Yakob Rihwanto SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara 6 (enam) terdakwa kasus dugaan Tipikor bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga merugikan negara Rp127,5 miliar, dengan 6 terdakwa adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, Vice President (VP) Operasional PT BGR April Churniawan, Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dan Richard Cahyanto selaku General Manager (GM) PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada, di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (17/05/2024).
Pada sidang kali ini, agendanya adalah pemeriksaan 3 orang saksi yakni terdakwa Dirut PT BGR Muhammad Kuncoro Wibowo, terdakwa mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, dan terdakwa VP Operasional PT BGR April Churniawan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa KPK dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari 6 terdakwa. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum P.idana (KUHP).
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Yakob Rihwanto SH MH pada sidang kali ini, menggali lagi dan bertanya kepada para saksi terutama kepada saksi terdakwa Budi Susanto terkait fakta dan untuk saksi terdakwa April Churniawan, dirinya tidak begitu banyak pertanyaan yang diajukan dan untuk saksi terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo juga tidak terlalu banyak pertanyaan yang ia ajukan. “Signifikan pertanyaan kami kepada saksi terdakwa Budi Susanto. Kita menggali lebih jauh sejuahmana apa yang disampaikan di persidangan oleh terdakwa Budi Susanto terkait dengan fakta karena orang boleh mengatakan sesuatu terapi harus didasari oleh fakta. Apalagi, ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bertolak belakang dengan apa yang disampaikannya di muka sidang,” ujar Yakob Rihwanto SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, soal adanya pertemuan di Gandaria, sebagai basecamp kantor yang digunakan khusus melaksanakan Bantuan Sosial Beras (BSB) karena di sini PT PTP itu menunjuk konsultannya adalah Tim Penasehat, maka di Gandaria lah yang digunakan sebagai tempat menunjang pelaksanaan. “Hal itu sangat wajar karena memang proses pelaksanan BSB ini ada dan itu dilaksanakan dengan adanya pertemuan-pertemuan itu mempermudah. Faktanya, oh saat itu dalam kondisi pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19). Saksi terdakwa April Churniawan dalam sidang ini mengatakan, bahwa PT BGR kesulitan kalau ada rapat pada malam hari, sehingga dengan adanya tempat di Gandaria itu membantu sekali untuk proses pelaksanaan berlangsungnya penyaluran BSB ini,” terang Yakob Rihwanto SH MH dari kantor law firm Yakob Rihwanto and Partner yang beralamat di Hotel Oasis, Jakpus ini.
Dijelaskannya, kliennya (terdakwa Ivo Wongkaren) belum dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di muka persidangan. “Masih diagendakan pada Rabu (22/05/2024). Untuk hari ini masih mendengar keterangan dari terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo, April Churniawan dan Budi Susanto,” terangnya.
Ia mengharapkan keterangan ketiga terdakwa pada sidang hari ini menjadi tolak ukur. “Kalau dibilang keterangan saksi memberatkan buat terdakwa Ivo Wongkaren tidak juga. Kalau dibilang keterangan saksi meringankan juga tidak. Makanya oleh karena itu, kita lihat dari pertanyaan-pertanyaan kepada saksi terdakwa Budi Susanto. Apakah mengarah kepada dakwaan jaksa yakni merencanakan dan penggunaan uang yang dituduhkan sebesar Rp121 miliar, harus kita urai,” tegasnya.
“Adanya penggantian BAP oleh saksi terdakwa April Churniawan di muka persidangan dan saksi terdakwa Budi Susanto juga ada sedikit mengganti BAP-nya, justru itu penggantian BAP kita crosscheck (cari tahu) sejauhmana lebih jauh dari pertanyaan-pertanyaan kita kepada saksi terdakwa Budi Susanto,” tandasnya. (Murgap)