Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT TaniHub Indonesia Ivan Arie Sustiawan, Septian Anugrah Marbun SH MH Nilai Keterangan Saksi Pamitera Wineka Patahkan Dakwaan JPU Terkait Laporan Keuangan Diduga Fiktif

Septian Anugrah Marbun SH MH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana investasi MDI Venture dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ventures kepada perusahaan rintisan PT Tani Group Indonesia (TGI) atau PT TaniHub Indonesia (THI) beserta afiliasinya di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (16/04/2026).

Ada 2 (dua) terdakwa dalam perkara ini yakni Ivan Arie Sustiawan (IAS) selaku mantan CEO TaniHub Group, Edison Tobing (ET) selaku mantan Direktur Keuangan TaniHub Group. Selain itu juga turut didakwa afiliasi dari TaniHub Group yaitu PT Tani Group Indonesia, PT TaniHub Indonesia dan PT Tani Supply Indonesia.

Dalam dakwaan jaksa menjelaskan, peran para terdakwa Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing diduga memanipulasi laporan keuangan untuk memperoleh investasi dari PT Metra Digital Investama (MDI) Venture, Telkom Group dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures, BRI Group). Sementara itu, Aldi Adrian Hartanto selaku Vice President (VP) of Investment MDI Venture tidak menganalisis pemberian investasi secara memadai, dan Donald Wihardja selaku Direktur MDI Ventura memutuskan pemberian investasi dari PT MDI secara diduga melawan hukum.

Nicko Widjaja selaku Chief Executive Officer (CEO) BRI Ventures dan William Gozali selaku VP Investasi BRI Ventures diduga memutuskan pemberian investasi dari BRI Ventures secara melawan hukum. Jaksa menyatakan, total pencairan investasi mencapai US$ 25 juta, terdiri atas US$20 juta dari MDI Venture dan US$5 juta dari BRI Ventures.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999. Terdakwa Ivan dan terdakwa Edison juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU.

Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan 6 (enam) saksi yakni Dian dari UOB, Yosep dari BCA, Arthur dari Modalku, Jabal Ali sebagai sopir terdakwa Edison Tobing, Nurjayana, dan Pamitra Wineka selaku Komisaris PT TaniHub untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT TaniHub Indonesia Ivan Arie Sustiawan, Septian Anugrah Marbun SH MH mengatakan, sejauh ini keterangan saksi Komisaris PT TaniHub Pamitra Wineka banyak tidak tahunya.

“Tapi berdasarkan keterangan saksi Pamitera Wineka di muka persidangan mematahkan dakwaan JPU. Dakwaan jaksa itu dikatakan ada laporan keuangan yang fiktif,” ujar Septian Anugrah Marbun SH MH
kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

“Diduga laporan fiktif itu dibuat oleh klien kita (terdakwa Ivan Arie Sustiawan) dan juga terdakwa Edison Tobing,” terang Septian Anugrah Marbun SH MH dari Eclund Silaban and Advocates yang beralamat di Lippo Tower Holland Village Lantai 29, Jakarta ini.

Dijelaskannya, tapi dalam kesaksian saksi Pamitera Wineka, bahwa itu tidak bisa terjadi. “Pasti semua tim harus ada konfirmasi dari semua tim,” jelasnya.

Kemudian, sambungnya, dibilang ada laporan fiktif rupanya tidak. “Penyimpangan ada, buktinya mereka melakukan upaya hukum. Kemudian, PT TaniHub melaporkan PT MNP ke Polda Metro Jaya (PMJ) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU). PT Green Pangan ke Pengadaan Masyarakat  (Dumas) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia  (Mabes Polri).  Berarti secara nyata dan real (pasti), bahwa piutang itu ada. Keterangan saksi Pamitera Wineka sudah cukup untuk membantah dakwaan jaksa,” paparnya.

Agenda sidang selanjutnya, JPU akan menghadirkan Ahli sebanyak 4 (empat) orang. “Klien kami (terdakwa Ivan Arie Sustiawan) akan menghadirkan 2 (dua) Ahli,” katanya.

“Jadi point-point penting yang disampaikan oleh saksi Pamitera Wineka antara lain pertama, tidak ada dugaan laporan keuangan fiktif. Kedua, PT TaniHub melapor ke Dumas Bareskrim Mabes Polri. Rupanya ada Green Pangan dan perusahaan yang besar-besar itu ada. Semuanya ada. Laporan keuangan ada dan tidak fiktif,” tegasnya.

Ia mengharapkan terdakwa Ivan Arie Sustiawan dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim. Dalam persidangan ini, juga disebut nama Weni Charlotte selaku Chief Financial Official (CFO) atau Direktur Keuangan PT TaniHub setelah terdakwa Edison Tobing tidak lagi menjabat.

“Cuma keterangan Weni Charlote ada yang bertolak belakang. Walaupun sama-sama disumpah dengan saksi Pamitera Wineka. Jadi akhirnya perlu dikonfrontir keterangan mana yang benar,” ungkapnya.

Majelis Hakim, imbuhnya, sudah mengingatkan ketika ada kesaksian saksi berbohong di bawah sumpah itu merupakan suatu tindak pidana. “Jadi kita lihat saja keterangan saksi pada sidang selanjutnya,” tandasnya. (Murgap)

Tags: