Kuasa Hukum Terdakwa Advokat Don Ritto, Handika Honggowongso, S.,H., Sebut Ada Anomali Hukum Pada Surat Dakwaan Jaksa
Kuasa Hukum terdakwa Advokat Don Rito, Handika Honggowongso, S.,H., (tengah) didampingi anggota timnya memberikan keterangan pers usai mendengarkan JPU membacakan surat dakwaan kepada kliennya di teras Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Rabu (07/10)2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang perdana dugaan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, terdakwa Don Rito alias Idon, dan terdakwa Nurman Herin, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (07/10/2026).
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan kepada 3 (tiga) terdakwa. Jaksa mengungkap peran 3 (tiga) orang yang disebut sebagai orang kepercayaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan Tipikor dan TPPU ini yakni Don Rito alias Idon, Nurman Herin, dan Ferryanto Hongkiriwang.
Nama mereka muncul dalam surat dakwaan saat jaksa menguraikan dugaan aliran dan pengelolaan uang yang berasal dari pihak-pihak yang disebut memiliki kepentingan terhadap perkara yang ditangani di lingkungan Jampidsus. Jaksa menyebut Febrie telah mengenal ketiganya dalam waktu yang cukup lama.
Don Rito disebut telah mengenal Febrie sejak masa kuliah dan kembali dekat ketika Febrie menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung pada 2012. Nurman Herin juga disebut telah mengenal Febrie sejak masa kuliah.
Sementara, Ferryanto Hongkiriwang disebut mulai dikenal ketika Febrie menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sekitar 2013 hingga 2015. Menurut jaksa, ketiganya kemudian disebut memiliki peran dalam jaringan yang digunakan untuk menerima, menempatkan, memindahkan hingga mengelola uang yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Selain itu, terdakwa memiliki beberapa orang kepercayaan,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (07/10/2026).
Jaksa menguraikan, bahwa aktivitas keuangan tersebut diduga tidak selalu dilakukan secara langsung atas nama Febrie. Sejumlah transaksi disebut dilakukan melalui pihak lain, termasuk kantor hukum dan perusahaan yang disebut terafiliasi dengan orang-orang kepercayaan tersebut
Nurman Herin juga disebut telah mengenal Febrie sejak masa kuliah. Pola tersebut, menurut jaksa, berkaitan dengan dugaan TPPU yang didakwakan kepada Febrie.
Uang yang diduga berasal dari tindak pidana disebut tidak hanya disimpan, tetapi juga dipindahkan dan ditempatkan melalui sejumlah rekening serta badan usaha. Dalam surat dakwaan, jaksa juga mengungkap sejumlah perusahaan yang disebut berkaitan dengan jaringan tersebut.
Perusahaan-perusahaan itu bergerak di berbagai bidang, mulai dari kuliner, money changer, holding, pertambangan, pertanian, konstruksi hingga jasa konsultasi. Jaksa menduga badan usaha tersebut digunakan sebagai sarana untuk menempatkan modal, melakukan pembayaran maupun memindahkan dana.
Pola transaksi itu disebut membuat asal-usul uang menjadi lebih sulit ditelusuri. Jaksa menggambarkan jaringan tersebut berkaitan dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Sejumlah pihak yang sedang menghadapi persoalan hukum disebut kemudian berhubungan dengan orang-orang yang berada di lingkaran Febrie. Uang yang diterima selanjutnya diduga dialihkan melalui berbagai rekening, kantor hukum, dan perusahaan.
Menurut jaksa, pola tersebut diduga menjadi bagian dari upaya menyamarkan asal-usul harta yang diperoleh dari tindak pidana. Dalam surat dakwaan JPU, Febrie diduga melakukan sejumlah perbuatan terhadap harta yang disebut berasal dari tindak pidana, mulai dari menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan hingga menginvestasikannya.
Sebagian dana tersebut juga diduga digunakan untuk membeli berbagai aset, antara lain tanah dan bangunan, kendaraan, emas, serta melakukan pertukaran mata uang. Jaksa menyebut total penerimaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana mencapai ratusan miliar rupiah.
Dana tersebut disebut masuk melalui sejumlah rekening yang berkaitan dengan kantor hukum maupun orang-orang di sekitar Febrie. Jaksa menilai dugaan perbuatan Febrie tidak berhenti pada penerimaan uang. Dana yang diduga berasal dari tindak pidana kemudian disebut diolah melalui berbagai transaksi untuk menyamarkan sumber dan kepemilikannya.
Perkara ini merupakan lanjutan dari penyidikan terhadap Febrie Adriansyah. Febrie mengikuti persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, dengan Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati sebagai hakim anggota. Dalam dakwaannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto (Jo) Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan c Jo Pasal 20 Jo Pasal 126 atau Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Agenda sidang selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan untuk menguji dakwaan jaksa dan pembuktian di persidangan. Kuasa Hukum terdakwa Advokat Don Rito, Handika Honggowongso, S.,H., menyoroti pembacaan surat dakwaan JPU kepada kliennya (terdakwa Don Rito). Handika mengatakan, bahwa ternyata dalam surat dakwaan jaksa, di skema dugaan pemerasan kliennya (terdakwa Don Rito) sama sekali tidak disebut perannya apa dan juga tidak menjadi bagian perannya yang menikmati.
“Ada pihak yang menurut surat dakwaan jaksa, yang namanya
Ferryanto Hongkiriwang. Itu aktif melakukan tindak pemerasan. Tapi anehnya tidak menjadi terdakwa. Pertanyannya apa dia mendapat imunitas dari jaksa, sehingga dia kebal hukum atau sebenarnya keterangan dia itu keterangan dia itu tidak mempunyai nilai kebenaran. Artinya, dia tidak dijadikan terdakwa,” ujar Handika Honggowongso, S.,H., didampingi anggota timnya kepada wartawan saat memberikan keterangan pers usai acara sidang ini.
Ia memprotes keras. “Kalau fair (adil) Ferryanto Hongkiriwang harus jadi terdakwa juga,” tegasnya.
Ia menilai Ferryanto Hongkiriwang pelaku aktif. “Klien kami (terdakwa Don Rito) malah menjadi terdakwa. Kan konyol. Ini anomali hukum, itu yang pertama,” katanya.
Ia protes keras. “Semua kontrak kantor Idon, dianggap sebagai instrumen dan sebagai korupsi. Padahal, faktanya apa? Tidak ada yang mengalir ke terdakwa Febrie. Tidak ada yang mengalir ke Jampidsus dan jajarannya,” paparnya.
Lebih dari itu, ia protes, surat dakwaan “menggorok” independensasi dan kredibilitas profesi advokat (terdakwa Don Rito) yang dijamin oleh UU Advokat Nomor 18 tahun 2003. “Digorok” habis oleh JPU lewat surat dakwaannya. Itu pelecehan juga,” ungkapnya.
“Kami protes dan hal itu akan kami sampaikan secara tajam untuk membalik logika itu dalam Nota Perlawanan kami, itu yang kedua,” tuturnya.
Ketiga, imbuhnya, terkait barang bukti (bb) di Sentul berupa emas dan mata uang dollar Singapura. “Kemudian, bb di restoran D’Clan di Jakarta dan di tempat pertukaran uang asing money changer. Intinya, begini, JPU sendiri mengakui, bahwa terdakwa Febrie tidak punya akses terhadap brankas di Sentul. Artinya apa? Dia mau mengakui, bahwa bb itu bukan punya terdakwa Febrie. Tapi kenapa dikait-kaitkan?” tanyanya.
Menurutnya, dari awal sudah ia jelaskan, bahwa bb itu barang sitaan berupa emas dan mata uang dollar adalah milik terdakwa Idon dan group bukan punya terdakwa Febrie. Idon dipercaya sebagai pengelola. Itu bukan hasil korupsi,” terangnya.
“Di surat dakwaan JPU dan di berkas perkara, tidak ada satu pun alat bukti yang menyatakan emas itu dari para pihak yang terafiliasi dengan perkara yang ada di Pidsus. Clear (jelas) itu, tidak ada,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pada saatnya nanti ia akan buktikan di muka persidangan semua bb yang di cafe D’Clan dan money changer kemudian bb yang ada di Sentul, itu adalah barang yang halal bukan hasil korupsi. “Intinya di situ,” tandasnya. (Murgap)
