Kuasa Hukum Terdakwa Kasi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC Budiman Bayu Prasodjo, Yanuar Fajri, S.,H., M.,H., Nilai Keterangan Saksi Orlando Bisa Dichallenge Soal Penerimaan Uang Dari John Field

Yanuar Fajri, S.,H., M.,H.,

Jakarta, Madina Line Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan sejumlah uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group dan sejumlah pihak lainnya dengan terdakwa Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2,) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasodjo, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (16/09/2026).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Budiman disebut bersama-sama dengan terdakwa Rizal dan terdakwa Sisprian Subiaksono menerima sejumlah uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group dan sejumlah pihak lainnya. Uang yang diduga diterima Budiman dan pihak lainnya itu terdiri atas Rp525.000.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura, Rp 5.278.500.000, 10.000 dollar Amerika Serikat (AS), 119.755 dollar Singapura, 4.700 dollar Hong Kong, serta Rp8.100 Malaysia atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan perkara Budiman di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran,, Rabu (02/09/2026). Menurut JPU, penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan Budiman selaku Kasi Intelijen Cukai pada Direktorat P2 DJBC.

Selain Budiman, JPU menyebut Rizal menjabat sebagai Direktur P2 DJBC, sedangkan Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat P2. Uang tersebut disebut berasal dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, Antri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo Group, serta beberapa pihak swasta, termasuk pengusaha rokok

JPU mendakwa penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan para terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka. Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B huruf a Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada sidang ini, JPU menghadirkan 3 (tiga) saksi yakni Orlando Hamonangan dan Ernov serta satu saksi lainnya untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Dalam sidang ini, Kuasa Hukum terdakwa Budiman Bayu Prasodjo menyoroti keterangan saksi Orlando Hamonangan dan Ernov.

Kuasa Hukum terdakwa Kasi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC Budiman Bayu Prasodjo, Yanuar Fajri, S.,H., M.,H., mengatakan, keterangan ketiga saksi masih bisa dichallenge (diuji) kebenarannya. “Artinya, tidak semua keterangan ketiga saksi benar juga. Kalau memang adanya penerimaan uang secara langsung dari Blueray Cargo Group,” ujar Yanuar Fajri, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.

Ia mengatakan, intinya keterangan saksi Orlando dan Ernov masih bisa ia uji di muka persidangan. “Uang tersebut diduga dari John Field diterima uang saksi Orlando. Nanti saksi Orlando yang mendistribusikan uang itu dan itu yang masih kita challenge adalah penerimaan uang ke klien kami (terdakwa Budiman Bayu Prasodjo). Pemahaman saya seperti itu,” ungkap Yanuar Fajri, S.,H., M.,H., dari kantor law firm SS & Partner yang beralamat di Jalan Cikini Raya Nomor 60, Menteng, Jakpus ini.

Ia menjelaskan, pihaknya akan menjalani dulu proses sidang. “Harapan kami, klien kami tidak bersalah,” katanya.

Agenda sidang selanjutnya, tim Kuasa Hukum terdakwa Budiman Bayu Prasodjo akan menghadirkan saksi meringankan dan Ahli. “Dalam sidang kliennya, Rizal dan Sisprian belum memberikan keterangan di muka persidangan. Sisprian dan Rizal ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) klien kami,” tandasnya. (Murgap)