Kuasa Hukum Terdakwa Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, Sugiyono SH Terangkan Nota Eksepsi yang Dibacakan Bahas Ruang Lingkup Pasal 156 KUHAP

Tim Kuasa Hukum terdakwa Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri saat membacakan Nota Eksepsi (Keberatan) atas pembacaan dakwaan jaksa yang dibacakan pada Rabu (22/10/2025) di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (29/10/2025). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara Advokat Marcella Santoso atas 2 (dua) tindak pidana berat, yaitu pemberian suap senilai Rp40 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp52,5 miliar dengan terdakwa lainnya yakni Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, serta Muhammad Syafei di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (29/10/2025).

Kasus ini bermula dari dugaan suap untuk mengondisikan putusan lepas (onslag) dalam perkara korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi mendakwa Advokat Marcella Santoso atas dua tindak pidana berat, yaitu pemberian suap senilai Rp40 miliar dan TPPU senilai Rp52,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, Syamsul Bahri Siregar menjelaskan, bahwa uang suap tersebut ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO. Sementara itu, aksi pencucian uang diduga dilakukan dengan memanfaatkan nama perusahaan untuk kepemilikan aset serta mencampuradukkan dana hasil korupsi dengan uang yang sah.

“Uang TPPU terdiri dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei. Selain itu, meliputi pula legal fee (pembayaran jasa Advokat) senilai Rp24,5 miliar,” jelas JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur,  Kemayoran, Rabu (22/10/2025).

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan, bahwa pemberian suap dilakukan oleh Marcella bersama dengan rekan Advokat lainnya yaitu Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih, serta Muhammad Syafei yang menjabat sebagai Head of Social Security Legal Wilmar Group. Untuk TPPU, diduga melibatkan Marcella, Ariyanto Bakri, dan Syafei.

Khusus untuk Syafei, nilai TPPU yang dikuasai bersama mencapai Rp28 miliar, ditambah uang operasional sebesar Rp411,69 juta. Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto Bakri didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Juncto (Jo) Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sementara itu, Junaedi didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Syafei menghadapi dakwaan yang lebih kompleks yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Agenda sidang hari ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri membacakan Nota Eksepsi (Keberatan) atas pembacaan dakwaan jaksa yang dibacakan pada Rabu (22/10/2025).

Kuasa Hukum terdakwa Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, Sugiyono SH mengatakan, di dalam Nota Eksepsi yang dibahas ruang lingkup Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Pokoknya isi Nota Eksepsi kami normatif saja sesuai Undang-Undang (UU),” ujar Sugiyono SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan mendengarkan jawaban jaksa atas pembacaan Nota Eksepsi dari tim Kuasa Hukum terdakwa. “Kami mengharapkan hakim independen dalam melihat perkara kliennya ini,” tandasnya. (Murgap)

Tags: