Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT ACM MI, Rudy Marjono, S.,H., Tegaskan Uang Operasional Bukan Berasal Dari PT ACM
Rudy Marjono, S.,H.,
Jakarta, Madina Line.Com – Sidang lanjutan perkara terdakwa MI selaku Direktur Utama (Dirut) PT ACM dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait sengketa saham perusahaan di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (26/08/2026).
Persidangan yang berlangsung di Ruang Mudjono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus tersebut menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni saksi verbal dan Ari Mulyono selaku Staf Administrasi dari kantor hukum Kuasa Hukum TK. Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa MI, Rudy Marjono, S.H., menyoroti keterangan saksi verbal yang sebelumnya memeriksa saksi bernama Made dalam tahap penyidikan.
Menurut Rudy, dalam persidangan Made justru mencabut atau mengoreksi keterangannya yang pernah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya mengenai adanya biaya operasional yang dikaitkan dengan PT ACM. “Pada saat memberikan keterangan di persidangan, Made mencabut keterangannya terkait masalah biaya operasional. Dalam BAP disebutkan seolah-olah ada biaya operasional, tetapi setelah ditelusuri ternyata tidak ditemukan dokumen yang mendukung keterangan tersebut. Artinya, ada kekhilafan pada saat memberikan keterangan dalam BAP,” ujar Rudy Marjono, S.,H., kepada wartawan Madina Line.Com seusai persidangan.
Rudy menjelaskan, Majelis Hakim juga telah meminta penegasan kepada saksi mengenai keterangan mana yang dianggap benar, apakah keterangan dalam BAP atau keterangan yang disampaikan secara langsung di persidangan. “Made menegaskan, bahwa dirinya tetap pada keterangan yang disampaikan di persidangan. Ini menjadi penting karena keterangan tersebut diberikan langsung di hadapan Majelis Hakim, dan di bawah sumpah ” jelasnya.
Sementara itu, terkait pemeriksaan saksi verbal, Rudy menyebut kehadiran saksi tersebut pada persidangan pada dasarnya untuk menerangkan proses pemeriksaan Made pada tahap penyidikan, termasuk memastikan apakah terdapat tekanan atau paksaan ketika saksi memberikan keterangan dalam BAP. “Yang ingin dijelaskan oleh saksi verbal adalah apakah pada saat pemeriksaan di BAP terdapat tekanan atau unsur paksaan. Tetapi dalam persidangan tadi, persoalannya kemudian menjadi lebih jelas karena keterangan mengenai biaya operasional tersebut tidak didukung dokumen,” ungkap Rudy.
Menurut Rudy, perbedaan keterangan tersebut seharusnya dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan. “Bisa saja terjadi kekhilafan dalam memberikan keterangan. Namun, perlu digarisbawahi, tidak ada dokumen yang menunjukkan adanya biaya operasional tersebut dari PT ACM. Uang operasional yang dimaksud bukan berasal dari PT ACM, melainkan dari perusahaan lain,” tegasnya.
PT ACM Disebut Tetap Memiliki Kantor
Selain persoalan biaya operasional, Rudy juga menanggapi keterangan Ari Mulyono yang hadir sebagai saksi dari pihak kantor hukum TK. Menurut Rudy, tugas saksi pada saat itu hanya menyampaikan surat dari kantor hukum TK kepada PT ACM yang alamatnya tercatat di Jalan Lauze.
“Memang pada saat itu alamat kantor PT ACM yang tercantum berada di Jalan Lauze. Tetapi faktanya, kantor PT ACM sudah berpindah ke Kendari. Bahkan dari surat kantor hukum TK sendiri juga ditegaskan, bahwa mereka menyampaikan surat kepada PT ACM yang berada di Kendari,” terangnya.
Karena itu, Rudy menilai tidak tepat apabila kemudian muncul anggapan bahwa PT ACM tidak memiliki kantor atau tidak dapat ditemukan.
“Jadi kalau dikatakan PT ACM tidak mempunyai kantor, itu tidak benar. Perusahaan tersebut ada dan kantornya telah berpindah ke Kendari,” tegasnya.
Kuasa Hukum: Persoalan Utamanya Sengketa Saham
Lebih jauh, Rudy berharap perkara yang menjerat kliennya dapat dilihat secara utuh berdasarkan substansi hubungan hukum para pihak, terutama berkaitan dengan sengketa saham. Ia berpandangan, pokok persoalan yang muncul dalam perkara tersebut pada dasarnya lebih berkaitan dengan hubungan keperdataan dan kepemilikan saham, sehingga menurutnya perlu dicermati apakah seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa benar-benar terpenuhi.
“Kami melihat bahwa substansi persoalannya sebenarnya adalah mengenai saham dan hubungan hukum para pihak. Karena itu, kami berharap perkara ini dapat dilihat secara objektif, apakah benar telah memenuhi unsur pidana atau justru lebih merupakan persoalan keperdataan,” kata Rudy.
Menurutnya, pembuktian dalam perkara pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan konsisten, bukan semata-mata pada keterangan yang kemudian ternyata dikoreksi oleh saksi di persidangan. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai seluruh alat bukti secara objektif. Yang kami perjuangkan adalah agar fakta persidangan menjadi dasar utama dalam melihat perkara ini dan hak-hak terdakwa tetap terlindungi,” pungkas Rudy. (Murgap)
