Kuasa Hukum Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro, Dr Rangga Afianto SH MSi dan Risky Nugroho SH : Penerimaan Uang Non Teknis Dilakukan Kliennya Atas Dasar Perintah Wamenaker RI, Dirjen dan Direktur
Tim Kuasa Hukum terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025 yakni Dr Rangga Afianto SH MSi (pertama dari kiri), Hervan Dewantara SH MKn (tengah) dan Risky Nugroho SH (pertama dari kanan) saat jumpa pers di luar ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (06/05/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (06/05/2026).
Adapun 11 (sebelas) terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor ini yaitu Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer Gerungan, Irvian Bobby Mahendro Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025,
Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan (Ditjen Binwasnaker) dan K3 Kemnaker RI, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia, Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Fahrurozi, Direktur K3 Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Heri Sutanto, Subhan dan Gerry Aditya Herwanto Putra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut perkara ini adalah dugaan pemerasan dan gratifikasi, para terdakwa diduga memaksa pemohon sertifikat K3 untuk menyerahkan uang dengan total Rp 6 miliar.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker RI dan gratifikasi pada periode 2024 hingga 2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi. Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 (sepuluh) terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Heri Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Disebutkan, bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati. Secara terperinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Heri Sutanto, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Irvian Bobby Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.
Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta. Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan 1 (satu) unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker RI dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker RI.
Atas perbuatannya, Wamenaker RI Immanuel Ebenezer terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang kali ini, pemeriksaan 7 (tujuh) terdakwa yakni Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020,
Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI, Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI, Irvian Bobby Mahendro Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025, Heri Sutanto selaku Direktur K3 Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Subhan untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025, Dr Rangga Afianto SH MSi mengatakan, pada prinsipnya sebagaimana yang disampaikan oleh kliennya (terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro) pada persidangan hari ini dalam agenda pemeriksaan terdakwa, bahwa kliennya mengatakan, bahwa kejadian ini memang sangat amat disesalkan oleh kliennya. “Artinya, bahwa dana-dana non teknis tersebut yang memang diterima, disesalkan. Namun demikian, dan perlu digarisbawahi adalah penerimaan uang-uang non teknis tersebut dilakukan oleh klien kami (terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro) atas dasar perintah pimpinan (Wamenaker RI, Dirjen dan Direktur). Jadi ini adalah sebuah sistem di dalam Kemnaker RI yang tidak juga, kemudian juga klien kami (terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro) bisa keluar dari sistem tersebut,” ujar Dr Rangga Afianto SH MSi kepada wartawan saat jumpa pers di sela-sela acara sidang ini.
“Semuanya atas perintah pimpinan dan apalah daya dari klien kami (terdakwa Irvian Bobby Mahendro) yang notabenenya hanya berada di level bawah untuk kemudian melawan sistem tersebut,” paparnya
Ia menyebutkan, pimpinan dari terdakwa Irvian Bobby Mahendro banyak. “Secara struktural memang di atas terdakwa Irvian Bobby Mahendro sebagai Koordinator itu ada Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) dan ada juga Direktur Jenderal (Dirjen) dan Direktur. Di atasnya lagi ada Wamenaker RI,” terangnya.
Dikatakannya, kalau secara hierarki termasuk Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) RI. Kuasa Hukum terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025, Hervan Dewantara SH MKn menambahkan, terus terang pihaknya masih menghitung sebenarnya berapa sih uang non teknis yang diterima oleh terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro.
“Namun, di dalam persidangan tadi memang sempat disampaikan kurang lebih nilainya adalah Rp58 miliar.uang yang masuk. Kemudian tidak hanya sampai di situ. Ternyata dari nilai Rp58 miliar tersebut pengeluarannya itu kurang lebih mungkin mencapai Rp50 miliar, sehingga hanya Rp8 miliar lah yang diakui secara gentleman (berjiwa besar), terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro mengakui uang yang dinikmati itu adalah Rp8 miliar dan uang Rp8 miliar itu termasuk aset-aset dan kendaraan yang juga sudah disita sebagaimana diperlihatkan oleh JPU,” ujar Hervan Dewantara SH MKn kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dr Rangga Afianto SH MSi menyebutkan, dari uang Rp58 miliar, uang Rp8 miliar adalah uang yang dinikmati oleh kliennya. “Perlu ditegaskan di sini, bahwa tujuan utama dari klien kami (terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro) untuk menikmati uang tersebut bukan semata-mata untuk menikmati atas kepentingan diri sendiri. Namun demikian, ini adalah cadangan yang sewaktu-waktu bisa digunakan ketika ada kebutuhan pimpinan, itu yang pertama. Kedua, kebutuhan organisasi. Jadi ini disimpan di dalam beberapa aset yang bisa liquid (dicairkan) dengan cepat,” ujar Dr Rangga Afianto SH MSi.
Ia menegaskan, uang Rp8 miliar tersebut tidak semata-mata dinikmati oleh kliennya (terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro) semata-mata.
Kuasa Hukum terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025, Risky Nugroho SH menambahkan, perihal Rp75 miliar itu yang disampaikan oleh kliennya (terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro) itu terdapat double check dalam dakwaan JPU, rekening nominee itu sudah mengalir ke rekening pribadi kliennya, namun tetap dihitung sebagai pendapatan dari uang non teknis tersebut.
Hervan Dewantara SH MKn mensimulasikan misalnya begini tadi kan ada 2 (dua) nama nomor rekening nominee atas nama Iin dan Nova Aliza. “Kemudian, dari terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro, dari rekening Iin ditransfer ke rekening pribadinya sendiri. Misalnya, uang yang ditransfer Rp200 juta, kemudian oleh JPU, kami menduganya Rp200 juta yang ada di rekening pribadi terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro itu dianggap sebagai penerimaan uang non teknis juga. Padahal kan kalau mau fair (adil) tidak dihitung. Uang yang dihitung hanya yang diterima dari Iin dan Nova Aliza saja,” ungkap Hervan Dewantara SH MKn dari kantor law firm HDRA and Partners yang beralamat di Jakarta ini.
“Karena memang secara terang-terangan terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro menyampaikan tidak ada uang non teknis yang diterima selain dua rekening tersebut,” paparnya.
Hervan Dewantara SH MKn menjelaskan, tim advokat terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh kliennya. “Ini mungkin hal pertama yang kami lihat dalam proses persidangan Tipikor mana pun seorang terdakwa menyerahkan secara sukarela surat-surat kendaraan yang hasil dari uang-uang non teknis itu dan nominalnya juga cukup besar. Ada 4 (empat) Ducati yang diserahkan dan 1 (satu) dokumen Nissan GTR. Jadi salah satu hal yang baru yang kami dari tim advokat terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro,” ungkapnya.
Dr Rangga Afianto SH MSi mengatakan, aset yang diserahkan oleh kliennya kepada JPU adalah sebagai bagian dari kebutuhan pimpinan Kemnaker RI. “Betul demikian. Hal itu dilakukan terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro dasarnya adalah itikad baik untuk membantu pihak JPU nantinya untuk melakukan eksekusi terhadap aset-aset atau barang-barang yang disita tersebut, itu tujuan utama,” ujar Dr Rangga Afianto SH MSi.
“Klien kami (terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro) ingin kooperatif, ingin membantu. Kami rasa aset-aset tersebut sebagaimana yang tadi disampaikan, aset tersebut dibeli untuk cadangan. Ketika ada kebutuhan pimpinan Kemnaker RI. Artinya, terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro juga merasa aset atau barang-barang tersebut bukan hak klien kami (terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro), sehingga kewajibannya lah untuk mengembalikan secara seutuhnya,” tegasnya.
Kuasa Hukum terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025, Risky Nugroho SH menambahkan, untuk barang bukti (bb) yang dikembalikan oleh terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro itu tujuannya adalah itikad baik yang memang selama ini dirasakan oleh kliennya merasa sistem yang sudah ada ini adalah perintah dari pimpinan di Kemnaker RI, sehingga apa pun yang diterima itu kliennya harus dikembalikan ke negara. “Terkait dengan Wamenaker RI Immanuel Ebenezer akan kami percayakan kepada sidang nanti,” terangnya.
“Dijelaskannya, klien kami (terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro) hanya menjalankan perintah pimpinan, hanya mengikuti kebiasaan yang sudah sebelumnya terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro masuk ke sana,” ungkapnya.
Terkait uang Rp3 miliar di fakta persidangan, sambungnya, ada permintaan dari Wamenaker RI pada saat itu karena ada pemisahan dari Aparat Penegak Hukum (APH). “Kenapa mintanya ke terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro, itu pun kami juga belum tahu. Yang pasti yang ditelpon berdasarkan fakta persidangan tadi adalah klien kami (terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro) disuruh untuk menyiapkan uang sebesar 3 meter kode untuk Rp3 miliar,” ungkapnya.
“Dari uang 3 meter tersebut juga terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro pun bingung dari mana uang tersebut. Karena sudah ada uang non teknis yang disampaikan dalam fakta persidangan sebelumnya yaitu aset-aset, maka aset itu yang dijual,” tandasnya. (Murgap)
