Kuasa Hukum Terdakwa Ketua ORI Hery Susanto, Muhammad Sadat SH MH Tegaskan Kalaupun Seandainya Ada Hadiah Atau Janji Itu Tidak Bermaksud untuk Terdakwa Pemilik Jabatan Melakukan Tindakan Bertentangan

Muhammad Anwar Sadat SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026 hingga 2031 Hery Susanto yang didakwa melakukan Tipikor dengan dugaan menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya senilai Rp4,8 miliar di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (27/08/2026).
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 (dua) Ahli yakni Ahli Hukum Pidana Taufik Rohman dan Ahli Digital Forensik Irwan dari internal Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan tim Kuasa Hukum terdakwa. “Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto, dalam jabatannya sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021 hingga 2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis 25/06/2026)
JPU mendakwa Hery menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak agar penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH Hut) RI sebagai perbuatan mal administrasi. Selain itu, penerimaan uang dimaksudkan agar dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi (MKE) dan PT Gold Telen River (GTR) sebagai perbuatan mal administrasi.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan, sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya Tipikor tersebut, mulai dari perumahan, restoran, area parkir, hingga Kantor ORI. Adapun rinciannya, terdakwa diduga menerima uang dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edy Sugandi.
Hery juga didakwa menerima uang dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang, serta sebuah rumah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) seharga Rp2,2 miliar dari Agung Winarno. Dalam dakwaan, Hery juga diduga menerima uang dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan sebesar Rp200 juta, dan uang tunai dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta.
Hery juga menerima uang tunai dari Muhammad Rosal selaku wakil PT MKE melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta. Atas perbuatannya, Hery didakwa sesuai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Jo Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 Jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hery Susanto tidak mengajukan eksepsi usai dakwaan terhadap dirinya dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013 hingga 2025 yang dibacakan JPU.. Kuasa Hukum terdakwa Ketua ORI periode 2026 hingga 2031 Hery Susanto, Muhammad Sadat SH MH mengatakan, Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan oleh JPU menerangkan pada pokoknya, bahwa suatu pemberian atau janji harus ditujukan yang kemudian bertentangan dengan kewajiban dari seorang terdakwa sebagai pemilik jabatan,” ujar Muhammad Anwar Sadat SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini
Dikatakannya, dalam hal ini, itu sangat relevan dengan apa yang sudah tersampaikan di dalam fakta persidangan selama ini, bahwa saksi yang dihadirkan itu tidak bermaksud untuk menyerahkan uang hadiah atau janji itu untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan jabatan yang ada pada terdakwa. “Kita juga akan menghadirkan 3 (tiga) saksi dari klaster ORI,” terangnya.
Ia mengharapkan sesuai fakta di persidangan. “Kurang lebihnya adalah seperti yang dikerucutkan sebagaimana disimpulkan terakhir tadi, kalaupun seandainya ada hadiah atau janji itu tidak bermaksud untuk si terdakwa pemilik jabatan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan jabatannya. Itu pun kalau ada hadiah dan uang yang dijanjikan,” ucapnya.
“Tapi kan sejauh ini masih harus dipertanyakan lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, terdakwa Ketua ORI Heri Susanto menerangkan, apa yang sedang ia hadapi yang ringan-ringan saja dan dimudahkan. “Kita akan menghadirkan dua Ahli yakni Ahli Hukum Pidana dan Ahli Akuntansi Publik,” ujar Heri Susanto kepada wartawan saat ditemui usai acara sidang ini.
Ia menilai keterangan Ahli netral. Ia juga menyoroti beberapa pemberitaan media yang berbeda dengan fakta di persidangan.
“Misalnya dibesar-besarkan. Perusahaan tambang yang dari PT TI memberikan uang Rp 1 miliar kepada saya. Bukan kepada saya. Tapi uang itu diberikan kepada konsultan Lukman Malanuang. Lukman Malanuang menuduh uang Rp200 juta diberikan ke saya. Dituduh diberikan uang itu ke saya melalui Agung, tapi harus dibantah, bahwa tidak ada pemberian uang itu,” katanya.
Artinya, sambungnya, fakta akan membuktikan kebenaran dan keadilan itu akan terjadi. (Murgap)
