Kuasa Hukum Terdakwa Kasi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan, Dr Posko Simbolon SH MH Harap Hakim Berikan Pertimbangan Adil dan Bijaksana bagi Kliennya

Dr Posko Simbolon SH MH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan terdakwa Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (28/07/2026).

Kedua terdakwa lainnya yang di sidang secara terpisah yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima suap serta gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.

Jaksa Muhammad Takdir Suhan menjelaskan, ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Dengan demikian, total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.

“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata Takdir.

Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri. Jaksa menguraikan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.

Pemberian itu diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan. “Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa.

Selain suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15.222.893.725, terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat (AS), 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.

“Dengan menerima gratifikasi berupa uang Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Takdir.

Selain dakwaan bersama tersebut, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi terkait urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir senilai Rp8.104.511.500. Jaksa menyebut gratifikasi itu terdiri atas uang tunai Rp2.290.000.000, 195.000 dolar Singapura, serta 172.800 dolar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara atau Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. John Field, Dedy dan Andri telah divonis bersalah.

Mereka dijatuhi hukuman penjara 1,5 hingga 2 tahun. Agenda sidang hari ini, JPU menghadirkan 3 (tiga) saksi yakni Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai, Hendy Dwi Cahyono, saat ini menjabat Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Pantoloan, sebelumnya menjabat Kasi Intelijen Kepabeanan II Direktorat Penindakan dan Penyidikan
Faldi Jazztra Ari Yasti Kartono yang menjabat Kasi Dukungan Operasi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Pada sidang ini, Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Orlando Hamonangan terhadap keterangan ketiga saksi, dan terdakwa Orlando Hamonangan mengaku memberikan amplop berisikan uang kepada ketiga saksi. Namun, dari ketiga saksi tersebut, hanya saksi Bayu yang mengakui menerima amplop berisikan uang dari tedakwa Orlando Hamonangan, namun dua saksi lainnya yakni Hendy dan Faldy membantah menerima amplop dari terdakwa Orlando Hamonangan dan ketiga saksi tetap pada keterangannya.

Menanggapi keterangan ketiga saksi tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Kasi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan, Dr Posko Simbolon SH MH mengatakan, dari keterangan ketiga saksi hanya keterangan saksi Bayu yang mengakui menerima amplop berisikan uang dari terdakwa Orlando Hamonangan. “Terjadi perbedaan keterangan antara saksi Bayu dan kedua saksi lainnya yakni saksi Hendy dan Faldy soal penerimaan amplop dari terdakwa Orlando Hamonangan,”ujar Dr Posko Simbolon SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

“Paling tidak kita bisa menilai lah dan kita harap juga hakim bisa menilai siapa yang benar dan siapa yang salah. Siapa yang benar-benar menerima amplop dan siapa yang seolah-olah tidak menerima amplop dari terdakwa Orlando Hamonangan. Tapi faktanya ketiga saksi menerima amplop berisikan uang dari terdakwa Orlando Hamonangan,” ungkap Dr Posko Simbolon SH MH dari kantor HPS Lawyer yang beralamat di Menteng, Jakpus ini.

Pihaknya akan melihat penilaian hakim, sambungnya, karena ke depan masih ada pemeriksaan saksi-saksi yang lain. “Di situ nanti bisa dihubungkan antara keterangan satu saksi dengan saksi lainnya, sehingga menjadi satu fakta hukum,” terangnya.

Dijelaskannya, dari penyampaian terdakwa Orlando Hamonangan di muka persidangan penerimaan. amplop berisikan uang yang diterima saksi Bayu adalah 5 (lima) kali dari keseluruhan 6 (enam) kali penerimaan dan 1 (satu) kali ditolak. “Sedangkan menurut saksi Bayu menyampaikan di muka persidangan menerima amplop dari terdakwa Orlando Hamonangan sebanyak 4 (empat) kali. Pemberian lima kali dan satu kali pemberian kepada saksi Bayu ditolak oleh saksi Bayu,” urainya.

“Sementara, jumlah amplop yang diberikan kepada saksi Hendy dan saksi Fadly, dari keterangan terdakwa Orlando Hamonangan ada beberapa kali. Tetapi kedua saksi tersebut menyampaikan menolak. Jadi ada berbeda keterangan di sini,” ungkapnya.

Menurut keterangan terdakwa Orlando Hamonangan di muka persidangan, imbuhnya, amplop yang diserahkan kepada ketiga saksi isinya dollar Singapura. “Masing-masing amplop sudah ada bagian-bagian seperti dalam list (daftar) nama-nama kode tertentu. Untuk saksi Hendy ada tulisan di amplop berinisial Hen. Untuk saksi Faldy, amplop bertuliskan Fal dan amplop untuk saksi Bayu, inisial By,” jelasnya.

Ia menerangkan, pemberian amplop tersebut sudah terbukti juga pada sidang sebelumnya ketika sidang dengan terdakwa dari PT Blueray Cargo. “Jabatan ketiga saksi ini di bawah satu DJBC Pusat. Jadi otomatis mereka bersinergi masing-masing fungsi itu,” paparnya.

“Di antara saksi-saksi ini klien kami (terdakwa Orlando Hamonangan) yang bergabung di DJBC Pusat,” tuturnya.

Ia menilai dari keterangan ketiga saksi walaupun memang ada pertentangan keterangan segala macam itu biasa di persidangan. “Tapi harapan kita, Majelis Hakim memberikan pertimbangan yang adil dan bijaksana bagi terdakwa Orlando Hamonangan,” tandasnya. (Murgap)

Tags: