Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT BAS Faizal, David Pohan, S.,H., M.,H., Tegaskan Kliennya Hanyalah Korban

David Pohan, S.,H., M.,H.,
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan Tipikor perkara kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengadaan batu bara oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) periode 2018 hingga 2020 di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (16/09/2026).
Adapun 3 (tiga) terdakwa dalam perkara ini adalah Manajer Investasi PT PPA Imanuel Tarigan, Senior Manager PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) Firman Saputra Nugraha, dan Direktur Utama (Dirut) PT BAS Faizal. Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 (enam) saksi yakni Rudi Hendra selaku Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Batubara Niaga, Felix, Wahyu, Sandra Pararino selaku Komisaris PT BAS, Eko Wahyudi dan Gatot Oktora selaku Staf Marketing dari perusahaan asuransi PT Asei untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38 miliar. Kerugian negara diduga terjadi akibat pemberian fasilitas pembiayaan tagihan (invoice financing) oleh PT PPA kepada PT BAS dalam proyek pengadaan batubara untuk PT PLN Batubara Niaga.
PT PPA pada awalnya memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema pembiayaan tagihan. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Dalam proses tersebut diduga terjadi sejumlah penyimpangan, antara lain tidak dilakukannya uji tuntas (due diligence) dan analisis risiko, tidak diverifikasinya keabsahan dokumen tagihan, diabaikannya persyaratan jaminan tunai (cash collateral), serta dugaan rekayasa rekening koran sebagai dasar pencairan dana. Rangkaian perbuatan tersebut didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38 miliar.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT BAS Faizal, David Pohan, S.,H., M.,H., menyoroti keterangan saksi Komisaris PT BAS Sandra Pararino dan Dirut PT PLN Batubara Niaga Rudi Hendra. David Pohan, S.,H., M.,H., mengatakan, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Gatot dan Eko dari perusahaan asuransi yang mana dari kliennya (terdakwa Faizal) tidak tahu dan tidak kenal mereka bahkan tidak pernah membuat perjanjian komitmen fee antara PT BAS dan saksi Eko.
“Sementara, saksi Sandra menjabat sebagai Komisaris PT BAS. Kalau kita bicara sesuai Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 tahun 2007 jabatan saksi Sandra di atas terdakwa Faizal, bukan diperintah-perintah,” ujar David Pohan, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Menurutnya, dalam perkara ini istilahnya sebuah teka-teki dan sudah sangat jelas di situ saksi Eko Wahyudi pun sudah sangat terang benderang, siapa yang menginisiasi di situ sudah jelas, ada terdakwa Firman Saputra dan ada nama saksi Sandra Pararino. “Rudi Hendra selaku Dirut PT PLN Pembangkit Batubara, pada pointnya dari klien kami (terdakwa Faizal), bahwa tidak pernah melakukan komtrak kerjaaama 2 (dua) kali, hanya 1 (satu) kali di September 2018. Bahkan Juli itu diduga palsu terdakwa Faizal pun tidak pernah menandatanganinya. Bahkan yang di Januari 2020, terdakwa Faizal tidak pernah tandatangan dan tidak pernah hadir,” umgkap David Pohan, S.,H., M.,H., dari kantor Openg, Pohan & Partners Law Firm (OPLAW) yang beralamat di Jalan Sunan Kalijaga Nomor 65 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Ia menilai keterangan saksi sebagian ada yang meringankan dan sebagian ada yang memberatkan. “Harapan dari kami terdakwa Faizal sebagai korban juga karena kalau kita lihat dari awal sudah terlihat siapa yang membuka rekening itu terlihat sekali,” paparnya.
Ia menyebut ada beberapa nomor rekening (norek) tabungan yang dibuka di bank di Jalan Falatehan, Jalan Grand Wijaya, Pasar Rumput dan di Sepajang, Samarinda. “Intinya, norek tabungan di Jalan Falatehan dan di Jalan Grand Wijaya, dari klien kami tidak pernah tahu dan pada waktu pemeriksaan di kepolisian pun sangat kaget mendengar norek tersebut,” tandasnya. (Murgap)
