siapkan Amplop-amplop Berisi Uang yang Akan Diserahkan kepada Lembaga Penegak Hukum
Kuasa Hukum terdakwa mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, FX Suminto Pujiraharjo SH MH (pertama dari kanan) foto bersama anggota timnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (21/07/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan 2 (dua) terdakwa di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (21/07/2026).
Kedua terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, ditambah 1 (satu) terdakwa lainnya yang di sidang secara terpisah yakni Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima suap serta gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar
Jaksa Muhammad Takdir Suhan menjelaskan, ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Dengan demikian, total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.
“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata Takdir.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri. Jaksa menguraikan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.
Pemberian itu diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan. “Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa.
Selain suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15.222.893.725, terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia. “Dengan menerima gratifikasi berupa uang Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Takdir.
Selain dakwaan bersama tersebut, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi terkait urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir senilai Rp8.104.511.500. Jaksa menyebut gratifikasi itu terdiri atas uang tunai Rp2.290.000.000, 195.000 dolar Singapura, serta 172.800 dolar Amerika Serikat (AS).
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara atau Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. John Field, Dedy dan Andri telah divonis bersalah. Mereka dijatuhi hukuman penjara 1,5 hingga 2 tahun.
Agenda sidang hari ini, JPU menghadirkan John Field selaku Direktur di PT Blueray Cargo untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian, FX Suminto Pujiraharjo SH MH mengatakan, intinya di dalam berkas perkara itu kan ada ketidakjelasan, Blue Ray Group ini apa.
“Apakah sebuah Perseroan Terbatas (PT) atau apa. Ternyata terungkap di persidangan, bahwa Blueray Group ini bukan sebuah PT. Blueray Group ini adalah sebuah brand (merk dagang). Kegiatan bisnis Blueray Group ini yaitu melayani pengurusan impor dan kepabeanan,” ujar FX Suminto Pujiraharjo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, di bawah Blueray Group ada 5 (lima) PT. “Jadi secara legal intentity (intentitas hukum), itu lah Blueray Group,” ungkap FX Suminto Pujiraharjo SH MH dari kantor Law Office FX Suminto, Dewanto and Partners yang beralamat di Jakarta ini.
Kedua, sambungnya, ternyata berasalkan barang bukti (bb) yang terungkap di muka persidangan oleh JPU KPK, Blueray Group ini telah menyiapkan amplop-amplop berisi uang yang akan diserahkan kepada lembaga penegak hukum lain. “Ada untuk kepolisian, kejaksaan, bahkan ada untuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ada untuk Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) juga. Untuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga. Kalau saya tidak salah juga untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga. Itu menurut keterangan saksi John Field dalam sidang hari ini,” terangnya.
“Waktu terungkap dalam sidang sebelumnya, diungkap oleh JPU, amplop itu isinya uang berupa dollar Singapura. Tapi detailnya saya tidak tahu ya. Kira-kira seperti itu lah hasil persidangan hari ini,” ucapnya.
Dijelaskannya, amplop itu akan diberikan kepada nama yang tertera di dalam amplop itu sesuai dengan kelembagaan yang ditulis. “Itu sudah diungkapkan juga dalam sidang minggu lalu oleh JPU. Mengenai siapa Blueray kaitannya dengan barang bukti. Ternyata seperti itu,” tuturnya.
Ketiga, imbuhnya, terpenting dalam sidang hari ini, ternyata selama pertemuan pembicaraan antara saksi John Field yang melalui Blueray dan BC termasuk kliennya (terdakwa Sisprian), tidak ada pembicaraan dan sifatnya hanya silaturahmi saja. “Jadi tidak ada kaitannya, misalnya, menyampaikan permasalahan, terus minta bantuan ke Bea Cukai, ke pejabat Bea Cukai misalnya ke terdakwa Sisprian menjanjikan akan membantu tidak ada sama sekali. Itu fakta yang terungkap di muka persidangan hari ini,” tegasnya.
Ia menilai hari ini fakta hukumnya seperti itu dan dakwaan JPU kepada kliennya (terdakwa Sisprian) terkait adanya dugaan suap sudah terbantahkan oleh keterangan saksi John Field dari PT Blueray Cargo. “Rencananya, kami sebagai tim Kuasa Hukum terdakwa Sisprian akan mengajukan saksi yang meringankan (Ad Charge) dan Ahli serra bukti surat,” paparnya.
Ia mengharapkan fakta persidangan yang benar-benar sebagai kebenaran akan terungkap di dalam sidang ini. “Bagaimana sih peristiwa sebenarnya itu, sehingga nanti hakim akan menilai dengan obyektif dan adil,” urainya.
“Blueray itu ternyata selain mereka memberikan bantuan operasional ke Bea Cukai, juga memberikan bantuan operasional ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang sudah disiapkan,” tandasnya. (Murgap)
