Kuasa Hukum Terdakwa Pemilik PT SMJL dan PT MAS, Hendarto, Samuel Hendrik SH MH Tidak Sependapat dengan Keterangan Ahli Keuangan Negara Syakran Rudi Terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara

Samuel Hendrik SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto, yang diduga melakukan Tipikor terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014 hingga 2015 di ruang Kusumah Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (14/04/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pemilik PT SMJL dan PT MAS, Hendarto, melakukan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari LPEI pada 2014 hingga 2015. Jaksa mengatakan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1,8 triliun.
“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (26/01/2026).
Jaksa mengatakan, korupsi ini dilakukan Hendarto secara bersama-sama dengan para pejabat LPEI. Mereka ialah Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pembiayaan I, Ngalim Sawega selaku Direktur Eksekutif, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana III, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV, dan Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V.
“Telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama Kukuh Wirawan, Ngalim Sawga, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni secara melawan hukum,” kata jaksa.
Jaksa merincikan perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa Hendarto yaitu menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi, merekayasa pembuatan cover note notaris sebagai dasar legalitas agunan fasilitas pembiayaan LPEI. Terdakwa juga menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk kegiatan usaha perkebunan yang tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan, menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI dengan menggunakan agunan yang tidak dapat diikat sempurna.
Jaksa menyebut terdakwa Hendarto merekayasa justifikasi ekspor fasilitas pembiayaan dari LPEI, menggunakan data proyeksi penjualan yang tidak benar untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI hingga melakukan novasi dengan menggunakan novator yang merupakan grup dan atau afiliasi dari peminjam lama. Jaksa mengatakan, terdakwa Hendarto juga merekayasa laporan penilaian atau appraisal sebagai dasar perhitungan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP).
Kemudian, menggunakan laporan keuangan yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik bukan rekanan LPEI untuk mengajukan perpanjangan fasilitas pembiayaan dari LPEI, dan menggunakan fasilitas pembiayaan kredit dari LPEI tidak sesuai dengan tujuan. Jaksa mengatakan, korupsi ini telah memperkaya sejumlah pihak, di antaranya memperkaya terdakwa Hendarto sejumlah Rp1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS atau setara Rp 835,6 miliar (kurs Rp 16.754), sehingga totalnya Rp1,8 triliun.
Terdakwa Hendarto disebut memperkaya Dwi Wahyudi sebesar Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS (setara sekitar Rp3,8 miliar), memperkaya Arif Setiawan 50 ribu dolar AS (setara sekitar Rp837,7 juta) dan memperkaya Kukuh Wirawan Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS (setara Rp 2 miliar). “Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS (setara Rp 835,6 miliar),” ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Hendarto melanggar Pasal 603 Juncto (Jo) Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 Ayat (1) Jo Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor. Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan saksi Doni dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sisko dan Ahli Keuangan Negara Syakran Rudi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Selain itu, saksi Arif Putranto selaku Direktur Utama (Dirut) PT SMJL tidak bisa dihadirkan oleh JPU tapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya dibacakan oleh JPU di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Di muka persidangan, Ahli Keuangan Negara Syakran Rudi mengatakan, sejumlah uang keluar sesuai dari Standar Operasional Prosedur (SOP LPEI tidak boleh mengeluarkan.
“Dalam SOP apakah uang itu keluar dari LPEI merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan ada peristiwa hukumnya,” ujar Syakran Rudi di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Dalam persidangan ini, Kuasa Hukum terdakwa pemilik PT SMJL dan PT MAS, Hendarto, Samuel Hendrik SH MH menerangkan tidak sependapat dengan keterangan Ahli Keuangan Negara Syakran Rudi terkait perhitungan kerugian keuangan negara. Ia mengatakan, konsepsi keuangan negara terkait kerugian negara tidak sama dengan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 dan UU Nomor 17 tahun 2000 tentang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara.
“Ahli Keuangan Negara menerangkan kerugian keuangan negara itu diambil dari ketika uang keluar. Bukan dari kekurangan uang sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Keuangan Negara tersebut,” ujar Samuel Hendrik SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Tapi karena ini pendapat Ahli Keuangan Negara, kita tidak bisa memaksakan Ahli untuk itu,” ucap Samuel Hendrik SH MH dari kantor law firm Sam dan Rekan yang beralamat di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Ini.
Ketika ditanya wartawan apakah tim Kuasa Hukum terdakwa Hendarto akan menghadirkan saksi Ahli ke muka persidangan pada sidang selanjutnya, Samuel Hendrik SH MH menjelaskan, karena waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim sudah diatur jadwal sidang sangat mepet berkaitan dengan masa penahanan terdakwa Hendarto menjelang habis, karena masa penahanan sudah berjalan selama 6 (enam) bulan lamanya, maka tim Kuasa Hukum terdakwa Hendarto melihat situasi itu tidak menghadirkan saksi Ahli. (Murgap)
