Ahli Audit Sudirman (pertama dari kanan) foto bersama Ahli Hukum Pidana Dr Mudzakir dari Univeristas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta di teras PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, baru-baru ini. (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Bangka Belitung (Babel) periode 2015 hingga 2019 Suranto Wibowo, mantan Kadis ESDM Babel 2019 Rusbani, dan mantan Kadis ESDM Kepulauan Babel 2021-2024 Amir Syahbana, dengan dugaan kerugian negara Rp300 triliun dan pasal yang dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999, di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (06/11/2024).
Dalam sidang kali ini, dihadirkan 3 orang Ahli yakni Ahli Audit Sudirman, dan 2 orang Ahli lainnya atas permintaan dari terdakwa mantan Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo, Amir Syahbana, dan Rusbandi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum. Ahli Audit Sudirman yang juga mantan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Khusus Ibukota (DKI) dan alumni Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN) ini mengatakan, dirinya diminta menjadi Ahli Audit oleh ketiga terdakwa. “Kesimpulan saya, ketiga terdakwa tidak layak untuk dijadikan tersangka apalagi menjadi terdakwa. Karena korupsinya itu IUP PT Timah Tbk, sementara ketiga terdakwa tidak ada hubungan dengan PT Timah Tbk,” ujar Sudirman kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, Rencana Kerja Anggaran dan Belanja (RKAB) yang mereka terbitkan itu terhadap keputusan itu di luar IUP PT Timah Tbk. “Jadi IUP mereka terbitkan di PT Timah Tbk Blok A, tapi korupsinya di PT Timah Tbk di Blok B. Jadi tidak nyambung,” ungkapnya.
“Judulnya kan korupsi di IUP PT Timah Tbk. Jadi korupsinya itu ada di PT Timah Tbk. Sementara, ketiga terdakwa ini tidak ada hubungan IUP PT Timah Tbk, tidak ada urusan,” katanya.
Dijelaskannya, PT Timah Tbk berurusan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM) RI yang menerbitkan RKAB. “Sementara, RKAB itu terbit di luar IUP PT Timah Tbk. Jadi tidak ada hubungan dengan ketiga terdakwa,” tegasnya.
Menurutnya, ketiga terdakwa tidak layak ditersangkakan apalagi dijadikan terdakwa. “Kalau untuk ketiga terdakwa tidak ada hubungan dengan kerugian negara. Apalagi, sampai merugikan perekonomian negara karena ketiga terdakwa bukan penerima uang negara dan bukan penerima pembayaran. Jadi tidak bisa dihubungkan dengan ketiga terdakwa dong,” jelasnya.
Ia mengatakan, ketiga terdakwa wajib bebas. “Mereka berurusan di tanah A, tapi korupsinya di tanah B. Tidak nyambung. Jadi di luar IUP PT Timah Tbk,” tandasnya.
Sudirman dalam kiprah kariernya pernah diperbantukan ke Direktorat Jenderal. (Ditjen) Pajak selama 2 tahun dan diperbantukan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI selama 3 tahun dan pernah juga melakukan Audit Investigatif atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Murgap)