Dari Administrasi Menuju Corporate Crime : Mengapa Pencegahan Kejahatan Harus Dimulai Sebelum Terjadi

Dewan Pakar LCKI sekaligus Presidium KAI DPD Jakarta Muhammad Anwar Sadat, S.,H., M.,H., (tengah) foto bersama di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (16/09/2026), (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pencegahan kejahatan tidak boleh berhenti pada upaya mencegah kejahatan konvensional seperti pencurian, kekerasan, narkotika, atau gangguan keamanan yang terlihat secara kasatmata.
Perkembangan masyarakat dan kompleksitas kegiatan ekonomi menunjukan, bahwa sebuah kejahatan dapat bermula dari persoalan yang tampak sederhana, bahkan dari sebuah proses administrasi. Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada Rabu (16/09/2026), dengan tema “Penguatan Kemitraan Masyarakat dan Bhabinkamtibmas: Mewujudkan Pelayanan Kepolisian yang Responsif dan Berorientasi pada Masyarakat.”
FGD tersebut antara lain menghadirkan Prof. Muradi, Ph.D. dan Dr. Mulyadi, M.Si. sebagai narasumber. Dalam forum tersebut, Sadat, selaku Dewan Pakar LCKI sekaligus Presidium Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Jakarta, menyampaikan perspektif mengenai pentingnya memperluas paradigma pencegahan kejahatan, terutama dengan melihat potensi munculnya kejahatan korporasi (corporate crime) dan kejahatan yang berkaitan dengan pertanahan.

Dewan Pakar LCKI sekaligus Presidium KAI DPD Jakarta Muhammad Anwar Sadat, S.,H., M.,H., (tengah) foto bersama di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (16/09/2026), (Foto : Murgap Harahap)
Sebagai praktisi hukum yang memiliki spesialisasi pada pidana korporasi dan pertanahan, Sadat melihat, bahwa pendekatan pencegahan perlu ditempatkan lebih awal, sebelum suatu persoalan berkembang menjadi tindak pidana yang menimbulkan korban dan kerugian lebih besar.
Bhabinkamtibmas dan Tantangan Masyarakat yang Berbeda
Menurut Sadat, penguatan kemitraan antara masyarakat dan Bhabinkamtibmas perlu mempertimbangkan tipologi masyarakat. Karakter masyarakat pedesaan tentu tidak selalu sama dengan masyarakat perkotaan.
Begitu pula masyarakat di wilayah transmigrasi memiliki karakter sosial, budaya, kondisi infrastruktur, serta tingkat akses terhadap informasi dan layanan hukum yang berbeda.
Karena itu, pola pencegahan kejahatan tidak dapat menggunakan pendekatan yang sepenuhnya seragam.
Di pedesaan misalnya, persoalan dapat berkaitan dengan keterbatasan akses terhadap informasi hukum, konflik sosial, persoalan tanah, batas wilayah, maupun administrasi pemerintahan. Di perkotaan, persoalannya dapat menjadi lebih kompleks, mulai dari narkotika, perjudian online, kejahatan siber, penipuan, konflik pertanahan, kejahatan ekonomi, hingga kejahatan yang berkaitan dengan kegiatan korporasi.
Sementara di wilayah transmigrasi, persoalan sosial dapat bersinggungan dengan penguasaan tanah, hubungan antara masyarakat pendatang dan masyarakat lokal, administrasi pertanahan, serta proses integrasi sosial. “Bhabinkamtibmas harus memahami masyarakatnya. Pendekatan pencegahan harus berbasis karakter wilayah, bukan sekadar berbasis program,” ujar Sadat.
Jangan Menunggu Administrasi Menjadi Perkara Pidana
Salah satu poin penting yang disampaikan Sadat adalah perlunya menggeser paradigma dari penanganan kejahatan setelah terjadi menjadi deteksi dini sebelum kejahatan berkembang. Menurutnya, masyarakat perlu memahami, bahwa tidak semua kejahatan langsung terlihat sebagai kejahatan.
Ada persoalan yang awalnya tampak sebagai urusan administrasi, pelayanan publik, perizinan, pertanahan, atau transaksi bisnis. Namun, apabila dalam proses tersebut terjadi penyalahgunaan kewenangan, suap, konflik kepentingan, manipulasi dokumen, atau bentuk penyimpangan lainnya, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi atau bentuk corporate crime lainnya.
“Ini yang harus kita cegah. Jangan sampai kita baru bergerak ketika kejahatan sudah terjadi dan korban sudah bermunculan,” kata Sadat.
Sebagai contoh aktual, Sadat menyinggung operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), yang melibatkan sejumlah pihak termasuk dari kalangan dunia usaha dan pemerintahan. Kasus tersebut menjadi pengingat, bahwa proses yang secara permukaan terlihat sebagai persoalan administratif dapat memiliki dimensi pidana apabila terjadi penyimpangan dalam prosesnya.
KPK dalam perkara tersebut melakukan OTT dan kemudian menetapkan sejumlah tersangka. Pemberitaan juga menyebut adanya penyitaan uang tunai dalam jumlah sangat besar.
Namun, seluruh pihak tetap harus dipandang berdasarkan prinsip praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku. “Bagi kita yang bergerak di bidang pencegahan kejahatan, yang paling penting bukan hanya bagaimana perkara itu diproses setelah terjadi. Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa tanda-tanda awalnya tidak terdeteksi dan bagaimana agar pola seperti itu dapat dicegah,” ujar Sadat.
Ia menggunakan analogi sederhana.
“Lebih baik sedia payung sebelum hujan. Jangan menunggu hujan turun, baru mencari payung ketika sudah basah kuyup.”
Dalam perspektif pencegahan kejahatan, ketika sebuah tindak pidana telah terjadi, kerugiannya dapat menjadi jauh lebih luas. Tidak hanya kerugian negara atau kerugian ekonomi, tetapi juga dapat menimbulkan korban, konflik sosial, kerusakan reputasi, hilangnya kepercayaan masyarakat, dan kerugian immateriil.
Karena itu, sistem pencegahan harus mampu mengenali red flags atau tanda-tanda awal penyimpangan.
Corporate Crime Membutuhkan Perspektif yang Lebih Luas
Sadat menilai, bahwa kejahatan korporasi membutuhkan perhatian khusus karena dampaknya dapat berbeda dengan kejahatan konvensional. Dalam kejahatan konvensional, korban dan pelaku sering kali dapat diidentifikasi secara langsung.
Sementara dalam corporate crime, prosesnya dapat melibatkan struktur organisasi, kewenangan, transaksi, dokumen, keputusan bisnis, serta hubungan antara berbagai pihak. Oleh karena itu, pencegahan tidak cukup hanya dengan mengatakan kepada masyarakat agar “tidak melakukan kejahatan”.
Masyarakat juga perlu diberikan pengetahuan mengenai bagaimana suatu penyimpangan dapat terjadi, siapa yang dapat terdampak, serta kepada siapa indikasi penyimpangan dapat dilaporkan. Dalam konteks inilah, menurut Sadat, kemitraan masyarakat dan Bhabinkamtibmas dapat dikembangkan menjadi bagian dari early warning system.
Hukum Tidak Hanya Soal Peraturan
Sadat juga mengaitkan pentingnya pencegahan dengan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, yang secara umum melihat sistem hukum melalui 3 (tiga) komponen: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Ketiganya harus berjalan bersama.
Peraturan yang baik merupakan bagian dari substansi hukum. Institusi yang menjalankan dan menegakkan hukum merupakan bagian dari struktur hukum. Sedangkan bagaimana masyarakat memahami, menerima, dan mematuhi hukum merupakan bagian dari budaya hukum.
Sadat memberikan contoh yang sangat sederhana: lampu lalu lintas. Lampu merah sudah jelas merupakan aturan.
Polisi lalu lintas merupakan bagian dari struktur yang menjaga pelaksanaan aturan tersebut. Namun, pertanyaannya: apa yang terjadi ketika lampu merah menyala dan tidak ada polisi?
Jika masyarakat tetap berhenti karena menyadari bahwa aturan tersebut harus dipatuhi, maka budaya hukum telah bekerja. Sebaliknya, jika masyarakat menerobos hanya karena melihat tidak ada polisi, maka kepatuhan masih bergantung pada kehadiran aparat.
“Budaya hukum yang kuat adalah ketika masyarakat mematuhi aturan bukan karena takut melihat polisi, tetapi karena memahami bahwa aturan itu memang harus dipatuhi,” jelas Sadat.
Narkoba dan Judi Online sebagai Pintu Masuk Kejahatan Lain
Dalam forum tersebut, Sadat juga menekankan pentingnya penyuluhan mengenai bahaya narkoba dan judi online. Keduanya tidak boleh dilihat hanya sebagai persoalan individual.
Dalam perspektif pencegahan, persoalan narkoba dan judi online dapat menjadi faktor yang berhubungan dengan munculnya persoalan lain, seperti utang, penipuan, pencurian, konflik keluarga, kekerasan, dan tindak pidana lainnya. Karena itu, penyuluhan kepada masyarakat perlu menjelaskan bukan hanya larangannya, tetapi juga rantai dampak yang dapat ditimbulkan.
Pendekatan tersebut akan membuat masyarakat lebih memahami bahwa mencegah satu persoalan sejak awal dapat berarti mencegah lahirnya kejahatan-kejahatan baru.
Pencegahan Dimulai dari Lingkungan Terkecil
Pada akhirnya, menurut Anwar, pencegahan kejahatan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada kepolisian. “Pencegahan kejahatan harus dimulai dari lingkungan yang paling kecil: dari diri sendiri, keluarga, lingkungan tempat tinggal, sekolah, tempat kerja, hingga komunitas,” katanya.
Dalam konteks tersebut, LCKI menawarkan ruang partisipasi masyarakat melalui kolaborasi berbagai disiplin ilmu dan profesi.
Sebagai organisasi yang mempertemukan berbagai unsur akademisi, praktisi, dan pakar dari berbagai bidang keilmuan, LCKI dapat menjadi salah satu wadah untuk membangun pertukaran pengetahuan mengenai pencegahan kejahatan secara lebih komprehensif.
Bagi Sadat, pendekatan pencegahan kejahatan pada masa kini tidak cukup hanya menggunakan perspektif hukum pidana. Diperlukan kolaborasi antara hukum, kepolisian, pendidikan, teknologi, ekonomi, psikologi sosial, tata kelola pemerintahan, pertanahan, dunia usaha, serta masyarakat.
“Karena kejahatan juga semakin kompleks, maka cara kita mencegahnya juga harus semakin kolaboratif,” tegasnya. (Murgap)
