Sugih Hartono SH
Jakarta, Madina Line Com – Tok! Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keempat terdakwa yang didampingi oleh tim Kuasa Hukumnya, membacakan putusan vonis hukuman 8 tahun kurungan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun) serta membayar uang denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa Tamron alias Aon selaku Komoditer Pasif atau Pemegang Saham dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Pembacaan putusan vonis majelis hakim terkait perkara dugaan Tipikor penglogaman bijih timah di Bangka Belitung (Babel) tersebut digelar di ruang Prof Dr Kusunah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (27/12/2024). Selanjutnya, terdakwa Achmad Albani sebagai General Manager (GM), Hasan Tjhie selaku Direktur dan Kwan Yung alias Buyung sebagai Kolektor, yang didakwa mengakomodir kegiatan penambangan illegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 divonis dengan hukuman kurungan penjara masing-masing selama 5 tahun dan membayar uang denda masing-masing sebesar Rp350 juta.
Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU mengambil sikap banding dan tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa juga mengambil sikap banding. Kuasa Hukum terdakwa Tamron alias Aon Cs, Sugih Hartono SH mengatakan, kalau jaksa ambil sikap banding, maka keempat terdakwa juga mengambil sikap banding.
“Kami sebagai tim Kuasa Hukum terdakwa Tamron juga merasa keberatan terhadap amar putusan majelis hakim terkait adanya uang pengganti,” ujar Sugih Hartono SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, hingga saat ini, ia belum menerima salinan putusan majelis hakim terhadap keempat terdakwa. “Kami belum bisa berkomentar banyak karena kami belum memegang salinan putusan majelis hakim. Kalau kita sudah memegang putusan majelis hakim, baru kita bisa berkomentar,” katanya.
“Harapan kita, keempat terdakwa bisa bebas,” tandasnya. (Murgap)