Kuasa Hukum Termohon PT Dewata Freightinternational Tbk, Misfuryadi Basrie SH Minta Hakim Pengawas Mengabulkan Diskresi Supaya Ada Waktu Keluangan untuk Debitur Mengscriptkan Saham

Kuasa Hukum Termohon PT Dewata Freightinternational Tbk, Misfuryadi Basrie SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota timnya Fahrozi SH di ruang Wirjono Projodikoro 3, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (10/08/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara pihak Pemohon yakni Bank Danamon dan pihak Termohon yakni PT Dewata Freightinternational Tbk yang bergerak di jasa angkutan atau forwarding di ruang Verifikasi, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (10/08/2026).
Kuasa Hukum Termohon PT Dewata Freightinternational Tbk, Misfuryadi Basrie SH mengatakan, ia wakil dari pihak debitur bersama anggota timnya Fahrozi SH. “Hari ini harusnya sudah voting. Tapi kayaknya kita minta diskresi lah supaya ada waktu keluangan untuk debitur kita untuk mengscriptkan saham karena belum terscript semua. Kuotanya 35% dari perjanjian kita yang kita buat dengan investor,” ujar Misfuryadi Basrie SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Jadi kalau bisa dikabulkan oleh hakim pengawas nanti berarti kita punya 10 (sepuluh) hari untuk melakukan itu,” terangnya.
Ia menjelaskan, pihak debitur maunya voting damai. “Kewajiban-kewajiban kita terhadap kreditur bisa selesaikan karena pada prinsipnya pihak investor sudah siap. Tinggal debiturnya ini script sahamnya kurang,” ungkapnya
Ia menerangkan dari 35% itu baru tercript 28% jadi masih ada sekitar 9% lagi. “Alasan belum terscript karena waktu itu ada di orang itu dia titip sahamnya itu sama orang dan sahamnya direvoice,” katanya.
“Jadi sekarang ini mohon supaya bisa jalan,” terangnya.
Dikatakannya, saat ini pihak debitur dan kreditur sedang menunggu hakim pengawas. “Dari PT Dewata mempunyai kreditur ada 6 (enam) perusahaan yakni Bank Danamon, Bank Redy, dari Diogro, Artha Finance dan PT Angkasa Pura serta lainnya,” urainya.
Pada sidang hari ini, sambungnya, kreditur konkuren dan kreditur saparatis yang hadir sebanyak 4 (empat) orang. “Ini sidang sudah mau putusan,” tandasnya. (Murgap)
