Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian, FX Suminto Pujiraharjo SH MH Soroti Keterangan Saksi Tuti Menemani John Field Bertemu Pejabat DJBC Pusat

Kuasa Hukum terdakwa mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Sisprian Subiaksono, FX Suminto Pujiraharjo SH MH (tengah) foto bersama anggota timnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (18/08/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan 2 (dua) terdakwa di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (18/08/2026).

Kedua terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Sisprian Subiaksono, ditambah 1 (satu) terdakwa lainnya yang di sidang secara terpisah yakni Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Orlando Hamonangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima suap serta gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar

Jaksa Muhammad Takdir Suhan menjelaskan, ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Dengan demikian, total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.

“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata Takdir.

Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri. Jaksa menguraikan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.

Pemberian itu diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan. “Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa.

Selain suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15.222.893.725, terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.

“Dengan menerima gratifikasi berupa uang Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Takdir.

Selain dakwaan bersama tersebut, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi terkait urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir senilai Rp8.104.511.500. Jaksa menyebut gratifikasi itu terdiri atas uang tunai Rp2.290.000.000, 195.000 dolar Singapura, serta 172.800 dolar Amerika Serikat (AS).

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara atau Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. John Field, Dedy dan Andri telah divonis bersalah.

Mereka dijatuhi hukuman penjara 1,5 hingga 2 tahun. Agenda sidang hari ini, JPU menghadirkan 3 (tiga) saksi yakni Sri Pangestuti (Bu Tuti) selaku Direktur PT Bali Pandawa Kencana Utama, Martinus Suparman selaku Direktur PT Djati Perkasa Global Industri, serta Johan Sugiarto selaku Komisaris PT Karya Putra Prima untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU, dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Dari keterangan ketiga saksi tersebut, Kuasa Hukum terdakwa mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian, FX Suminto Pujiraharjo SH MH menyoroti keterangan saksi Tuti. Kuasa Hukum terdakwa mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2)  DJBC Sisprian, FX Suminto Pujiraharjo SH MH mengatakan, terkait mengenai pertemuan di kantor DJBC dengan John Field dari Blueray, saksi Tuti sifatnya hanya menemani dan bertemu dengan pejabat DJBC di situ di Direktorat P2, ada terdakwa Rizal, dan Gatot Heru dari P2 serta terdakwa Sisprian tapi saksi Tuti berada di luar ruangan.

“Saksi Tuti tidak mengetahui isi pertemuan itu seperti apa. Karena ini yang paling penting, John Field sendiri menerangkan, bahwa pertemuan itu hanya sifatnya silaturahmi. Tidak ada yang namanya kesepakatan. Misalnya, John Field dari Blueray minta bantuan permasalahannya terkait pernah impor barang masuk ke Indonesia. Kemudian, di situ pihak Direktorat P2 sedia membantu kemudian bersepakat mengenai nilai jumlahnya berapa, itu tidak ada sama sekali,” ujar FX Suminto Pujiraharjo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Kemudian, sambungnya, terkait mengenai saksi yang lain yaitu saksi Martinus dan Johan, pada intinya menerangkan, bahwa mereka tidak pernah memberi uang kepada terdakwa Sisprian dan terdakwa Rizal. “Adapun permintaan yang melalui Lisa atau Bayu, itu sifatnya permintaan bahasanya mereka adalah bantuan,” ungkap FX Suminto Pujiraharjo SH MH dari kantor Law Office FX Suminto, Dewanto and Partners yang beralamat di Jakarta ini.

Ia mengharapkan dengan adanya keterangan dari saksi Tuti, Martinus dan Johan, mengenai peristiwa perkaranya seperti apa, itu lebih jelas. “Apalagi, saksi Tuti punya pengalaman yang luas mengenai alur barang impor masuk ke Indonesia,” paparnya.

“Pada intinya, saksi Tuti menerangkan, bahwa barang impor masuk itu kuncinya adalah ketika perintah impor barang itu berupa dokumen-dokumen impor itu diserahkan untuk diperiksa oleh sebuah sistem namanya CISA, itu yang meriksa bukan manusia tapi mesin,” katanya.

Setelah itu, sambungnya, baru ditentukan, jalur merah, jalur kuning atau hijau. “Ketika jalur merah yang meriksa adalah petugas pelabuhan setempat kantor wilayah bukan Direktorat P2. Artinya, bukan Sub Intelijen yang dipimpin oleh terdakwa Sisprian. Tidak ada seperti itu,” tandasnya. (Murgap)

Tags: