Kuasa Hukum Terdakwa Produser Film Sang Pengadil, Agung Winarno, Damas Afrianur, S.,H., Nilai Keterangan Ahli TPPU Tuti yang Dihadirkan JPU Meringankan Kliennya

Damas Afrianur, S.,H.,
Damas Afrianur, S.,H.,

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor produser film Sang Pengadil, Agung Winarno yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di ruang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (02/11/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Agung Winarno, produser film Sang Pengadil, melakukan TPPU secara bersama-sama dengan mantan pejabat MA Zarof Ricar. Sidang perdana pembacaan surat dakwaan JPU digelar di ruang Kusuma Atmadja 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (14/09/2026).

Agung Winarno dan Zarof didakwa menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, hingga kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan hasil tindak pidana. Aset-aset tersebut meliputi dana pembiayaan pembuatan film, 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, serta sejumlah uang tunai.

“Agung Winarno mengenal Dr. Zarof Ricar sejak 2011 saat keduanya menjalankan ibadah haji bersama. Mereka kembali berkomunikasi intensif ketika Dr. Zarof Ricar memasuki masa pensiun pada 2022,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.

Ironisnya, sambung JPU, produksi film Sang Pengadil justru didanai dari hasil korupsi melalui skema pembiayaan khusus. Pelaku mencampurkan dana yang diduga berasal dari Tipikor dengan dana dari sumber yang sah.

Dikatakan JPU, langkah ini dilakukan agar asal-usul harta kekayaan tersebut sulit ditelusuri. Selain itu, sambung JPU, Zarof meminta Agung menyimpan satu unit mobil Toyota Alphard dan dokumen kepemilikan PT Sinar Riau Palm Oil, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

“Zarof Ricar memperoleh keuntungan dari PT Sinar Riau Palm Oil sebesar Rp70 juta per bulan. Namun, dokumen surat keterangan ganti rugi milik perusahaan tersebut disembunyikan oleh Zarof di kantor milik Agung Winarno,” terang JPU.

Tak hanya itu, sambung JPU, pada Januari 2026, Zarof menghubungi Agung untuk menukarkan uang senilai Rp1 miliar ke mata uang dolar Singapura. Uang tersebut rencananya digunakan Zarof untuk membayar honorarium pengacaranya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto (Jo) Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agung Winarno memutuskan tidak mengajukan Nota Perlawanan atas dakwaan JPU tersebut.

Agenda sidang hari ini, JPU menghadirkan 2 (dua) Ahli yakni Ahli Digital Forensik dan Ahli TPPU Turi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa produser film Sang Pengadil, Agung Winarno, Damas Afrianur, S.,H., menilai sudah jelas Ahli yang dihaditkan oleh JPU sendiri itu menyatakan, apabila memang faktanya menyatakan, bahwa mobil Alphard itu bukan milik Zarof Ricar, terus uang Rp1 miliar itu juga bukan milik Zarof Ricar, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) itu juga cuma nitip karena renovasi rumah. Terus kemudian, film Sang Pengadil juga Zarof Ricar belum melakukan pembayaran untuk produksi film dan film Sang Pengadil itu dibayar oleh terdakwa Agung Winarno, ya clear (jelas),” ujar Damas Afrianur, S.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sdang ini.

Menurut keterangan Ahli TPPU Tuti, sambungnya, kalau kondisinya seperti itu berarti berbeda kronologisnya dengan keterangan dari penyidik, sehingga apabila itu berarti tidak terbukti unsur TPPU yang didakwakan oleh JPJ kepada terdakwa Agung Winarno. “Kalau mensreanya (niat jahatnya) jelas sudah tidak terbukti karena peristiwanya juga sudah berbeda dengan yang disampaikan oleh penyidik. Kronologis yang disampaikan oleh penyidik. Jadi mensreanya juga sudah tidak terbukti, karena peristiwanya juga sudah berbeda dengan yang disusun oleh penyidik berbeda dengan fakta persidangan,” ungkap Damas Afrianur, S.,H., dari kantor Lexbara Law Firm yang beralamat di Jalan MH Thamrin, Jakpus ini.

“Coba nanti kita lihatlah hakim nanti memutuskan fakta persidangannya seperti apa berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di fakta persidangan harusnya tidak terbukti. Cuma nanti kita lihat putusannya seperti apa,” terangnya.

Ahli Digital Forensik yang dihadirkan oleh JPU dari Kejaksaan Agung Republik Indonesis (Kejagung RI). Ahli Digital Forensik menerangkan terkait keaslian bukti chat, screen shoot dan foto dan chatingan-chatingan, telpon-telpon WhatsApp (WA), tidak masuk ke pokok perkara.

“Kita juga tidak banyak menanyakan kepada Ahli Digital Forensik,” ungkapnya.

Ia menilai keterangan Ahli TPPU meringankan kliennya (terdakwa Agung Winarno) karena memang faktanya berbeda dengan yang dinarasikan oleh penyidik. “Kalau untuk keterangan Ahli Digital Forensik, itu biasa saja sih karena tidak masuk ke pokok perkara,” terangnya.

Agenda sidang selanjutnya, JPU akan menghadirkan Ahli Hukum Pidana 1 orang dan tim Kuasa Hukum terdakwa Agung Winarno akan menghadrikan 2 orang Ahli Hukum Pidana. “Sebanyak 2 orang Ahli Hukum Pidana akan kita hadirkan dari kampus,” paparnya.

Ia mengharapkan Majelis Hakim berani memberikan keadilan sesuai fakta persidangan. (Murgap)

Tags: