Kuasa Hukum Terdakwa Pemilik PT SMJL dan PT MAS, Hendarto, Samuel Hendrik SH MH Nilai Tuntutan JPU KPK Kabur dan Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan Memberikan Hukuman 8 Tahun Penjara kepada Kliennya

Terdakwa pemilik PT SMJL dan PT MAS, Hendarto saat mendengarkan tuntutan JPU KPK, di ruang Kusumah Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (12/05/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto, yang diduga melakukan Tipikor terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014 hingga 2015 di ruang Kusumah Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (12/05/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pemilik PT SMJL dan PT MAS, Hendarto, melakukan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari LPEI pada 2014 hingga 2015. Jaksa mengatakan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1,8 triliun.

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (26/01/2026).

Jaksa mengatakan, korupsi ini dilakukan Hendarto secara bersama-sama dengan para pejabat LPEI. Mereka ialah Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pembiayaan I, Ngalim Sawega selaku Direktur Eksekutif, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana III, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV, dan Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V.

“Telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama Kukuh Wirawan, Ngalim Sawega, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni secara melawan hukum,” kata jaksa.

Jaksa merincikan perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa Hendarto yaitu menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi, merekayasa pembuatan cover note notaris sebagai dasar legalitas agunan fasilitas pembiayaan LPEI. Terdakwa juga menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk kegiatan usaha perkebunan yang tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan, menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI dengan menggunakan agunan yang tidak dapat diikat sempurna.

Jaksa menyebut terdakwa Hendarto merekayasa justifikasi ekspor fasilitas pembiayaan dari LPEI, menggunakan data proyeksi penjualan yang tidak benar untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI hingga melakukan novasi dengan menggunakan novator yang merupakan grup dan atau afiliasi dari peminjam lama. Jaksa mengatakan, terdakwa Hendarto juga merekayasa laporan penilaian atau appraisal sebagai dasar perhitungan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP).

Kemudian, menggunakan laporan keuangan yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik bukan rekanan LPEI untuk mengajukan perpanjangan fasilitas pembiayaan dari LPEI, dan menggunakan fasilitas pembiayaan kredit dari LPEI tidak sesuai dengan tujuan. Jaksa mengatakan, korupsi ini telah memperkaya sejumlah pihak, di antaranya memperkaya terdakwa Hendarto sejumlah Rp1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS atau setara Rp 835,6 miliar (kurs Rp16.754), sehingga totalnya Rp1,8 triliun.

Terdakwa Hendarto disebut memperkaya Dwi Wahyudi sebesar Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS (setara sekitar Rp3,8 miliar), memperkaya Arif Setiawan 50 ribu dolar AS (setara sekitar Rp837,7 juta) dan memperkaya Kukuh Wirawan Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS (setara Rp 2 miliar). “Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS (setara Rp 835,6 miliar),” ujar jaksa.

Jaksa mendakwa Hendarto melanggar Pasal 603 Juncto (Jo) Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 Ayat (1) Jo Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor. Agenda sidang hari ini, JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa Hendarto di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa Hendarto.

Tuntutan JPU kepada terdakwa Hendarto adalah hukuman kurungan penjara selama 8 (delapan) tahun dan terdakwa Hendarto diminta untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,8 triliun. Dikatakan oleh JPU KPK, kalau Uang Pengganti Rp1,8 triliun tidak dibayarkan oleh terdakwa Hendarto, maka diganti dengan tambahan hukuman kurungan penjara selama 6 (enam) tahun.

Kuasa Hukum terdakwa pemilik PT SMJL dan PT MAS, Hendarto, Samuel Hendrik SH MH menilai tuntutan JPU KPK kabur dan tidak berdasarkan fakta persidangan memberikan hukuman delapan tahun penjara dan meminta terdakwa Hendarto untuk membayar Uang Pengganti Rp1,8 triliun. Ia mempertanyakan dasar hukum penetapan kliennya (Hendarto) sebagai terdakwa.

Ia menegaskan, bahwa sejak tahun 2016 hingga 2017, bahwa terdakwa Hendarto sudah tidak lagi memiliki kendali maupun tanggung jawab atas PT SMJL. sejak tahun 2017, PT SMJL sudah diambil alih oleh Yurisman Jamal. “Klien kami (terdakwa Hendarto) sudah tidak lagi menjadi pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab,” ujar Samuel Hendrik SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia mengatakan, tuntutan JPU tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang menunjukkan adanya pengalihan tanggung jawab perusahaan kepada pihak lain. Ia menyebut tuntutan JPU tersebut menjadi kabur karena tidak melihat keseluruhan kronologi hukum yang terjadi.

Selain itu, Samuel Hendrik SH MH juga menyinggung status kepailitan PT SMJL yang disebut telah terjadi sejak tahun 2003. Menurutnya, dalam proses kepailitan tersebut telah dilakukan pembagian hasil pemberesan aset, termasuk pembayaran kepada LPEI sebesar Rp7 miliar.

“Sudah dilakukan pembagian hasil sisa perolehan, dan LPEI telah menerima Rp7 miliar. Jadi kalau perkara ini tetap dilanjutkan, menjadi ambigu secara hukum. Perusahaannya sudah pailit dan sudah diambil alih,” ungkap Samuel Hendrik SH MH dari kantor law firm Sam dan Rekan yang beralamat di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ini.

Ia juga menyoroti belum tersentuhnya pihak yang disebut sebagai pemilik baru PT SMJL yakni Yurisman Jamal, yang menurutnya menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) sekaligus Beneficial Owner (BO) setelah proses pengambilalihan berlangsung. “Pihak yang menikmati dan mengelola perusahaan sejak 2017 hingga 2023 justru tidak tersentuh tuntutan hukum. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” urai Samuel Hendrik SH MH.

Terkait legalitas pengalihan perusahaan, Samuel Hendrik SH MH memastikan pihaknya memiliki dokumen lengkap, termasuk akta-akta peralihan hak yang akan diajukan dalam persidangan sebagai alat bukti. “Terkait akta-akta peralihan hak dan dokumen lainnya, semuanya lengkap dan akan kami buktikan dalam persidangan,” katanya.

Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan perlunya penelusuran lebih jauh mengenai pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas kewajiban PT SMJL pasca pengambilalihan oleh PT Mentari Grup. “Ini harus dilihat secara utuh, tidak sepenggal-sepenggal. Apakah tanggung jawab berada pada PT Mentari Grup sebagai pihak yang mengambil alih, atau ada skenario lain dalam perkara ini,” ujarnya.

Ia berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara secara objektif dan komprehensif berdasarkan seluruh fakta persidangan yang telah terungkap. “Kami berharap Majelis Hakim melihat perkara ini secara menyeluruh, bukan hanya sebagian-sebagian,” tandasnya. (Murgap)

Tags: