Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Wakabareskrim Mabes Polri Drs Johny M Samosir, Gunawan Raka SH MH Minta Secara Resmi Majelis Hakim untuk Catat Keterangan-keterangan Dari Saksi Pelapor

Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Drs Johny M Samosir, Gunawan Raka SH MH (ketiga dari kiri) foto bersama tim Kuasa Hukumnya Kamaruddin Simanjuntak SH (kedua dari kiri) dan Drs Endang Sofyan SH (keempat dari kiri) usai konferensi pers di luar ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (04/04/2023). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang perkara yang menjerat mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Wakabareskrim Mabes Polri) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Purnawirawan (Purn) Johny M Samosir selaku terdakwa dalam perkara perjanjian antara PT Konawe Putra Propertindo (KPP) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada tanggal 28 Maret 2018, atas perjanjian aquo, para pihak tidak menaati perjanjian, sehingga objek tanah yang diperjualbelikan jadi sengketa di ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran. Rabu siang (04/04/2023).

Dalam sidang hari ini, agendanya dihadirkannya 3 (tiga) saksi untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum terdakwa Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Purnawirawan (Purn) Johny M Samosir. Kuasa Hukum mantan Wakabareskrim Mabes Polri Drs Jhony M Samosir, Gunawan Raka SH MH mengatakan, pihaknya akan meminta secara resmi kepada majelis hakim untuk mencatat keterangan-keterangan dari saksi pelapor yang dihadirkan di dalam muka persidangan.

“Karena kalau di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang namanya saksi pelapor adalah saksi yang mengetahui tentang tindak pidana. Tapi ketika kita tanya serba tidak tahu. Dia bukan saksi pelapor, katanya. Besok ditanya lagi dia dipanggil kalau keterangan saksi pelapor tidak sama atau bertentangan dengan saksi yang lain itu namanya memberikan keterangan palsu di muka persidangan,” ujar Gunawan Raka SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia telah meminta kepada majelis hakim untuk mencatat semua keterangan-keterangan dari saksi pelapor. “Kalau dugaan saksi pelapor ini sebagai saksi palsu, majelis hakim bisa buat penetapan saksi dianggap memberikan keterangan palsu di muka persidangan. Itu bisa dicatat oleh majelis hakim,” ungkapnya.

Terkait penangguhan penahanan untuk kliennya, sambungnya, ia no comment (tidak ada komentar) karena itu menyangkut kewenangan subyektif. “Jadi saya no comment. Itu mutlak kewenangan majelis hakim. Jadi tidak bisa dipertanyakan dan saya juga tidak bisa komentari,” paparnya.

“Selalu kita tanyakan bahkan hari ini kita ajukan yang terbaru diajukan langsung oleh klien saya terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Purnawirawan (Purn) Johny M Samosir. Diberikan jaminan oleh keluarga. Dijaminkan kita semua pengacara ini dalam merujuk pasal 21 KUHAP tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti (BB) dan tidak mengulangi lagi tindak pidana,” terangnya.

Dijelaskannya, Kamaruddin Simanjuntak SH mulai hari ini ikut dalam tim Kuasa Hukumnya. “Ini bukan menarik beliau menjadi tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Purnawirawan (Purn) Johny M Samosir. Tapi ini soal kemanusiaan dan ini persoalan hati nurani serta Obstruction of Justice juga. Makanya, beliau (Kamaruddin Simanjuntak SH) turun tangan gabung bersama kami,” tegasnya.

Kamaruddin Simanjuntak SH mengatakan, mengenai saksi memberikan keterangan palsu itu bisa didengarkan dari apa yang diterangkan oleh saksi pelapor dan apa yang dilihat dan apa yang dipaparkan, tentu diuji di persidangan. “Apakah keterangan saksi sesuai dengan fakta atau tidak dan semuanya harus diuji dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Kamaruddin Simanjuntak SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Sementara, Drs Endang Sofyan SH menambahkan, kalau laporan terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Purnawirawan (Purn) Johny M Samosir itu diterima dengan baik dan dicari para pihak saling gugat menggugat di PN Jakarta Utara (Jakut) yang teregistrasi dalam perkara Nomor : 209/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr antara Penggugat PT Konawe Putra Propertindo (KPP) dan Para Tergugat 1). Huang Zuochao 2). Wang Bao Guang 3). PT Virtue Dragon Nickel Industry 4). PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park, 5). Achmad SH, Notaris di Kabupaten Konawe, tinggal diminta pertanggung jawabannya dan suratnya gampang tinggal menyerahkannya saja. “Karena Tergugat 1). Huang Zuochao yang punya tanggung jawab karena menerima uang kan. Cuma laporan terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Purnawirawan (Purn) Johny M Samosir di-SP3-kan (diberhentikan) oleh Mabes Polri,” ujar Drs Endang Sofyan SH kepada wartawan Madina Line.Com.ketika ditemui usai acara sidang ini.

Menurutnya, alasannya di-SP3-kan laporan kliennya oleh Mabes Polri karena kurang cukup bukti. “Tapi sebetulnya laporan kliennya sudah berjalan lama dan sudah dicari Daftar Pencarian Orang (DPO)-nya. Tapi di-SP3-kan. Harusnya dilanjutkan penyidikannya, sehingga orangnya bisa ketemu dan bisa diminta pertanggung jawabannya,” paparnya.

Dijelaskannya, Tergugat 1). Huang Zuochao kabur. “Karena Direktur yang lama itu kan setelah menerima uang, Jadi 2 (dua) jam kemudian uangnya dikirim ke China lalu dianya kabur ke China,” tandasnya.

Perlu diketahui, terdakwa mantan
Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Purnawirawan (Purn) Johny M Samosir ditahan penyidik sebagai Direktur PT KPP setelah dikhawatirkan akan melarikan diri. PT KPP merupakan perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak 2013.

PT KPP diundang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe untuk berinvestasi dalam pembangunan kawasan Industri di atas lahan seluas 5.500 Hektare (Ha). Perizinan dan rekomendasi telah dimiliki oleh kliennya dalam mengelola kawasan industri Konawe dan telah berhasil membebaskan lahan sekitar 730 Ha.

Termasuk membangun infrastruktur, seperti membangun jalan sepanjang 32 Kilometer (Km) persegi, pelabuhan, dan lain-lainnya untuk bisa menjadi kawasan industri dalam waktu 8 (delapan) bulan sejak berinvestasi. Bahwa dalam perkembangannya, perjanjian kontrak kerja antara pihak kliennya dan pihak PT VDNI terindikasi adanya konspirasi dalam tindak kejahatan yang dilakukan oleh Direktur Perusahaan PT KPP yang terdahulu yaitu Huang Zuochao.

Huang Zuochao telah diberhentikan dari kedudukannya sebagai Direktur Utama (Dirut) berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 27 Agustus 2018. Pemberhentian itu tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT KPP Nomor 2 pada 3 September 2018 yang dibuat di hadapan Musa Muamarta, Notaris di Jakarta.

Selanjutnya, terjadi perubahan Dirut, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KemenkumHAM) RI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta telah diterima oleh KemenkumHAM RI. Lalu terdakwa Johny M Samosir memerintahkan Wakil Direktur (Wadir) atas nama Eddy Wijaya untuk membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Sultra.

LP tersebut sebagaimana teregistrasi dalam LP Nomor: LP/281/VI/2019/SPKT Polda Sultra tertanggal 20 Juni 2019. LP itu disampaikan PT Konawe Putra Propertindo karena terjadinya Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan atau penggelapan hak atas tanah dalam Perseroan Terbatas (PT).

Diduga pula, terjadi Tindak Pidana di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diduga juga ada keterlibatan pihak-pihak lain.

Karena dari hasil pengumpulan alat bukti, petunjuk, saksi-saksi diketahui telah terjadi penggelapan atas aset-aset dan uang PT KPP oleh tersangka Huang Zuochao dan Wang Bao Guang. Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan penanganan perkaranya ke Bareskrim Mabes Polri. (Murgap)

Tags: