Kuasa Hukum Terdakwa Komisaris PT KEM Indonesia Temurila, Rozaq SH MH Tegaskan Tidak Pernah Terjadi Pertemuan Antara Kliennya dan Para Pejabat Kemnaker RI untuk Koordinasikan Uang Pungli

Rozaq SH MH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) di ruang Kusumah Atmadja 3 Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (04/05/2026).

Adapun 11 (sebelas) terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor ini yaitu Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer Gerungan, Irvian Bobby Mahendro Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025,
Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan (Ditjen Binwasnaker) dan K3 Kemnaker RI, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, Temurila selaku Komisaris PT KEM Indonesia, Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Fahrurozi, Direktur K3 Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Heri Sutanto, Subhan dan Gerry Aditya Herwanto Putra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut perkara ini adalah dugaan pemerasan dan gratifikasi, para terdakwa diduga memaksa pemohon sertifikat K3 untuk menyerahkan uang dengan total Rp 6 miliar.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker RI dan gratifikasi pada periode 2024 hingga 2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi. Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 (sepuluh) terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Heri Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Disebutkan, bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati. Secara terperinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Heri Sutanto, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Irvian Bobby Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta. Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan 1 (satu) unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker RI dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker RI. Atas perbuatannya, Wamenaker RI Immanuel Ebenezer terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Agenda sidang hari ini, pemeriksaan terdakwa Temurila dan Miki Mahfud untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Temurila selaku Komisaris PT KEM Indonesia, Rozaq SH MH mengatakan, pada prinsipnya dari keterangan terdakwa Temurila meluruskan beberapa fakta yang didakwakan oleh para JPU.

“Ada beberapa fakta JPU itu yang kurang tepat dituduhkan kepada Temurila. Semisal dakwaan JPU mengatakan, bahwa ada pertemuan yang diduga untuk mengkoordinasikan pungutan. Sebenarnya iru tidak pernah terjadi,” ujar Rozaq SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.

Ia membantah terkait pertemuan di awal tahun 2021, itu kliennya (terdakwa Temurila) bantah karena pertama, tidak pernah ada kumpul-kumpul itu dan itu tidak mungkin terjadi karena pada waktu itu adalah puncak Corona Virus Disease -19 (Covid-19). “Pada saat itu, seluruh kantor melakukan pembatasan diri atau protokol kesehatan pada waktu itu, sehingga tidak mungkin ada rapat offline (tatap muka),” papar Rozaq SH MH dari kantor law firm Lex Causa yang beralamat di Jalan Sunda, Menteng, Jakpus ini.

“Juga beberapa hal yang misalkan, seolah-olah saudari terdakwa Temurila ini berkoordinasi dengan pejabat Kemnaker RI untuk menset-up (menyiapkan) pungutan liar (pungli), itu tidak pernah ada. Bahwa koordinasi yang dilakukan sebatas sewajarnya yang dilakukan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), mengkoordinasikan pelatihan dan kegiatan sertifikasi, ” ungkapnya.

Ia menegaskan, tidak pernah ada koordinasi yang ditujukan untuk melakukan pungli. “Klien kita (terdakwa Temurila) juga meluruskan beberapa transaksi yang menurut kita tidak tepat. Bahwa sebenarnya, bukan klien kita (terdakwa Temurila) membayar atau memberikan gratifikasi kepada para pejabat Kemnaker RI tapi PT KEM dipaksa untuk membayar. Kalau PT KEM tidak membayar ada proses berikutnya sertifikat tidak akan diberikan,” terangnya.

“Klien kita (terdakwa Temurila) juga menyampaikan, bahwa tidak punya opsi atau pilihan lain. Jadi tidak ada daya atau upaya ketika tidak mengikuti skenario atau kebiasaan yang ada, maka PT KEM tidak mungkin untuk mendapat sertifikasi. Sedangkan, kalau PT KEM tidak mendapatkan sertifikasi, maka para pekerja tidak bisa menjalankan tugasnya. Dampaknya juga kepada perusahaan-perusahaan mereka. Ketika perusahaan tidak memiliki sertifikasi dari Kemnaker RI akan banyak problem atau masalah,” ungkapnya.

Misalkan, sambungnya, perusahaan kena sanksi dan juga diturunkan standar kualitas perusahaan, semisal dari ISO 9001 dari sertifikasi standar mutu yang lain Standar Mutu Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau SMK3. “Termasuk juga ada kemungkinan diturunkan pesanan atau order dari mitra kerja mereka. Untuk menghindari itu semua terpaksa PT KEM tetap harus melakukan pungutan yang diminta oleh para pejabat Kemnaker RI,” ucapnya.

Ia menjelaskan, tidak ada pertemuan antara kliennya (terdakwa Temurila) dengan para pejabat di Kemnaker RI pada awal tahun 2021. “Hal yang kita bantah, bahwa tidak pernah ada pertemuan dengan para pejabat di Kemnaker RI pada awal tahun 2021 karena masa Covid-19. Jadi bahwa yang dilakukan oleh terdakwa Temurila hanya koordinasi untuk penyelenggaraan. Tidak mungkin lah PT KEM membuat training (pelatihan) K3 tanpa ada koordinasi dengan Kemnaker RI. Mengenai kapan waktunya, berapa jumlah pelatihnya, itu semua harus dikoordinasikan dengan Kemnaker RI,” jelasnya.

Agenda sidang ini dilanjutkan kembali setelah Istirahat Shalat dan Makan Malam. “Agenda sidang selanjutnya masih pemeriksaan satu terdakwa lagi (Miki Mahfud) yang belum selesai. Kemungkinan juga akan ada pertanyaan dari Majelis Hakim kepada kedua terdakwa. Majelis Hakim belum bertanya kepada kedua terdakwa,” tuturnya.

Ia menerangkan, terdakwa Temurila memberikan keterangan di persidangan dengan sedetail-detailnya dan sejelas-jelasnya, bahwa konstruksi perkara ini bukanlah konstruksi pemerasan dalam jabatan. “Klien kami (terdakwa Temurila) pertama, didakwa oleh JPU melakukan penyertaan secara bersama-sama dengan pejabat Kemnaker RI untuk melakukan pemerasan. Bahwa hingga hari ini pun tidak bisa dibuktikan oleh JPU. Sampai hari ini, JPU hanya bisa menghadirkan 2 (dua) orang saksi korban. Dua orang saksi korban itu yang datang pertama, Muhammad Deni dari Jawa Timur (Jatim). Saksi korban Muhammad Deni sebenarnya sesama PJK3. Tidak lah mungkin antara sesama PJK3 melakukan pemerasan. Kedua, saksi korban yang didatangkan oleh JPU adalah Sri Engga r selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi PJK3. Tidak lah mungkin anggota Asosiasi PJK3 akan memeras Sekjen Asosasi PJK3. Ini yang jelas tidak mungkin,” urainya.

Menurutnya, dakwaan JPU kepada terdakwa Temurila yang mengatakan, kliennya (terdakwa Temurila) secara bersama-sama melakukan pemerasan tidak terbukti. “Ketiga, dakwaan JPU kepada terdakwa Temurila adalah memberikan gratifikasi. Bahwa konstruksi perkara ini sudah terlihat jelas. Perkara ini bukan memberikan gratifikasi. Tapi pemerasan yang dilakukan oleh para pejabat Kemnaker RI kepada pengusaha PJK3. Jika pengusaha PJK3 tidak memberikan sejumlah uang kepada para pejabat Kemnaker RI, maka sertifikatnya tidak diberikan. Berarti bentuk perkara ini bukan gratifikasi tapi pemaksaan atau pemerasan,” paparnya.

Ia menilai keterangan terdakwa Miki Mahfud sangat meringankan buat terdakwa Temurila. “Terdakwa Miki Mahfud menjelaskan, bahwa pertama, melakukan pelatihan K3 secara terbuka. Artinya, bahwa ketika mau melakukan pelatihan K3, PT KEM selalu menawarkan kepada calon peserta dan itu sda negosiasi harga, sehingga tidak mungkin ada pemerasan jika dilakukan negosiasi. Tidak mungkin orang merasa diperas kalau ada negosiasi,” tuturnya.

“Termasuk di situ semua pembiayaan itu diberikan di akhir pelatihan K3. Dalam artian, kalau orang merasa diperas tidak mungkin mau bayar. Peserta pelatihan K3 mengikuti pelatihan K3 sampai sertifikat K3 selesai. Sertifikat K3 diterima baru mereka membayar. Kalau mereka merasa diperas tidak mungkin mau membayar itu,” ungkapnya.

Dijelaskannya, kalau adanya dakwaan JPU kepada terdajwa Temurila, bahwa terdakwa Temurila memperkaya diri sendiri atau orang lain, itu wajib karena PT KEM ini kan perusahaan PJK3. “Terdakwa Temurila ini kan bukan pejabat negara, sehingga mendirikan Perseroan Terbatas (PT) memang untuk mencari profit (keuntungan) dan yang dilakukan terdakwa Temurila legal (semuanya mengikuti aturan hukum). Mendirikan PT KEM sesuai dengan Undang-Undang (UU) PT. Terdakwa Miki Mahfud dan Temurila, mereka dari PT KEM,” ungkapnya.

“Mendirikan PT sesuai dengan aturan dapat pengesahan dari Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum sesuai aturan dan SKP dipenuhi semua aturan, membayar pajak sesuai dengan aturan, membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan aturan. Perusahannya legal. Jadi PT KEM harus untung. Seseorang buat badan usaha atau PT tidak untung buat apa,” tandasnya. (Murgap)

Tags: