Kuasa Hukum Terdakwa Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT GPI Tony, Dr. Dodi S. Abdulkadir, B.Sc., S.,E., S.,H., M.,H., Harap Kliennya Bisa Bebas
Kuasa Hukum terdakwa Tony selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT GPI, Dr. Dodi S. Abdulkadir, B.Sc., S.,E., S.,H., M.,H., menanyakan kepada saksi Benny di ruang Prof. Dr. Kusuma Atmadja, S.,H., M.,H., Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (04/10/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan kasus dugaan Tipikor ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Cruide Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022 hingga 2024 yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit (POME).di ruang Prof. Dr. Kusuma Atmadja, S.,H., M.,H., Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (05/10/2026).
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Widya Sihombing mengungkapkan terdapat 25 (dua puluh lima) pihak yang diperkaya terkait perkara dugaan Tipikor tersebut.
Sebanyak 25 pihak dimaksud meliputi 10 (sepuluh) terdakwa dan 15 (lima belas) subjek hukum lainnya.
“Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan adanya selisih antara biaya keluar dan pungutan ekspor yang telah dibayarkan pihak swasta dengan bea keluar dan pungutan ekspor yang seharusnya dibayar oleh pihak swasta sehingga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa.
JPU memerinci sebanyak 25 pihak dimaksud, yakni 10 terdakwa yang terdiri atas Lila Harsyah Bakhtiar yang diduga diperkaya Rp25 juta dan Muhammad Zulfikar Rp97,73 miliar. Dijelaskannya, bahwa uang yang diterima Zulfikar berasal dari kesepakatan dengan Tony melalui Benny agar Zulfikar mendapatkan upah sebesar Rp225 per Kilogram (Kg) dari ekspor yang dilakukan Tony melalui PT Green Product International (GPI) dan PT Tanimas Edible Oil (TEO) selama periode 2022 hingga 2024.
Adapun total ekspor PT GPI dan PT TEO seluruhnya sebesar 431,43 juta Kg, sehingga jika dihitung dengan kesepakatan upah Rp225 per Kg, maka jumlah upah keseluruhan sebesar Rp97,07 miliar, yang di antaranya telah diterima oleh Zulfikar melalui Benny sebesar Rp3,31 miliar, Benny menerima sebesar Rp2,38 miliar.
Kemudian, terdakwa lain yang diperkaya, yaitu Edy Susanto senilai Rp417,75 miliar melalui 3 (tiga) perusahaan yakni PT Sinar Mutiara Nusa Agro, PT Sinar Mutiaranusa Palmindo, dan PT Sinar Mutiara Sawita; serta Yusrin Husin sebesar Rp445,82 miliar melalui 4 (empat) perusahaan PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, PT Kencana Permata Nusantara, dan PT Swakarya Bangun Pratama.
JPU menambahkan, kasus tersebut turut memperkaya terdakwa Tony senilai Rp763,55 miliar melalui 2 (dua) perusahaan yakni PT GPI dan PT TEO; serta Randy Tjahyadi Maliwarna sebesar Rp1,02 triliun melalui 3 (tiga) perusahaan yaitu PT Tangguh Agrojaya, PT Trimitra Agrojaya, dan PT Bumi Inti Rezeki.
Lalu, memperkaya Van Ricardo melalui PT Surya Inti Primakarya sejumlah Rp563,02 miliar; Felix melalui PT Agrojaya Perdana sejumlah Rp100,91 miliar; Erwin melalui PT Bumi Mulia Makmur sejumlah Rp493,88 miliar; serta Robin melalui PT Cakra Kaya Kreasi senilai Rp70,59 miliar.
Selain itu, JPU menyebut terdapat pula 15 subjek hukum lainnya yang diperkaya senilai Rp3,37 miliar. Dalam kasus tersebut, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI periode 2017 hingga 2024 Fadjar Donny Tjahjadi didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp7,37 triliun.
Fadjar antara lain diduga telah meminta penyusunan rekayasa ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022 hingga 2024 yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit. Rekayasa tersebut disusun melalui draf peta hilirisasi industri kelapa sawit dengan mengategorikan produk berbentuk cair yaitu CPO dengan kadar asam lemak bebas atau Free Fatty Acid (FFA) di atas 20% sebagai minyak asam sawit atau limbah cair kelapa sawit (PAO/POME).
Selain menyusun draf peta hilirisasi, Fadjar bersama-sama dengan 10 terdakwa lainnya, yang disidangkan bersamaan, turut didakwa melakukan perbuatan melawan hukum melalui pengujian barang pada laboratorium Bea Cukai, pengalihan atau perubahan Kode HS (Sistem Harmonisasi) tahapan kegiatan ekspor. Selanjutnya, para terdakwa dituduhkan telah melakukan pula penghindaran kewajiban syarat adanya persetujuan ekspor kewajiban pasar dalam negeri (DMO) serta menghindari tingginya tarif biaya keluar dan pungutan negara ekspor produk CPO dan turunannya (levy).
Kesepuluh terdakwa dimaksud yakni Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI periode 2021 hingga 2024 Lila Harsyah Bakhtiar. Kemudian, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021 Muhammad Zulfikar,
Direktur Utama (Dirut) PT Sinar Mutiaranusa Palmindo Edy Susanto, Direktur PT Tanimas Edible Oil Tony serta Direktur dan pemilik PT Kencana Permata Nusantara Yusrin Husin. Selanjutnya, Direktur PT Trimitra Agro Jaya Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Surya Inti Primakarya Van Ricardo, Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana Felix, Direktur PT Bumi Mulia Makmur Erwin serta Direktur PT Cakra Kaya Kreasi Robin.
Atas perbuatannya, sebanyak 11 (sebelas) orang tersebut didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 Juncto (Jo) Pasal 20 huruf a atau huruf c Jo. Pasal 3 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Agenda sidang kali ini, JPU menghadirkan 3 (tiga) saksi yakni Benny, Muhammad Fahmi Harsa selaku Penyelia Analis DJBC Klas II Medan, dan Prayogi dari DJBC Klas II Medan untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Tony selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT GPI, Dr. Dodi S. Abdulkadir, B.Sc., S.,E., S.,H., M.,H., menyoroti ketika saksi ditanya oleh JPU dan ketika saksi menjawab pertanyaan JPU, kemudian JPU langsung menanyakan kembali kepada saksi ketika saksi belum selesai menjawab pertanyaan dari JPU. “Jadi saksi tidak mau diarah-arahkan. Tadi saksi menjawab faktanya, dan semua diuji,” ujar Dr. Dodi S. Abdulkadir, B.Sc., S.,E., S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.
Ia mengatakan, keterangan saksi juga tidak ada hubungan dengan kliennya (terdakwa Tony). “Yang diperiksa oleh saksi juga bukan punya terdakwa Tony,” terangnya.
Ia menilai saksi – saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak ada kaitannya dengan terdakwa. “Saksi dari DJBC Klas II Medan tidak memeriksa punyanya terdakwa Tony. Tapi tadi saksi juga sudah menyatakan sudah melaksanakan tugas,” ucapnya.
“Saksi Benny keterangannya ada relevansi dengan klien kami (terdakwa Tony),” katanya.
Ia mengharapkan kliennya (terdakwa Tony) bisa bebas. (Murgap)
