Kuasa Hukum PT RMU Rudy Marjono SH (kedua dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di teras PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Rabu (24/07/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Gugatan Bank DKI melawan PT RMU (Rass Mandiri Utama) Dan kawan-kawan (Dkk) akhirnya kandas di putusan sela, Hakim majelis perkara 842/Pdt G/ 2023/ PN. JKT PST Pengadilan Jakarta Pusat telah musyawarah dan memutus jika eksepsi kompetensi absolute dari PT RMU dikabulkan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo, begitu bunyi salah satu amar putusan sela yang telah dibacakan di e-litigasi.
Kuasa Hukum PT RMU Rudy Marjono SH menyampaikan ke media, bahwa setelah hampir 2 bulan pihaknya menunggu putusan sela, akhirnya Alhamdulillah eksepsinya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara aquo dikarenakan PT. RMU Sebelumnya sudah ada putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ysng menyatakan PT RMU dalam proses penyelesaian PKPU. “Dengan demikian, gugatan Bank DKI tertolak,” demikian dikatakan Rudy Marjono SH selaku Owner (Pemilik) kantor hukum RM and Partners Law Office yang beralamat di Gedung Menara MTH lantai 15 suite 1508 Jalan MT haryono Kavling 23 Jakarta Selatan (Jaksel) kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini, Rabu (24/07/2024).
Gugatan Bank DKI ini dilatarbelakangi karena permasalahan Wanprestasi atas kredit macet yang dialami oleh PT RMU. (Murgap)