Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian Subiaksono, FX Suminto Pujiraharjo, S.,H.,M.,H., Tegaskan Kliennya Tidak Ada Terima Uang Dari Pihak Importir
Kuasa Hukum terdakwa mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian Subiaksono, FX Suminto Pujiraharjo, S.,H.,M.,H., (pertama dari kanan) foto bersama anggota timnya di teras Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (18/09/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan 2 (dua) terdakwa di ruang Prof. Dr. HM Hatta Ali, S.,H., M.,H,, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (18/09/2026).
Kedua terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, ditambah 1 (satu) terdakwa lainnya yang di sidang secara terpisah yakni Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima suap serta gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.
Jaksa Muhammad Takdir Suhan menjelaskan, ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Dengan demikian, total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.
“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata Takdir.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri. Jaksa menguraikan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.
Pemberian itu diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan. “Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa.
Selain suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15.222.893.725, terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.
“Dengan menerima gratifikasi berupa uang Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Takdir.
Selain dakwaan bersama tersebut, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi terkait urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir senilai Rp8.104.511.500. Jaksa menyebut gratifikasi itu terdiri atas uang tunai Rp2.290.000.000, 195.000 dolar Singapura, serta 172.800 dolar Amerika Serikat (AS).
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara atau Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. John Field, Dedy dan Andri telah divonis bersalah.
Mereka dijatuhi hukuman penjara 1,5 hingga 2 tahun. Agenda sidang hari ini, pemeriksaan saksi mahkota Rizal memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Dalam keterangannya, saksi mahkota Rizal mengaku tidak pernah menerima uang dari importir maupun pihak swasta. Kuasa Hukum terdakwa mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian, FX Suminto Pujiraharjo, S.,H., M.,H., mengatakan, kalau dari sisi keterangan terdakwa Sisprian, fakta bahwa ketika saksi Rizal sebagai Direktur P2 DJBC itu eskalasinya memang besar terkait penindakan. “Tadi sudah ditunjukan mengenai keberhasilan-keberhasilan selama eranya Rizal selaku Direktur P2 DJBC dan terdakwa Sisprian sebagai Kasubdit Intelijen DJBC dan itu memerlukan biaya besar,” ujar FX Suminto Pujiraharjo, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia menerangkan, biaya besar ini tidak bisa dicover (dilindungi) semuanya dari sumber negara yaitu dari Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) maupun dari Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN). “Karena tadi pada intinya, bahwa diperlukan yang namanya dana-dana operasional yang berasal dari pihak swasta. Tapi saksi Rizal sebagai Direktur P2 DJBC tidak mengetahui,” ungkap FX Suminto Pujiraharjo, S.,H.,M.,H., dari kantor Law Office FX Suminto, Dewanto and Partners yang beralamat di Jakarta ini.
“Karena apa? Karena terdakwa Sisprian tidak melaporkan mengenai hal itu. Kanapa tidak melaporkan? Karena hal itu merupakan kewenangan penuh daripada Subdit Intelijen terkait kebutuhan operasional,” jelasnya.
Dalam sidang ini, saksi mahkota Rizal ketika ditanya oleh jaksa, menjelaskan tentang safe house (rumah aman) yang berada di apartemen Kelapa Gading Jakarta Utara (Jakut). “Safe house ini satu sisi ternyata secara faktanya, ini tidak sesuai apa yang didakwakan oleh saudara JPU. Ternyata faktanya saksi Rizal tidak mengetahui sama sekali. Artinya apa? Seperti yang ada di dalam dakwaan JPU diuraikan safe house ini merupakan penggunaan apartemen sebagai rumah penyimpanan uang itu adalah arahan atau kesepakatan saksi Rizal, kemudian terdakwa Sisprian, terdakwa Orlando. Ternyata tidak seperti itu,” tegasnya.
Ia menyebut hari ini sidangnya dengan tegas saksi Rizal tidak tahu menahu sama sekali. Saksi Rizal juga menjelaskan di muka persidangan tentang biaya pembelian alat podcast seperti kamera yang diambil dari DOKPPN.
“Terkait pembelian alat podcast itu sepengetahuan saksi Rizal, dia memerintahkan kepada terdakwa Sisprian. Sementara, menurut keterangan saksi Rizal, biaya podcast diambil dari anggaran negara dari DOKPPN,” ucapnya
Namun, sambungnya, dari keterangan terdakwa Sisprian ternyata berbeda. “Saksi Rizal tidak melapor ke terdakwa Sisprian terkait pembelian alat podcast. Tapi tujuannya podcast tersebut adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai kegiatan BC upaya-upaya yang dilakukan mengenai penindakan,” katanya.
Agenda sidang selanjutnya, tim Kuasa Hukum terdakwa Sisprian akan mengajukan 2 (dua) Ahli Hukum ke muka persidangan. Ia mengharapkan mudah-mudahan lah bisa lebih terbuka mengenai fakta obyektifnya perkara ini seperti apa.
“Tinggal nanti Majelis Hakim memberikan putusan yang adil untuk para terdakwa,” tuturnya.
Dikatakannya, dari keterangan saksi mahkota Rizal dan saksi mahkota Sisprian untuk sidang terdakwa Rizal di muka persidangan, bahwa mereka berdua mengaku tidak sama sekali menerima uang-uang itu. (Murgap)
