Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT TaniHub Indonesia Ivan Arie Sustiawan, Septian Anugrah Marbun SH MH dan Eclund Silaban SH MHLi MM : LDD Sudah Dilakukan Oleh BRI dan Saksi Erick Ungkap Belum Ada Kerugian

Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT TaniHub Indonesia Ivan Arie Sustiawan, Septian Anugrah Marbun SH MH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Eclund Silaban SH MHLi MM di luar ruang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (05/03/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana investasi MDI Venture dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ventures kepada perusahaan rintisan PT Tani Group Indonesia (TGI) atau PT TaniHub Indonesia (THI) beserta afiliasinya di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (05/03/2026).

Ada 3 (tiga) terdakwa dalam perkara ini berasal dari korporasi yaitu PT THI, PT Tani Solution Indonesia (TSI) dan PT TGI. Ketiga terdakwa tersebut adalah
Ivan Arie Sustiawan (IAS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT TaniHub Indonesia (THI), Edison Tobing selaku Direktur PT TaniHub dan dari pengurus 3 korporasi PT TaniHub Indonesia (THI), PT Tani Grup Indonesia (TGI) dan PT Tani Supply Indonesia (TSI).

Dalam dakwaan jaksa menjelaskan, peran para terdakwa Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing diduga memanipulasi laporan keuangan untuk memperoleh investasi dari PT Metra Digital Investama (MDI Venture, Telkom Group) dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ventura Investama (BRI Ventures, BRI Group). Sementara itu, Aldi Adrian Hartanto selaku Vice President (VP) of Investment MDI Venture tidak menganalisis pemberian investasi secara memadai, dan Donald Wihardja selaku Direktur MDI Ventura memutuskan pemberian investasi dari PT MDI secara diduga melawan hukum.

Nicko Widjaja selaku Chief Executive Officer (CEO) BRI Venture dan William Gozali selaku VP Investasi BRI Ventures diduga memutuskan pemberian investasi dari BRI Ventures secara melawan hukum. Jaksa menyatakan, total pencairan investasi mencapai US$25 juta, terdiri atas US$20 juta dari MDI Venture dan US$5 juta dari BRI Ventures.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999. Terdakwa Ivan dan terdakwa Edison juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU.

Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan 4 saksi yakni Edward dari BRI Ventures, Markus Herman dari BRI Ventures, Josephine selaku Direktur Portfolio dan Investasi BRI Ventutes dan Erick selaku Head Investment BRI Ventures, untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Dalam sidang kali ini, saksi Erick menerangkan, bahwa perhitungan kerugian belum final.

Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT TaniHub Indonesia Ivan Arie Sustiawan, Septian Anugrah Marbun SH MH mengatakan, tadi sudah sama-sama didengar, bahwa kliennya didakwa oleh jaksa ada dugaan pemalsuan laporan keuangan. “Tadi semua saksi menyatakan sudah dilakukan LDD (Legal Due Diligence) atau Uji Tuntas Hukum sebelumnya. Nah, kalau sudah dilakukan berarti sebelum mereka menginvestasikan, mereka (keempat saksi) pelajari dulu semua data-data perusahaan, semua lengkap, semua tidak ada lagi keraguan,” ujar Septian Anugrah Marbun SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Dikatakannya, setelah semua saksi mempelajari pun sama, setelah selesai semua dipelajari, ada yang namanya Memo Persetujuan Investasi (MPI). “Di Memo Persetujuan Investasi itu Investment desk itu sudah tidak diperlukan lagi karena sudah ada hal-hal lain yang menjadi pertimbangan,” ungkapnya.

Ia menilai keterangan keempat saksi yang dihadirkan oleh JPU sangat meringankan bagi kliennya. “Saksi Erick pun menegaskan belum ada kerugian final dalam perkara ini,” terangnya.

Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT TaniHub Indonesia Ivan Arie Sustiawan, Eclund Silaban SH MHLi MM menambahkan, terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang tadi di muka persidangan dijawab oleh saksi Erick, jangka waktu investasi ini selama 15 tahun hingga tahun 2035. “Jadi perhitungan kerugian belum final menurut keterangan saksi Erick. Ini kan masih tahun 2026,” ujar Eclund Silaban SH MHLi MM kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Dijelaskannya, kalau nanti perkara ini sudah diputus bersalah kliennya ternyata naik nilai investasinya, berarti perhitungan kerugian negaranya belum final. “Terus saksi-saksi lainnya juga mengatakan, bahwa sampai terdakwa Ivan Arie Sustiawan keluar, keuangan masih baik-baik saja. Sampai Maret 2021, keuangan masih baik-baik saja. Penurunan dari tahun 2022. itu sih intinya,” terang Eclund Silaban dari Eclund Silaban and Advocates yang beralamat di Lippo Tower Holland Village Lantai 29, Jakarta ini. (Murgap)

Tags: