Presidium KAI (Kongres Advokat Indonesia) Berikan Masukan Filosofis Dalam Forum Strategis RUU Ketenagakerjaan

Anwar Sadat, S.H., M.H.,
Jakarta — Presidium KAI (Kongres Advokat Indonesia) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jakarta, Anwar Sadat, S.H., M.H., yang juga merupakan Dewan Pakar LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Badan Pengurus Daerah (BPD) Jakarta, memberikan saran dan masukan strategis dalam forum diskusi yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) pada tanggal 31 Agustus 2026 dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Pada forum dengan tema “Dialog Strategis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ” tersebut, Anwar Sadat menyampaikan pandangan dengan pendekatan hukum pidana, hukum agraria, serta filsafat hukum, khususnya mengenai bagaimana hukum ketenagakerjaan ke depan tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan secara normatif, tetapi juga mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum yang merugikan pekerja. Menurut Anwar, pembangunan hukum ketenagakerjaan tidak dapat dilepaskan dari persoalan yang lebih luas mengenai relasi antara manusia, kekuasaan, modal, tanah, sumber daya, dan negara.
Hukum Ketenagakerjaan Harus Berorientasi pada Manusia
Anwar berpandangan, bahwa hubungan kerja pada hakikatnya bukan sekadar hubungan kontraktual antara pekerja dan pemberi kerja.
Di dalamnya terdapat relasi kekuasaan dan kepentingan ekonomi yang dapat menimbulkan ketimpangan apabila tidak dikendalikan oleh hukum. Karena itu, menurutnya, hukum ketenagakerjaan harus menempatkan manusia sebagai subjek utama hukum, bukan sekadar sebagai instrumen produksi.
“Pekerja bukan hanya faktor produksi. Pekerja adalah manusia yang memiliki martabat, hak, kepentingan, dan masa depan. Karena itu, hukum ketenagakerjaan harus dibangun dengan paradigma perlindungan terhadap manusia, bukan semata-mata efisiensi ekonomi,” ujar Anwar Sadat.
Dalam perspektif filosofis, Anwar menilai, bahwa hukum seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai apa yang diperbolehkan atau dilarang oleh norma, tetapi juga mempertanyakan apakah suatu kebijakan telah memenuhi prinsip keadilan, kemanfaatan, kepastian, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Perspektif Hukum Pidana : Mencegah Eksploitasi dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Dari perspektif hukum pidana, Anwar menilai RUU Ketenagakerjaan perlu memperkuat pendekatan pencegahan terhadap perbuatan yang secara sistematis merugikan pekerja.
Menurutnya, hukum pidana tidak seharusnya hanya bekerja setelah terjadi kejahatan. Fungsi hukum juga harus diarahkan untuk menciptakan sistem yang mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan eksploitasi terhadap pihak yang memiliki posisi lebih lemah.
Namun demikian, ia menekankan, bahwa kriminalisasi dalam hukum ketenagakerjaan harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak melahirkan ketidakpastian hukum atau kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang pada dasarnya merupakan risiko usaha. “Hukum pidana harus menjadi ultimum remedium yang rasional. Tetapi ketika terjadi eksploitasi, manipulasi, penipuan, pemaksaan, atau penyalahgunaan kewenangan yang secara nyata merampas hak pekerja, hukum tidak boleh kehilangan daya perlindungannya,” jelasnya.
Menurut Anwar, diperlukan batas yang jelas antara risiko bisnis, pelanggaran administratif, perselisihan hubungan industrial, perbuatan melawan hukum, dan tindak pidana. Kejelasan batas tersebut penting agar hukum ketenagakerjaan tidak menjadi instrumen kriminalisasi yang berlebihan, tetapi pada saat yang sama tidak menjadi hukum yang lemah terhadap praktik eksploitatif.
Perspektif Agraria: Pekerja, Tanah dan Sumber Daya
Sebagai seorang yang memiliki latar belakang pendidikan Magister Hukum Agraria, Anwar juga melihat, bahwa persoalan ketenagakerjaan dalam praktik sering kali memiliki keterkaitan dengan persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah serta sumber daya agraria. Dalam sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, pembangunan kawasan, maupun berbagai kegiatan ekonomi berbasis lahan, terdapat hubungan yang erat antara tanah, korporasi, tenaga kerja, masyarakat, dan negara.
Karena itu, menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan tidak seharusnya melihat pekerja secara terpisah dari ekosistem ekonomi dan agraria tempat mereka bekerja. Ketika terjadi perubahan penguasaan atau pemanfaatan tanah, konflik agraria, perubahan perizinan, atau perubahan kebijakan perusahaan, dampaknya dapat langsung berpengaruh terhadap keberlangsungan pekerjaan dan kehidupan pekerja.
“Tanah bukan hanya objek ekonomi. Di atas tanah terdapat ruang hidup, kegiatan produksi, pekerjaan, dan kehidupan masyarakat. Karena itu, ketika kebijakan agraria berubah, konsekuensi ketenagakerjaannya juga harus diperhitungkan,” ungkapnya.
Menurut Anwar, pendekatan tersebut penting agar RUU Ketenagakerjaan mampu melihat persoalan pekerja secara lintas sektor, tanpa kehilangan batas kewenangan dan karakteristik masing-masing rezim hukum.
Filsafat Hukum: Dari Kepastian Menuju Keadilan
Lebih jauh, Anwar membawa perspektif filsafat hukum dalam melihat arah pembentukan RUU Ketenagakerjaan.
Menurutnya, setiap pembentukan undang-undang pada akhirnya harus menjawab pertanyaan fundamental: untuk siapa hukum dibuat dan nilai apa yang hendak diwujudkan oleh hukum tersebut?
Dalam pandangannya, hukum tidak cukup hanya memiliki kepastian hukum (legal certainty). Kepastian harus berjalan bersama dengan keadilan (justice) dan kemanfaatan (utility).
Apabila hukum hanya mengejar kepastian tanpa mempertimbangkan keadilan, maka hukum berpotensi menjadi sekadar prosedur. Sebaliknya, apabila hanya mengejar keadilan tanpa kepastian, hukum dapat kehilangan daya prediktabilitasnya.
Karena itu, menurut Anwar, RUU Ketenagakerjaan perlu dirancang sebagai titik temu antara kepastian hukum, keadilan sosial, kemanfaatan, perlindungan manusia, dan keberlanjutan ekonomi. “Pertanyaan mendasar dalam pembentukan hukum bukan hanya ‘apa bunyi pasalnya’, tetapi ‘manusia seperti apa yang hendak kita lindungi dan masyarakat seperti apa yang hendak kita bangun melalui hukum tersebut’,” katanya.
Dari Hukum sebagai Norma Menuju Hukum sebagai Instrumen Keadilan Sosial
Anwar menilai bahwa pembentukan hukum ketenagakerjaan harus mampu bergerak dari hukum sebagai sekadar norma yang mengatur hubungan kerja menuju hukum sebagai instrumen transformasi sosial. Dengan demikian, hukum harus mampu mengantisipasi perubahan pola kerja, perkembangan korporasi, penggunaan teknologi, perubahan struktur ekonomi, serta potensi munculnya bentuk-bentuk baru eksploitasi terhadap tenaga kerja.
Dalam konteks tersebut, pendekatan pidana diperlukan untuk memberikan batas terhadap perilaku yang benar-benar merusak dan melanggar hak, pendekatan agraria diperlukan untuk memahami keterkaitan antara pekerjaan dengan penguasaan dan pemanfaatan sumber daya, sedangkan filsafat hukum diperlukan untuk memastikan bahwa keseluruhan kebijakan tersebut tetap memiliki orientasi nilai dan tujuan keadilan.
Advokat Tidak Hanya Menjadi Penegak Hukum, tetapi Juga Bagian dari Pembentukan Hukum
Sebagai Presidium KAI (Kongres Advokat Indonesia) DPD Jakarta sekaligus Dewan Pakar LCKI BPD Jakarta, Anwar Sadat menilai advokat dan praktisi hukum memiliki tanggung jawab untuk ikut memberikan kontribusi pemikiran dalam proses pembentukan hukum nasional.
Menurutnya, pengalaman praktik hukum memberikan perspektif empiris yang penting bagi pembentuk undang-undang, sementara filsafat memberikan kemampuan untuk menguji arah, nilai, dan tujuan dari suatu kebijakan hukum. “Advokat jangan hanya hadir ketika hukum sudah dilanggar dan perkara sudah terjadi. Advokat juga harus hadir ketika hukum sedang dibentuk. Kita perlu membawa pengalaman praktik ke dalam ruang kebijakan, sekaligus mengujinya dengan perspektif keilmuan dan nilai keadilan,” tegasnya.
Forum diskusi strategis bersama Kementerian Ketenagakerjaan tersebut, menurut Anwar, merupakan ruang penting untuk mempertemukan norma hukum, pengalaman praktik, ilmu pengetahuan, dan realitas sosial.
Pada akhirnya, kualitas suatu undang-undang tidak hanya ditentukan oleh banyaknya pasal atau kelengkapan pengaturannya, tetapi oleh sejauh mana hukum tersebut mampu menjawab persoalan masyarakat dan menghadirkan keadilan.
Bagi Anwar Sadat, hukum pidana memberikan batas terhadap penyalahgunaan kekuasaan, hukum agraria membantu membaca hubungan manusia dengan tanah dan sumber daya, sementara filsafat hukum memberikan orientasi mengenai ke mana hukum harus diarahkan. Ketiganya, menurutnya, dapat menjadi perspektif penting dalam membangun hukum ketenagakerjaan yang tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga memiliki keadilan, kemanfaatan, dan keberpihakan pada martabat manusia.
“Pada akhirnya, hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu mengatur manusia, tetapi hukum yang mampu menjaga agar kekuasaan, modal, dan kepentingan ekonomi tetap berada dalam batas-batas keadilan,” pungkas Anwar Sadat. (Murgap)
