Kuasa Hukum Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M. H. Yakini JPU Belum Berhasil untuk Memberikan Dua Alat Bukti Kecuali Narasi-narasi Tanpa Didukung Oleh Alat Bukti
Kuasa Hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M. H. (tengah) foto bersama anggota timnya Ainun, S.H. (pertama dari kanan) dan lainnya di ruang Kusuma Atmadja 3, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (18/08/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan sidang Pra Peradilan antara pihak Pemohon Kuasa Hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung yang mengajukan sidang Pra Peradilan terkait upaya paksa, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka terhadap kliennya dan pihak Termohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Kusumah Atmadja 3, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (18/08/2026).
Agenda sidang kali ini, tim Kuasa Hukum Waka BGN Lodewyk Pusung, menghadirkan Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum Waka BGN Lodewyk Pusung, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M. H. mengatakan, Ahli Hukum Pidana menjelaskan soal rekayasa, penentuan katakanlah Penasehat Hukum.
“Karena kan kalau melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dikasih kesempatan. Panggilan pun dikasih kesempatan waktu 3 (tiga) hari. Nah ini tidak. Itu yang pertama,” ujar Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M. H. didampingi anggota timnya kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Kedua, sambungnya, terkait 2 (dua) alat bukti. “Masa tanggal 3 Juni 2026 diperiksa tanggal 3 Juni 2026 langsung diadakan penyitaan. Jadi tenggang waktu di mana? Kok 5 (lima) hari mesti dimajukan,” ungkap Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M. H. dari kantor law firm O.C. Kaligis & Associates yang beralamat di Jalan Majapahit Nomor 18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123, Jakpus ini.
“Kemudian, katakanlah yang disita oleh JPU kepada Waka BGN Lodewyk Pusung berupa handphone (hp) atau telpon seluler. Hp kan bisa diedit-edit mengenai kata-kata di dalam hp. Makanya, nanti itu akan menghadapi, bahwa jaksa tidak berhasil membawa dua saksi yang menyaksikan dua alat bukti. Itu sudah jelas sekali,” tegasnya.
Makanya, ia bilang kenapa tim Kuasa Hukum Waka BGN Lodewyk Pusung mengajukan sidang Pra Peradilan ini dan hakimnya juga cukup obyektif, hakim mengizinkan untuk Waka BGN Lodewyk Pusung hadir lewat zoom meeting. “Namun, JPU keberatan kayaknya ya?” tanyanya.
Menurutnya, jaksa takut kalau perkara kliennya (Waka BGN Lodewyk Pusung) akan terbongkar. “Karena memang diduga banyak kebohongan yang diuraikan oleh saudara Termohon dalam hal ini JPU dalam sidang Pra Peradilan. Kan misalkan ada 4 (empat) saksi yang diperiksa untuk kepentingan Lodewyk Pusung, tidak ada sama sekali,” terangnya.
“Waktu kita lihat katakanlah jaksa mengenai bukti-bukti di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari katakanlah saksi-saksi, itu tidak ada juga. Makanya, saya bilang, dalam rangka keterbukaan, kita bisa lihat bukti-bukti kita bisa dilihat oleh katakanlah oleh si jaksa,” jelasnya.
Sebaliknya, sambungnya, tim Kuasa Hukum Lodewyk Pusung juga minta bukti-bukti dari jaksa karena Surat Petunjuk dari Mahkamah Agung (MA); bahwa menuntut foto copy. Karena kan sidang ini terbuka untuk umum. Kenapa harus ada rahasia-rahasia?” tanyanya lagi.
Ia meyakini hingga hari ini, JPU belum berhasil untuk memberikan dua alat bukti kecuali narasi-narasi tanpa didukung oleh alat bukti. “Saya minta agar klien kami (Lodewyk Pusung) hadir lewat zoom meeting kok. Ini dalam rangka keterbukaan. Si pengadilan sudah bilang bisa. Sekarang kenapa JPU bilang tidak bisa. Hal ini sudah menunjukan tulisan Lodewyk Pusung sudah meminta untuk dihadirkan lewat zoom meeting,” tandasnya. (Murgap)
