Kuasa Hukum Terdakwa Budiman Bayu Prasodjo, Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H., Tegaskan Kliennya Merasa Tidak Pernah Terima Uang Sepeserpun Dari Saksi Pengusaha Minuman Beralkohol Benny Tan

Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H.,

Jakarta, Madina Line Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan sejumlah uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group dan sejumlah pihak lainnya dengan terdakwa Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2,) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasodjo, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (04/10/2026).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Budiman disebut bersama-sama dengan terdakwa Rizal dan terdakwa Sisprian Subiaksono menerima sejumlah uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group dan sejumlah pihak lainnya. Uang yang diduga diterima Budiman dan pihak lainnya itu terdiri atas Rp525.000.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura, Rp 5.278.500.000, 10.000 dollar Amerika Serikat (AS), 119.755 dollar Singapura, 4.700 dollar Hong Kong, serta Rp8.100 Malaysia atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan perkara Budiman di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran,, Rabu (02/09/2026). Menurut JPU, penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan Budiman selaku Kasi Intelijen Cukai pada Direktorat P2 DJBC.

Selain Budiman, JPU menyebut Rizal menjabat sebagai Direktur P2 DJBC, sedangkan Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat P2. Uang tersebut disebut berasal dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, Antri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo Group, serta beberapa pihak swasta, termasuk pengusaha rokok.

JPU mendakwa penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan para terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka. Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B huruf a Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada sidang ini, JPU menghadirkan 2 (dua) saksi yakni Direktur P2 DJBC Rizal dan pengusaha Benny Tan untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Dalam sidang ini, Pengusaha bernama Benny Tan mengaku memberikan uang ke terdakwa kasus dugaan korupsi pada Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.

Benny Tan mengklaim uang itu untuk bantuan bencana. Budiman sendiri menjabat sebagai Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC saat kasus ini terjadi.

Benny Tan mengatakan, uang itu merupakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial perusahaan untuk bencana banjir bandang di Aceh pada November 2025. Benny Tan mengatakan, saat itu Bayu menelepon dirinya dan bertanya apakah dia bersedia membantu korban bencana di Aceh lewat CSR.

Kuasa Hukum terdakwa Kasi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC Budiman Bayu Prasodjo, Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H., menyoroti keterangan saksi pengusaha bernama Benny Tan dan Rizal. Kuasa Hukum terdakwa Kasi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC Budiman Bayu Prasodjo, Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H., mengatakan, intinya keterangan saksi Rizal di sini dan pernah diperiksa sebagai terdakwa, Rizal tetap berpegang kepada pendiriannya tidak tahu mengenai dana operasional.

“Saksi Rizal tetap pada pendiriannya,” ujar Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.

Ia mengatakan, Benny Tan selaku pengusaha minuman beralkohol. “Saksi Benny Tan menyatakan, bahwa ketemu dengan kliennya (terdakwa Bayu). Padahal, terdakwa Bayu dengan saksi Benny Tan tadi dikenalkan oleh Makzum selaku pegawai di DJBC juga. Tapi saksi pengusaha Benny Tan menyatakan, memberikan uang Rp30 juta untuk dana CSR atas korban bencana longsor di Aceh beberapa waktu lalu,” ungkap Endang Sulas Setiawan, S.,H., M.,H., dari kantor law firm SS & Partner yang beralamat di Jalan Cikini Raya Nomor 60, Menteng, Jakpus ini.

“Tapi hal itu tidak benar. Klien kami (terdakwa Bayu) merasa tidak pernah menerima apa pun dari saksi Benny Tan. Ketemu hanya sekali saja. Ketemunya di kantor DJBC bersama Rizal dan Sisprian. Setelah itu, tidak pernah bertemu lagi,” tegasnya.

Agenda sidang selanjutnya, JPU masih menghadirkan saksi lagi. “JPU katanya mau hadirkan saksi Gatot dan Riki. Tapi saksi Riki menurut jaksa lost contact (hilang kontak),” paparnya.

Ia menilai keterangan saksi Benny Tan memberatkan kliennya (terdakwa Bayu) karena kliennya merasa tidak pernah menerima uang sepeser pun dari saksi Benny Tan. “Nanti kami akan melakukan upaya hukum. Kami akan melaporkan saksi Benny Tan kepada pihak yang berwajib karena klien kami (terdakwa Bayu) merasa tidak pernah menerima uang sepeserpun dari saksi Benny Tan. Itu jelas merugikan klien kami (terdakwa Bayu),” terangnya.

Ia menjelaskan, saksi Rizal sebagai atasan dari terdakwa Bayu. “Terdakwa Bayu selama bekerja di DJBC tidak pernah ada pelanggaran-pelanggaran. Terdakwa Bayu bekerja dengan baik. Mematuhi atasan sendiri,” tuturnya.

Tim Kuasa Hukum terdakwa Kasi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC Budiman Bayu Prasodjo, rencana akan menghadirkan 3 (tiga) orang Ahli dan 5 (lima) orang saksi meringankan (Ad Charge). (Murgap)

Tags: