Kuasa Hukum Terdakwa Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim, S.,H., M.,H.,Terangkan Saksi Verbalisan Penyidik Polres Jakpus Tidak Bisa Menyampaikan Tentang Masalah Bukti

Jakarta, Madina Line.Com – Sidang lanjutan perkara Bangun Paulus Tudungta (BPT) adalah seorang oknum pengacara yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha muda bernama Vincent Leocarlius (VL) kembali digelar di ruang Oemar Seno Adji 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (02/11/2026).
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi verbalisan penyidik Polisi Resor Jakarta Pusat (Polres Jakpus) dan tim Kuasa Hukum terdakwa Bangun Paulus Tudumgta menghadirkan 1 (satu) Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Mudzakir,, S.,H., M.,H., untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Kuasa Hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim, S.,H., M.,H., mengatakan, hari ini memang sangat seru sidangnya.
“Tadi sidang pertama itu adalah saksi yang dihadirkan oleh JPU adalah verbalisan dari penyidik Polres Jakpus, dan jelas tadi sama-sama kita dengarkan penyidik tidak bisa menyampaikan tentang masalah bukti. Yang pertama kali sekali tentang bukti-bukti yang penyidik sampaikan, bahwa ini terjadi pemerasan yang dia katakan adalah rekening koran,” ujar Iskandar Halim, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Kemudian, sambungnya, rekaman yang menggunakan telpon genggam atau handphone (hp) dan flashdick rekaman. “Tapi dari ketiga alat bukti ini tidak diverifikasi dan terverifikasi,” ungkapnya
Menurutnya, itu adalah bukti yang tidak sah. “Kemudian, saksi verbalisan tadi yaitu penyidik, dia mengatakan, mohon maaf ada beberapa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang copy paste. Karena dia katakan belum ngopi, ngantuk, karena banyak perkara, ini sangat menyedihkan bagi kita karena ini adalah seorang penyidik Kepolisiani Republik Indonesia (Polri) yang seharusnya menegakan hukum dengan baik dan benar karena ini menyangkut terdakwa Bangun Paulus Tudungta karena sudah 60 (enam puluh) hari lebih ditahan,” tegasnya.
Ia menyayangkan kualitas penyidik seperti ini. “Namun, banyak penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) yang luar biasa. Tapi ini saya menilainya tidak profesional. Jadi mungkin nanti kita ambil langkah-langkah hukum penyidik yang seperti ini karena kami katakan dugaan kriminalisasi kepada terdakwa Bangun Paulus Tudungta selaku klien kami, itu yang pertama,” katanya.
Kedua, sambungnya, keterangan Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Mudzakir, S.,H., M.,H., sudah sama-sama kita dengarkan menerangkan tadi jadi perkara pemerasan ini satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan awalnya kasus pencurian. “Pencurian ini kan belum ada perdamaian. Pencurian ini kan akan dilakukan proses perdamaian oleh pihak Vincent Leocarlius. Kemudian, setelah dia menyelesaikan perdamaian yang baik itu kerugian materil maupun imateril, tapi dia sudah melaporkan pemerasan. Artinya, dia membatalkan perdamaian pencurian tersebut. Tadi Ahli Prof. Dr. Mudzakir, S.,H., M.,H., mengatakan, siapa pun yang duluan meminta damai baik itu si terlapor dalam pencurian maupun si pelapor, tapi begitu dia transfer uang Rp50 juta, keesokan harinya dia sudah melaporkan pemerasan. Artinya, dia secara sepihak membatalkan tentang perdamaian dan pencurian,” katanya.
Ia menjelaskan, harusnya pencurian itu on (dilanjutkan), itu keterangan dari Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Mudzakir, S.,H., M.,H., dan pencurian itu diproses dulu karena laporan pencurian itu lebih dulu dibandingkan daripada laporan pemerasan,” katanya.
“Tapi kenapa laporan pencurian dihentikan, laporan pemerasan dilanjutkan, sehingga sidang sampai saat ini. Itu sangat kita sayangkan dan kami tadi juga mendengarkan keterangan Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Mudzakir, S.,H., M.,H., yang menyatakan, harusnya sidang ini distop dulu tentang dugaan pemerasan ini. Harus dibuka dulu penyelidikan tentang pencurian,” terangnya.
Menurutnya, tidak mesti dilakukan pra peradilan seperti yang dikatakan oleh Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Mudzakir, S.,H., M.,H.,. “Tapi legowo penyidik membuka proses pencurian dan sidang ini dihentikan kata Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Mudzakir, S.,H., M.,H., tentang sidang dugaan pemerasan ini, sehingga salah satu hakim menanyakan itu, bagaimana kami ini sebagai Majelis Hakim apa yang harus kami lakukan?” ucapnya
“Tadi juga, bahwa saksi verbalisan itu kami tanyakan ketika Ahli dari pihak kepolisian yaitu penyidik itu harus terakhir yang diperiksa. Tapi penyidik memeriksa baru 4 (empat) orang yang menjadi saksi, dan saksi itu juga tidak tahu tentang kejadian pemerasan tiba-tiba penyidik sudah memeriksa Ahli Hukum Pidana yang dari mereka. Padahal, masih banyak lagi saksi-saksi fakta yang belum diperiksa. Jadi sangat disayangkan tadi saya katakan kaget juga saksi verbalisan itu ketika kita tunjukan BAP-BAP tersebut dia katakan tidak masuk akal copy paste, karena perkara banyak, karena juga ngantuk, karena belum ngopi dan segala macam. Ini sangat kita sayangkan, bahwa penyidik kepolisian Polres Jakpus seperti ini,” sesalnya.
“Saya mengharapkan tentu dengan fakta-fakta persidangan Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Mudzakir, S.,H., M.,H., dan saksi verbalisan tadi hakim sudah punya prinsip dalam hal ini terdakwa Bangun Paulus Tudungta harus dibebaskan,” ucapnya.
Kemudian, nanti ia lihat pada saat pemeriksaan terdakwa Bangun Paulus Tudungta pada pekan depan, apalagi nanti terdakwa Bangun Paulus Tudungta memberikan keterangan tidak ada di situ pemerasan. “Saya pikir laporan pencurian, kami juga sudah mendapatkan hasil dari gelar perkara khusus dari Markas Besar (Mabes) Polri itu akan ditindaklanjuti lagi pencurian yang ada di Polres Jakpus,” tandasnya. (Murgap)
