Kuasa hukum terdakwa pengguna narkoba jenis sabu 0,12 gram artis FTV Agung Saga, Dian Wibowo SH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya Andre Nursi SH di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (22/12/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Narkoba terhadap terdakwa artis Film Televisi (FTV) pengguna narkoba jenis sabu di bawah 1 gram yakni 0,12 gram, Alex Sudaga alias Agung Saga di ruang Sarwata, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (22/12/2021).
Agenda sidang pada hari ini pemeriksaan saksi verbalisme dari pihak kepolisian bernama Wahyu, Arianto dan Feri untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum terdakwa pengguna narkoba artis FTV Agung Saga, Dian Wibowo SH mengatakan, kliennya didakwa oleh JPU dengan pasal 114, 112 dan 127 Undang-Undang (UU) Narkotika dan Psikotropika.
“Agenda sidang pada hari ini, pemeriksaan 3 (tiga) saksi dan ketiga saksi itu menjelaskan, bahwa telah terjadi di kostan Agung Saga yaitu ditemukannya barang bukti (BB) berupa 0,12 gram narkoba jenis sabu,” ujar Dian Wibowo SH yang didampingi anggota tim kuasa hukumnya Andre Nursi SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Kemudian, sambungnya, BB jenis sabu dengan berat 0,12 gram dijelaskan oleh terdakwa Agung Saga didapat dari teman ceweknya bernama Rara dengan cara membeli seharga Rp350 ribu. “Rara juga menjelaskan mendapatkan BB jenis sabu dari temannya bernama Rafi,” paparnya.
Dijelaskannya, dari keterangan ketiga saksi itu dibenarkan oleh terdakwa Agung Saga. “Dalam pemeriksaan terdakwa, artis FTV Agung Saga juga mengakui kesalahannya menggunakan narkoba jenis sabu,” katanya.
Perlu diketahui, pada sidang sebelumnya, JPU telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Agung Saga yang terlibat dengan pemakaian narkoba jenis sabu di bawah 1 gram yakni 0,12 gram. “Klien saya mengakui menyesal telah menggunakan narkoba dan meminta maaf kepada fansnya. Sekarang kondisinya sehat-sehat saja,” paparnya.
Dikatakannya, terdakwa pengguna narkoba jenis sabu artis FTV Agung Saga sudah lama masuk ke panti rehabilitasi ketergantungan narkoba. “Klien saya ditahan di kantor Polisi Resor Jakarta Pusat (Polres Jakpus) pada tanggal 27 Oktober 2021,” terangnya.
Agenda sidang selanjutnya, pada Rabu depan (29/12/2021) dengan mendengarkan tuntutan JPU kepada kliennya. “Klien saya ini berharap bisa kembali lagi untuk bermain di FTV dan berharap perkara ini bisa cepat selesai,” harapnya.
Andre Nursi SH menambahkan, bahwa terdakwa Agung Saga tertangkap menggunakan narkoba jenis sabu untuk kedua kalinya. “BB selain sabu yang didapat dari tempat kostannya juga didapatkan alat penghisap sabu atau bong,” katanya.
Disebutkannya, Rafi juga sudah ditangkap oleh petugas polisi. “Hal ini juga dibenarkan oleh terdakwa artis FTV Agung Saga,” tandasnya. (Murgap)