Kuasa Hukum Terdakwa BPT, Teger, S.,H., M.,H., Terangkan Saksi Verbalisan Tidak Mengkonfirmasi Isi Rekaman kepada Saksi-saksi Secara Utuh

Kuasa Hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta, Teger, S.,H., M.,H.,(pertama dari kiri) foto hersama anggita timnya Iskandar Halim, S.,H., M.,H., di luar ruang Oemar Seno Adji 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (02/11/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Kuasa Hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta, Teger, S.,H., M.,H.,(pertama dari kiri) foto hersama anggita timnya Iskandar Halim, S.,H., M.,H., di luar ruang Oemar Seno Adji 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (02/11/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Sidang lanjutan perkara Bangun Paulus Tudungta (BPT) adalah seorang oknum pengacara yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha muda bernama Vincent Leocarlius (VL) kembali digelar di ruang Oemar Seno Adji 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (02/11/2026).

Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi verbalisan penyidik Polisi Resor Jakarta Pusat (Polres Jakpus) dan tim Kuasa Hukum terdakwa Bangun Paulus Tudumgta menghadirkan 1 (satu) Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Mudzakir,, S.,H., M.,H., untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Kuasa Hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta, Teger, S.,H., M.,H., mengatakan, tadi mengenai isi rekaman yang dijadikan alat bukti, ternyata saksi verbalisan tidak mengkonfirmasi isi rekaman itu kepada saksi-saksi secara utuh.

“Hanya sedikit saja. Jadi kurang kompherensif. Jadi dipotong-potong. Kan bisa saja banyak terjadi percakapan tertinggal yang bisa menguntungkan klien kami (terdakwa Bangun Paulus Tudungta),” ujar Teger, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia menjelaskan, penyidik Polres Jakpus kurang kompherensif dan kurang profesional, itu yang pertama. “Kedua, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP-BAP) dikatakan, Laporan Polisi (LP) adalah sebagai alat pengancaman pemerasan. Tetapi penyidik tadi ditanyakan bagaimana saudara mengkualifikasi Laporan Polisi sebagai alat pemerasan? Dikatakannya, tidak bisa. Dia sendiri jawab tidak bisa,” urainya.

Ia menjelaskan, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Mudzakir, S.,H., M.,H., tadi mengatakan, kalau pemerasan itu dilakukan oleh pelapor dalam hal ini VL, dia juga harus melaporkan tindak pencurian ketika dia melakukan pemerasan. “VL melapor ke polisi, dirinya diperas. Dia juga harus mengakui, bahwa dia telah melakukan pencurian. Itu harus didorong supaya penyidik bisa memonitor yang mana yang duluan disidik dan diproses secara hukum. Bukan dipisah atau displit sampai ke kejaksaan supaya diperoleh keadilan yang materl. Kalau tidak ini peradilan sesat. Itu kata Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Mudzakir, S.,H., M.,H., mengatakan, kalau itu ditinggalkan ini peradilan sesat. Jadi tidak kompherensif. Harus kompherensif,” terangnya.

Ia mengatakan, luar biasa Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Mudzakir, S.,H., M.,H., memberikan wawasan hukum hari ini. (Murgap)

Tags: