Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Karyawan di BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho, Arif Rachman SH MH Jelaskan Berkas Dokumen yang Diberikan Oleh Terdakwa Renu kepada Kliennya Ada

Arif Rachman SH MH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan ke-4 (empat) kalinya perkara dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang diduga merugikan keuangan negara Rp24,5 miliar, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (03/08/2026).

Adapun 3 (tiga) terdakwa dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta ini yang didakwa merugikan keuangan negara Rp24,5 miliar ialah mantan Head Recomendation Department (HRD) perusahaan swasta dan Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arinta Shani; mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani; dan mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sayoko Adi Nugroho. Jaksa menyebut rekayasa klaim fiktif JKK ini dilakukan para terdakwa pada tahun 2014 hingga 2024.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (09/07/2026). “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu saksi Sri Listiani, terdakwa Renu Arinta Shani, dan saksi Sayoko Adi Nugroho yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 24.548.667.498 (24,5 miliar),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyebut Renu Arinta menggunakan data palsu dalam pengajuan klaim JKK BP Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) tahun 2014-2024. Jaksa menuturkan, Sri dan Sayoko tetap memproses permohonan pengajuan klaim JKK itu meskipun telah mengetahui bahwa dokumen pendukung yang digunakan telah direkayasa.

Jaksa mengatakan, Sri juga meminjamkan dokumen klaim JKK ke Renu sebagai panduan untuk melakukan rekayasa. Padahal, kata jaksa, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Sri Listiani secara tanpa hak meminjamkan dokumen-dokumen pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Badan Penyelenggara (BP) Jamsostek yang telah dibayarkan kepada terdakwa Renu Arinta Shani untuk dijadikan contoh dalam melakukan rekayasa pengajuan klaim jaminan kecelakaan kerja BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024,” ujar jaksa.

Jaksa menyebut uang pencairan JKK fiktif itu dinikmati secara bersama-sama oleh Sri, Sayoko dan Renu untuk kepentingan pribadi. Rinciannya yakni Renu menerima Rp 16.336.010.717 (miliar), Sri menerima Rp 5.935.093.900 (miliar), dan Sayoko menerima Rp 1.633.963.361 (miliar).

“Sri Listiani dan saksi Sayoko Adi Nugroho bersama-sama dengan terdakwa Renu Arinta Shani secara tanpa hak menerima hasil pencairan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024 yang telah direkayasa yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap jaksa.

Jaksa mendakwa Renu, Sri dan Sayoko melanggar Pasal 603 Juncto (Jo) Pasal 20 huruf C Jo Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf C Jo Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan 16 (enam belas) saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Keterangan saksi dari BPJS Ketenagakerjaan yakni Nyimas, April, dan Irene mendapat sorotan dari Kuasa Hukum terdakwa mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani; dan mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sayoko. Kuasa Hukum terdakwa mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani; dan mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sayoko Adi Nugroho, Arif Rachman SH MH mengatakan, saksi dari BPJS Ketenagakerjaan seperti Nyimas, April dan Irene, memberikan teknis prosedural Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di BPJS Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan verifikasi klaim pekerja yang sudah bisa dikatakan klaimnya sudah dibayarkan.

“Tapi sudah dibayarkannya semua langsung kepada pekerja. Artinya, dalam hal ini keterangan saksi dari BPJS Ketenagakerjaan tidak memberatkan terdakwa karena memang mekanismenya seperti itu,” ujar Arif Rachman SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia mengatakan, hal yang berkaitan dengan verifikasi itu ada tahapannya melalui dari katakanlah dari tim verifikasi kemudian ke Kepala Cabang (Kacab). “Kalau memang fakta persidangan nilainya lebih dari Rp15 juta harus melalui Kacab,” terang Arif Rachman SH MH dari kantor law firm Arif Rachman amd Partners yang beralamat di Jalan Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Ia menjelaskan, kronologis kliennya bisa sampai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus ini diduga kliennya turut serta yang dilakukan oleh terdakwa Renu dari pihak perusahaan. “Tapi dalam hal ini dari pihak terdakwa Renu, jadi semua yang mengakomodir semua dokumen yang akan diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Klien kami dalam hal ini hanya verifikasi awal menerima dokumen itu. Tapi yang berkaitan dokumen palsu atau tidak palsu klien kami tidak tahu,” jelasnya.

Intinya, sambungnya, berkas dokumen yang diberikan oleh terdakwa Renu kepada klien kami ada. “Klien kami hanya verifikasi awal. Selanjutnya, sesuai fakta persidangan diverifikasi di beberapa Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Ia menerangkan, untuk dugaan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kliennya yang didakwakan oleh JPU adalah Rp24,5 miliar dengan estimasi peristiwa ini terjadi pada tahun 2014 hingga 2024. “Klien kami sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh BPJS Ketenagakerjaan dan PHK itu menjadi bagian dalam pengembalian. Makanya, itu belum menjadi fakta persidangan. Makanya kita akan mintakan itu,” urainya.

Agenda sidang selanjutnya, JPU masih menghadirkan saksi. Ia mengatakan, saksi yang dihadirkan hari ini masih prosedural lah masih terkait SOP.

“Jadi belum ada saksi yang contack (terhubung) dengan klien kami. Jadi soal fiktif atau tidak fiktifnya berkas dokumen itu dari pemeriksaan terdakwa,” tandasnya. (Murgap)

Tags: