Hanya Penyadapan atau Ada Indikasi Makar?
Oleh:
Nunung Kurnia, S.,H.,
Nunung Kurnia & Partners
Advocate and Legal Consultant
Menguji dugaan penyadapan pejabat negara, batas tindak pidana, dan kemungkinan penerapan pasal makar terhadap pemerintahan yang sah
Pendahuluan
Dugaan penyadapan terhadap pejabat tinggi negara bukanlah persoalan hukum yang dapat dipandang secara sederhana. Terlebih apabila objek penyadapan tersebut adalah Presiden, Kapolri, mantan Kapolri, maupun pejabat strategis lainnya yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan negara.
Penyadapan pada dasarnya merupakan tindakan yang dapat bersinggungan dengan hak atas privasi, kerahasiaan komunikasi, serta keamanan negara. Namun, dalam konteks tertentu, penyadapan juga dapat memiliki dimensi yang lebih serius apabila dilakukan dengan tujuan mengganggu, melumpuhkan, atau menggulingkan pemerintahan yang sah.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: apakah dugaan penyadapan terhadap pejabat negara hanya merupakan tindak pidana penyadapan, atau terdapat indikasi makar di balik tindakan tersebut?
Jawaban atas pertanyaan ini tidak boleh didasarkan semata-mata pada siapa yang menjadi korban penyadapan.
Penentuan kualifikasi pidana harus didasarkan pada perbuatan, tujuan, konteks, serta alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Dengan demikian, penting untuk membedakan antara kejahatan terhadap kerahasiaan komunikasi dan kejahatan terhadap eksistensi pemerintahan yang sah.
Kronologi Dugaan Penyadapan dan Penangkapan Petinggi Polri
Bagian kronologi ini disusun berdasarkan pemberitaan yang dirujuk dalam draf awal dan perlu diverifikasi kembali sebelum publikasi. Rangkaian berikut merupakan rangkuman informasi, bukan fakta yang telah diputus oleh pengadilan.
1. Periode 2025 hingga 2026: Dugaan penyadapan ilegal.
Diberitakan, bahwa sejumlah nomor telpon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi sebagaimana mestinya.
Nomor-nomor tersebut diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa dasar penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Sasaran penyadapan disebut mencakup Presiden, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta kalangan pengusaha.
2. Oktober 2026: Dugaan penghapusan data hasil sadapan
Penyidik diberitakan mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada sekitar Oktober 2026. Apabila terbukti, perbuatan tersebut dapat pula berkaitan dengan tindak pidana terhadap informasi elektronik.
3. 30 Oktober 2026: Laporan polisi.
Seorang petugas yang mengetahui dugaan aktivitas penyadapan tersebut diberitakan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi dasar penanganan lebih lanjut oleh penyidik.
4. 3 November 2026: Penetapan tersangka.
Dalam pemberitaan yang dirujuk pada draf awal, Bareskrim Polri disebut menetapkan 3 (tiga) perwira tinggi sebagai tersangka yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Irjen Slamet Uliandi (SU) disebut masih berstatus saksi. Penyidik juga diberitakan telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita barang bukti elektronik.
Status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah; seluruh dugaan tetap harus diuji melalui proses peradilan.
5. 3–4 November 2026: Perdebatan mengenai indikasi makar.
Pemberitaan pada tanggal tersebut memunculkan perbedaan pandangan di kalangan pejabat pemerintah mengenai apakah dugaan penyadapan terhadap Presiden dapat mengarah pada makar. Draf awal menyebut bahwa pada tahap itu perkara masih didalami dan pasal makar belum diterapkan.
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan bahwa motif serta tujuan penyadapan menjadi aspek penting dalam pendalaman perkara.
Pasal yang Disangkakan dalam Perkara Penyadapan
Berdasarkan pemberitaan dan keterangan yang dirujuk dalam draf awal, pasal yang disebut meliputi ketentuan penyadapan atau intersepsi secara melawan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta ketentuan akses tanpa hak dan pengelolaan informasi elektronik dalam Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronika (ITE). Nomor pasal dan ancaman pidana perlu dicocokkan dengan surat penetapan tersangka atau keterangan resmi penyidik sebelum artikel diterbitkan.
Perlu ditegaskan bahwa status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah.
Penentuan pertanggungjawaban pidana harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan proses peradilan.
Kapan Penyadapan Dapat Beralih Menjadi Indikasi Makar?
Tidak setiap penyadapan terhadap Presiden dapat secara otomatis dikategorikan sebagai makar. Bahkan penyadapan yang dilakukan secara ilegal terhadap kepala negara sekalipun belum tentu memenuhi unsur tindak pidana makar.
Namun, penyadapan dapat menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang mengarah pada makar apabila ditemukan bukti bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan makar.
A. Makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden — Pasal 191 KUHP
Pasal 191 KUHP Nasional mengatur makar dengan maksud membunuh Presiden dan/atau Wakil Presiden, merampas kemerdekaan mereka, atau menjadikan mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman pidana yang ditentukan pasal tersebut sangat berat.
Dalam konteks dugaan penyadapan, unsur yang perlu diuji meliputi adanya maksud khusus sebagaimana dirumuskan pasal, adanya tindakan yang memenuhi pengertian makar, serta keterkaitan antara penyadapan dan tujuan untuk menyerang atau melumpuhkan Presiden.
Contoh hipotetis: apabila penyadapan dilakukan untuk memperoleh jadwal, lokasi, pola pengamanan, atau komunikasi strategis Presiden, dan kemudian ditemukan bukti bahwa data tersebut disiapkan untuk melaksanakan rencana yang bertujuan membuat Presiden tidak mampu menjalankan tugas kenegaraan, rangkaian tersebut dapat menjadi relevan dalam menguji Pasal 191.
Data penyadapan semata tidak cukup; maksud khusus dan unsur makar tetap harus dibuktikan.
B. Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah — Pasal 193 KUHP
Pasal 193 ayat (1) KUHP Nasional mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Ayat (2) mengatur pemimpin atau pengatur makar dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Unsur yang perlu diuji mencakup adanya makar, maksud menggulingkan pemerintah, dan hubungan perbuatan dengan tujuan tersebut. Penyadapan dapat menjadi bagian dari rangkaian perbuatan apabila bukti menunjukkan data hasil sadapan digunakan dalam rencana konkret untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Contoh hipotetis: ditemukan dokumen, komunikasi, atau tindakan persiapan yang menunjukkan, bahwa hasil penyadapan dipakai untuk mendukung rencana pengambilalihan kekuasaan pemerintahan yang sah. Kualifikasi makar tetap mensyaratkan pemenuhan unsur hukum; penyadapan atau pengumpulan informasi saja tidak otomatis cukup.
C. Makar terhadap NKRI — Pasal 192 KUHP
Pasal 192 KUHP Nasional mengatur makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI. Pasal ini dapat relevan apabila terdapat bukti tujuan khusus tersebut.
Tidak setiap tindakan yang membahayakan keamanan nasional otomatis memenuhi Pasal 192.
Batas antara Penyadapan Ilegal dan Makar
Tahap 1 — Penyadapan ilegal: Penyadapan dilakukan tanpa hak atau prosedur yang sah, sementara motif makar belum diketahui atau belum terbukti. Konstruksi hukum dapat mencakup ketentuan penyadapan dan UU ITE yang relevan.
Tahap 2 — Indikasi tujuan makar: Ditemukan bukti tambahan tentang rencana serangan terhadap Presiden, upaya membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, atau rencana menggulingkan pemerintah. Unsur Pasal 191 atau Pasal 193 perlu didalami.
Tahap 3 — Unsur makar terpenuhi: Bukti menunjukkan maksud khusus yang disyaratkan undang-undang dan niat serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan.
Penerapan pasal makar dapat dipertimbangkan sesuai fakta dan hukum acara. Tahapan tersebut merupakan model analisis, bukan tahapan formal yang wajib dilalui dalam setiap penyidikan.
Bukti Apa yang Dapat Mengubah Arah Perkara?
Analisis Hukum: Apakah Penyadapan Presiden Merupakan Ancaman terhadap Negara?
Penyadapan terhadap Presiden memiliki tingkat sensitivitas yang tinggi. Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang menjalankan fungsi strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Namun, dalam hukum pidana, kedudukan korban tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan kualifikasi tindak pidana.
Penyidik perlu mendalami: untuk apa penyadapan dilakukan; bagaimana hasil penyadapan digunakan; dan apakah terdapat tindakan konkret yang menunjukkan maksud makar.
Ketiga pertanyaan ini penting agar penegakan hukum tidak terjebak pada dua ekstrem: terlalu cepat menyimpulkan makar, atau terlalu dini menutup kemungkinan adanya makar.
Kesimpulan
Dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara yang melibatkan mantan Kapolri serta petinggi Polri merupakan perkara serius yang harus diungkap secara transparan dan objektif. Pada tahap awal, penyadapan ilegal dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penyadapan, akses tanpa hak, dan tindak pidana terhadap informasi elektronik sesuai ketentuan yang relevan.
Namun, apabila ditemukan bukti bahwa penyadapan merupakan bagian dari rencana untuk membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, Pasal 191 KUHP dapat menjadi relevan.
Apabila terdapat bukti maksud menggulingkan pemerintah yang disertai perbuatan yang memenuhi pengertian makar, Pasal 193 KUHP dapat dipertimbangkan.
Penyadapan tidak otomatis menjadi makar. Yang menentukan adalah maksud, rangkaian perbuatan, serta terpenuhinya unsur hukum yang ditentukan undang-undang.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang menyadap Presiden, tetapi untuk apa penyadapan itu dilakukan dan apakah di baliknya terdapat rencana untuk melumpuhkan atau menggulingkan pemerintahan yang sah.
Sebab, dalam negara hukum, penyadapan adalah persoalan pidana. Namun, apabila penyadapan digunakan sebagai instrumen untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, persoalannya dapat berkembang menjadi ancaman terhadap konstitusi dan eksistensi negara.****

